Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif"
Ucapan Idul Adha 1446 H dari H. Nurchaidir, Plt. Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Bekasi

Pelapor menunjukkan bukti laporan kasus penipuan Rp72 juta kepada wartawan setelah penyidik Polres Bekasi batal gelar perkara.

Bekasi, – Mediarjn.com Setelah mencuat ke publik pada Maret 2025 melalui artikel “Setahun Berlalu, Kasus Dugaan Penipuan Rp72 Juta di Bekasi Belum Jelas”, harapan pelapor akan kejelasan hukum atas kerugiannya kembali diuji. Meskipun sempat dijanjikan gelar perkara oleh penyidik, pelapor mengaku kecewa karena tidak ada kejelasan lanjutan hingga saat ini. Rabu, (25/6/2025).

Dalam informasi yang diterima redaksi mediarjn.com, pelapor menyampaikan bahwa pada Senin, 23 Juni 2025, dirinya menerima telepon dari penyidik bernama Efendi yang menyatakan bahwa gelar perkara atas laporannya terhadap terlapor Abdulrahman akan dilakukan pada Rabu, 25 Juni 2025.

Namun, pada hari yang dijanjikan, penyidik kembali menghubungi dan menyampaikan perubahan rencana secara tiba-tiba, yakni bahwa terlapor berencana datang ke rumah pelapor untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Pelapor diminta menunggu hingga sore dan menghubungi penyidik jika yang bersangkutan tidak datang.

“Saya tunggu sampai sore, tapi tidak datang. Ketika saya hubungi penyidik, nomor tidak aktif. Saya kirim pesan WhatsApp pun tidak dibalas,” ujar pelapor dengan nada kecewa kepada redaksi.

Pelapor Minta Kejelasan: “Jangan Gantung Kasus Ini Seolah Kami Tidak Dianggap”

Ketiadaan komunikasi lanjutan dan inkonsistensi informasi dari penyidik menimbulkan pertanyaan publik terkait profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas penanganan kasus oleh aparat hukum.

“Saya hanya minta kejelasan. Jika hingga akhir bulan ini tidak ada kepastian atau tindak lanjut dari penyidik, saya akan melaporkan hal ini ke Propam Polda Metro Jaya,” tegas pelapor.

Ia menambahkan, “Jangan biarkan kasus ini digantung begitu saja, seolah kami tidak dianggap dan laporan kami tidak bernilai.”

Lambannya Proses Hukum Dinilai Menggerus Kepercayaan Publik terhadap Aparat Penegak Hukum

Kasus ini tidak hanya menyangkut hak individu atas keadilan, tetapi juga menyangkut citra penegakan hukum di mata masyarakat. Ketika proses hukum lamban dan tidak komunikatif, maka kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum pun terancam menurun.

Ketua RJN Desak Kepolisian Tegakkan Keadilan Secara Transparan dan Konsisten

Ketua Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya. Hisar Pardomuan, menyampaikan keprihatinan atas lambannya penanganan kasus penipuan Rp72 juta yang dinilai tidak transparan dan inkonsisten.

“Penegakan hukum harus disertai integritas dan keterbukaan, bukan sekadar janji kosong. Pelapor berhak atas kepastian dan penghormatan hukum,” ujar Hisar kepada mediarjn.com, Rabu (25/6/2025).

Ia menegaskan RJN akan terus mengawal kasus ini sebagai bentuk tanggung jawab sosial. “Kapolres Bekasi harus segera evaluasi kinerja penyidik. Ini bukan soal nominal, tapi soal integritas institusi,” tegasnya.

Kasus Ini Jadi Cermin Buram Penegakan Hukum, RJN Siap Terus Kawal Demi Keadilan Publik

Kasus dugaan penipuan ini kini menjadi cermin bagaimana sebuah proses hukum bisa menjadi harapan yang menggantung jika tidak ditangani secara profesional. Kami dari RJN akan terus mengawal kasus ini sebagai bentuk tanggung jawab media terhadap keadilan publik.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *