PMII Laporkan Bupati Bekasi Ke Kejaksaan
Kab Bekasi, – Mediarjn.com –Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Bekasi pada hari ini Kamis 08 Mei 2025 secara resmi melaporkan Bupati Bekasi ke Kejaksaan Negeri atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dalam pengangkatan Ade Efendi Zarkasih sebagai Direktur Usaha Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi.
Magfurur Rochim S.H selaku Bidang Hubungan Komunikasi Pemerintah & Kebijakan Publik, PC PMII Kabupaten Bekasi menilai bahwa pengangkatan tersebut melanggar ketentuan hukum yang berlaku dan mencerminkan Penyalahgunaan Kekuasaan (Abuse Of Power) oleh Bupati selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) di Perumda. Dalam laporannya, PMII menyebutkan bahwa Ade Efendi Zarkasih tidak memenuhi beberapa persyaratan dasar sebagai calon direksi BUMD.
Dugaan Pelanggaran yang Disorot PMII:
1. Usia Tidak Memenuhi Syarat
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi, Dewan Pengawas, dan Dewan Komisaris BUMD, disebutkan bahwa usia calon direksi minimal 35 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat diangkat. Ade Efendi Zarkasih diduga belum mencapai batas usia minimum tersebut.
2. Keterlibatan dalam Partai Politik
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, pasal 57 ayat (1) huruf g menyatakan bahwa calon direksi tidak boleh menjadi pengurus partai politik sekurang-kurangnya dalam lima tahun terakhir sebelum pengangkatan. Ade Efendi Zarkasih diduga masih aktif sebagai pengurus partai politik hingga beberapa waktu sebelum pengangkatannya.
3. Penyalahgunaan Wewenang oleh Bupati
PMII menilai Bupati Bekasi melanggar asas tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) serta melampaui kewenangannya sebagai KPM dengan mengesahkan pengangkatan yang tidak memenuhi syarat. Dugaan ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya terkait penyalahgunaan wewenang.
Pernyataan PMII:
“Ini bukan hanya soal pelanggaran administratif, tapi juga bentuk pengabaian terhadap prinsip meritokrasi dan akuntabilitas publik. Kami meminta Kejaksaan untuk segera menyelidiki dugaan ini, termasuk kemungkinan adanya unsur pidana dalam proses pengangkatan tersebut,” jelasnya
PMII menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini sebagai bagian dari komitmen gerakan mahasiswa dalam mengawasi jalannya pemerintahan yang bersih dan transparan di Kabupaten Bekasi. ” Tegas Magfurur Rochim S.H.
( Red )