Jaksa Eksekutor Kejari Bekasi saat mengeksekusi terpidana pemalsuan surat tanah di Lapas Kelas II A Bulak Kapal Bekasi.
Bekasi, – Mediarjn.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi telah melaksanakan eksekusi terhadap H. Dani Bahdani, S.H. Bin H. M. Tojib, yang terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan surat tanah di Jatikarya, Kecamatan Jati Sampurna. Eksekusi ini dilakukan setelah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 225 K/Pid/2025, yang menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan penjara kepada terpidana. Rabu, (20/3/2025).
Bagaimana Kasus Ini Terjadi?
Kasus ini bermula dari perkara penggunaan surat palsu yang sebelumnya ditangani oleh Pengadilan Negeri Bekasi. Pada tingkat pertama, Majelis Hakim PN Bekasi memutuskan membebaskan H. Dani Bahdani dari segala tuntutan. Namun, jaksa penuntut mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Setelah melalui proses hukum yang panjang, MA akhirnya membatalkan putusan PN Bekasi dan menyatakan terdakwa bersalah.
Eksekusi ini dilakukan oleh Jaksa Eksekutor Kejari Kota Bekasi berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Kepala Kejari Kota Bekasi (P-48) Nomor: PRINT-1144/M.2.17/Eku.3/03/2025, tertanggal 14 Maret 2025. Pelaksanaan eksekusi dilakukan pada Kamis, 20 Maret 2025, sekitar pukul 13.00 WIB.
Terpidana Ditahan?
Setelah putusan dieksekusi, terpidana H. Dani Bahdani resmi dikirimkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bulak Kapal Bekasi. Di sana, ia akan menjalani hukuman sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung.
Implikasi Hukum dari Kasus Ini?
Kasus ini menegaskan bahwa pemalsuan dokumen, khususnya terkait kepemilikan tanah, merupakan pelanggaran serius yang dapat berujung pada hukuman pidana. Keputusan Mahkamah Agung menjadi preseden penting dalam upaya penegakan hukum di sektor pertanahan, sekaligus menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang berniat melakukan praktik serupa.
Dengan telah dieksekusinya putusan ini, Kejari Kota Bekasi menegaskan komitmennya dalam menegakkan supremasi hukum, khususnya dalam menangani kasus-kasus pemalsuan dokumen. Masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dalam transaksi pertanahan dan memastikan keabsahan dokumen yang digunakan agar tidak terjerat dalam persoalan hukum serupa.
(Red)