Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif "

Foto : Demonstrasi mahasiswa di depan Gedung DPR RI “Ratusan kader GMNI Jakarta Selatan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI menolak revisi UU TNI,” Selasa (18/3/2025).

Jakarta, – Mediarjn.com Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta Selatan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada Selasa (18/3/2025). Aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang dianggap berpotensi melemahkan supremasi sipil dan mengancam prinsip profesionalisme militer di Indonesia. Selasa, (18/3/2025).

Dalam aksi yang berlangsung sejak pagi, massa menyampaikan tuntutan melalui orasi dan membawa spanduk dengan berbagai pesan kritis. Ketua GMNI Jaksel, Bung Dendy, menegaskan bahwa revisi ini dapat membuka kembali ruang dominasi militer dalam kehidupan sipil dan mencederai semangat reformasi.

Pelemahan Supremasi Sipil: Perluasan Jabatan Sipil bagi Prajurit Aktif

Salah satu poin yang menjadi sorotan utama dalam revisi ini adalah pasal 47 Ayat (2), yang memungkinkan prajurit aktif menduduki jabatan sipil tanpa batasan kementerian atau lembaga. Menurut Bung Dendy, ketentuan ini berisiko mengembalikan dominasi militer dalam birokrasi sipil serta menghambat profesionalisme TNI.

“Ini bisa menjadi langkah mundur ke era Orde Baru, di mana militer memiliki pengaruh besar dalam pemerintahan sipil. Reformasi 1998 sudah menegaskan bahwa supremasi sipil harus dijaga, bukan justru dilemahkan,” tegasnya.

Pelanggaran Profesionalisme: Penghapusan Larangan Berbisnis bagi TNI

Poin lain yang dipersoalkan adalah penghapusan larangan anggota TNI untuk berbisnis. GMNI menilai kebijakan ini bertentangan dengan agenda reformasi militer 1998, yang menegaskan bahwa TNI harus fokus pada tugas utama pertahanan negara, bukan terlibat dalam aktivitas ekonomi.

“Membiarkan TNI berbisnis dapat membuka celah konflik kepentingan, mengaburkan batas antara militer dan sektor ekonomi, serta mengurangi efektivitas pertahanan negara,” ujar Bung Dendy.

Foto : Ketua GMNI Jaksel Bung Dendy sedang berorasi “Ketua GMNI Jaksel, Bung Dendy, menyampaikan orasi menolak revisi UU TNI yang dinilai melemahkan supremasi sipil dan profesionalisme TNI.”

Peningkatan Impunitas: Perluasan Kewenangan Peradilan Militer

Selain itu, GMNI juga mengkritisi usulan perubahan Pasal 65 Ayat (2) yang memperkuat dominan peradilan militer, sehingga prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum tetap diadili di peradilan militer, bukan di peradilan sipil.

Bung Dendy menyatakan bahwa ketentuan ini bertentangan dengan prinsip equality before the law, transparansi, serta akuntabilitas hukum. Ia menegaskan bahwa setiap warga negara, termasuk anggota TNI, harus berada di bawah hukum yang sama, tanpa ada perlakuan khusus yang dapat menimbulkan impunitas.

Mengancam Karier dan Pola Rekrutmen ASN

GMNI juga mengkhawatirkan dampak revisi ini terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut mereka, perluasan jabatan sipil bagi prajurit aktif dapat mengacaukan sistem kepegawaian dan rekrutmen ASN.

“Ini bisa merugikan para ASN yang telah lama berkarier dalam birokrasi sipil. Seharusnya jabatan sipil tetap diisi oleh profesional dari kalangan sipil, bukan dari militer,” tegas Bung Dendy.

Tuntutan GMNI: Hentikan Revisi UU TNI

Dalam aksi ini, para demonstran menyerukan agar DPR RI menghentikan pembahasan revisi UU TNI dan meminta pemerintah untuk tetap menjaga prinsip demokrasi dan supremasi sipil.

Mereka menegaskan bahwa reformasi TNI harus terus diperkuat, bukan malah direvisi ke arah yang berpotensi merusak sistem demokrasi di Indonesia.

“Kami tidak ingin kembali ke masa di mana militer mendominasi kehidupan sipil. TNI harus tetap profesional, netral, dan fokus pada tugas utamanya sebagai penjaga pertahanan negara,” pungkas Bung Dendy dalam orasinya.

Aksi ini berlangsung damai dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian, sementara perwakilan GMNI Jakarta Selatan menyampaikan tuntutan mereka secara langsung kepada anggota DPR RI.

Kesimpulan: Revisi UU TNI Perlu Dikaji Ulang Secara Mendalam

Penolakan terhadap revisi UU TNI oleh GMNI Jakarta Selatan menunjukkan bahwa isu ini bukan sekadar perdebatan teknis, tetapi menyangkut arah demokrasi dan supremasi sipil di Indonesia.

Dengan berbagai kritik yang telah disampaikan, pembahasan revisi UU TNI seharusnya dilakukan secara terbuka, melibatkan berbagai pemangku kepentingan, serta mempertimbangkan dampaknya terhadap demokrasi dan profesionalisme militer di Tanah Air.


(Erdison)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif "