Memuat berita terbaru...  

MEDIARJN.COM |

 (1) HISAR PARDOMUAN UCAPAN HUT RI KE-81 17 AGUSTUS 2026 Slider Banner HUT RI 80  
(1) H. Nurchaidir,Kepla DISPERKIMTAN Kab Bekasi (2) Iman Faturahman, Ucapan HUT RI KE-81 17 AGUSTUS 2026 (3) H. Hoyadi Kurniawan, S.Pd., M.Si. Kepala Sekolah SMKN 2 Cikarang Barat (4) KELUARGA BESAR PERUMDA TIRTA PATRIOT (5) Ucapan HUT RI KE-81 Camat Muaragembong (6) Ucapan HUT RI KE-81 2026 A. Yani, S. Pd,. MM. (7) Ucapan HUT RI KE-81 - 17 AGUSTUS 2026 SR ANARUSI, MP (8) Ucapan HUT RI KE-81 - 17 AGUSTUS 2026 H. DIDI ROSIDI (9) Ucapan HUT RI KE-81 - 17 AGUSTUS 2026 Drs. Akhmad Sayuti, MM (10) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026.Beny Sugiarto Prawiro Kadis Cipta Karya Kab Bekasi  (11) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026. Drs. H. Akhmad Tajiri, MM. Ketua K3S Sub Rayon 05 Kab Bekasi (12) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026. Hj. Siti Rokiah S.Pd,. M.M. (13) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026. Sri Winanti. Kepsek SMAN 2 Kab Bekasi (14) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026.Atam Sulaeman. Ketua Sr 07 KAB BEKASI (15) Ucapan HUT RI KE-81. Titi Suryati Mpd.
Kepsek SMAN 9 Tambun Selatan (16) Nanang Garniwa S.Pd.,   M.Pd. Kepsek SMAN 2 Cikarang Pusat. Ucapan HUT RI Ke-81 (17) Ucapan HUT RI KE-81.Dra Woro Sawitri MPd. Kepsek SMAN 1 Babelan. (18) Deny Ermayana. S.Pd, M.M., Ucapan HUT RI Ke-81 TH 2026.    

Jaksa Eksekutor Kejari Bekasi saat mengeksekusi terpidana pemalsuan surat tanah di Lapas Kelas II A Bulak Kapal Bekasi.

Bekasi, – Mediarjn.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi telah melaksanakan eksekusi terhadap H. Dani Bahdani, S.H. Bin H. M. Tojib, yang terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan surat tanah di Jatikarya, Kecamatan Jati Sampurna. Eksekusi ini dilakukan setelah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 225 K/Pid/2025, yang menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan penjara kepada terpidana. Rabu, (20/3/2025).

Bagaimana Kasus Ini Terjadi?

Kasus ini bermula dari perkara penggunaan surat palsu yang sebelumnya ditangani oleh Pengadilan Negeri Bekasi. Pada tingkat pertama, Majelis Hakim PN Bekasi memutuskan membebaskan H. Dani Bahdani dari segala tuntutan. Namun, jaksa penuntut mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Setelah melalui proses hukum yang panjang, MA akhirnya membatalkan putusan PN Bekasi dan menyatakan terdakwa bersalah.

Eksekusi ini dilakukan oleh Jaksa Eksekutor Kejari Kota Bekasi berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Kepala Kejari Kota Bekasi (P-48) Nomor: PRINT-1144/M.2.17/Eku.3/03/2025, tertanggal 14 Maret 2025. Pelaksanaan eksekusi dilakukan pada Kamis, 20 Maret 2025, sekitar pukul 13.00 WIB.

Terpidana Ditahan?

Setelah putusan dieksekusi, terpidana H. Dani Bahdani resmi dikirimkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bulak Kapal Bekasi. Di sana, ia akan menjalani hukuman sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung.

Implikasi Hukum dari Kasus Ini?

Kasus ini menegaskan bahwa pemalsuan dokumen, khususnya terkait kepemilikan tanah, merupakan pelanggaran serius yang dapat berujung pada hukuman pidana. Keputusan Mahkamah Agung menjadi preseden penting dalam upaya penegakan hukum di sektor pertanahan, sekaligus menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang berniat melakukan praktik serupa.

Dengan telah dieksekusinya putusan ini, Kejari Kota Bekasi menegaskan komitmennya dalam menegakkan supremasi hukum, khususnya dalam menangani kasus-kasus pemalsuan dokumen. Masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dalam transaksi pertanahan dan memastikan keabsahan dokumen yang digunakan agar tidak terjerat dalam persoalan hukum serupa.


(Red)

One thought on “Jaksa Negeri Bekasi Laksanakan Putusan MA Kasus Pemalsuan Surat Tanah Jatikarya”
  1. hi!,I love your writing so a lot! percentage we be in contact extra about your post on AOL?
    I require an expert on this house to resolve my problem.
    Maybe that is you! Taking a look ahead to peer you.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *