Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif "

Selamat datang di situs kami!

 

Selamat Ulang Tahun ke 47. Hisar Pardomuan

 

Selamat Ulang Tahun, Bapak Hisar Pardomuan! Di hari yang istimewa ini, kami mengucapkan selamat ulang tahun yang penuh kebahagiaan dan kesuksesan. Semoga usia yang semakin bertambah membawa lebih banyak berkah, kebijaksanaan, dan kebahagiaan bagi Bapak. Terima kasih atas dedikasi dan kepemimpinan Bapak sebagai Ketua RJN Bekasi Raya dan Pimpinan Redaksi mediarjn.com yang selalu memberi inspirasi dan semangat untuk terus maju. Semoga tahun ini membawa banyak pencapaian dan kesehatan yang baik. Selamat merayakan hidup yang penuh keberhasilan dan kebahagiaan! Hormat kami, Jajaran Staf Redaksi

   Selamat Ulang Tahun Bapak Hisar Pardomuan Ketua RJN Bekasi Raya & Pimpinan Redaksi mediarjn.com Semoga senantiasa diberi kesehatan, keberkahan, dan kekuatan dalam memimpin serta menginspirasi dunia jurnalistik. Teruslah menjadi sosok yang tegas, bersahaja, dan penuh dedikasi bagi pers yang independen dan berintegritas.  

   Hisar Pardomuan Ketua RJN Bekasi Raya & Pimred Mediarjn.com

"Hisar Pardomuan Ketua RJN Bekasi Raya & Pimred Mediarjn.com  

   Drs. H. Akhmad Sayuti. MM. Kepsek SMAN 1 Cikarang Pusat

"Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua  

"Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua" - Hardiknas 2025

"Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua" - Hardiknas 2025

"Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua" - Hardiknas 2025

"Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua" - Hardiknas 2025

"Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua" - Hardiknas 2025

"Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua" - Hardiknas 2025

"Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua" - Hardiknas 2025

"Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua" - Hardiknas 2025

"Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua" - Hardiknas 2025

"Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua" - Hardiknas 2025

"Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua" - Hardiknas 2025

"Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua" - Hardiknas 2025

Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan (Abuse Of Power) dalam Pengangkatan Direksi Perumda Tirta Bhagasasi,

PMII Laporkan Bupati Bekasi Ke Kejaksaan

Kab Bekasi, Mediarjn.com Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Bekasi pada hari ini Kamis 08 Mei 2025 secara resmi melaporkan Bupati Bekasi ke Kejaksaan Negeri atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dalam pengangkatan Ade Efendi Zarkasih sebagai Direktur Usaha Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi.

Magfurur Rochim S.H selaku Bidang Hubungan Komunikasi Pemerintah & Kebijakan Publik, PC PMII Kabupaten Bekasi menilai bahwa pengangkatan tersebut melanggar ketentuan hukum yang berlaku dan mencerminkan Penyalahgunaan Kekuasaan (Abuse Of Power) oleh Bupati selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) di Perumda. Dalam laporannya, PMII menyebutkan bahwa Ade Efendi Zarkasih tidak memenuhi beberapa persyaratan dasar sebagai calon direksi BUMD.

Dugaan Pelanggaran yang Disorot PMII:

1. Usia Tidak Memenuhi Syarat

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi, Dewan Pengawas, dan Dewan Komisaris BUMD, disebutkan bahwa usia calon direksi minimal 35 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat diangkat. Ade Efendi Zarkasih diduga belum mencapai batas usia minimum tersebut.

2. Keterlibatan dalam Partai Politik

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, pasal 57 ayat (1) huruf g menyatakan bahwa calon direksi tidak boleh menjadi pengurus partai politik sekurang-kurangnya dalam lima tahun terakhir sebelum pengangkatan. Ade Efendi Zarkasih diduga masih aktif sebagai pengurus partai politik hingga beberapa waktu sebelum pengangkatannya.

3. Penyalahgunaan Wewenang oleh Bupati

PMII menilai Bupati Bekasi melanggar asas tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) serta melampaui kewenangannya sebagai KPM dengan mengesahkan pengangkatan yang tidak memenuhi syarat. Dugaan ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya terkait penyalahgunaan wewenang.

Pernyataan PMII:

“Ini bukan hanya soal pelanggaran administratif, tapi juga bentuk pengabaian terhadap prinsip meritokrasi dan akuntabilitas publik. Kami meminta Kejaksaan untuk segera menyelidiki dugaan ini, termasuk kemungkinan adanya unsur pidana dalam proses pengangkatan tersebut,” jelasnya

PMII menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini sebagai bagian dari komitmen gerakan mahasiswa dalam mengawasi jalannya pemerintahan yang bersih dan transparan di Kabupaten Bekasi. ” Tegas Magfurur Rochim S.H.


Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

"Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua" - Hardiknas 2025

"Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua" - Hardiknas 2025  

"Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua" - Hardiknas 2025

Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif "