NCW Soroti Dugaan Kekerasan Verbal oleh Oknum Imigrasi Surabaya terhadap WNI

Foto: Tangkapan Layar Para Imigran, Ketua NCW memberikan pernyataan terkait dugaan kekerasan verbal oleh oknum pegawai Imigrasi Surabaya terhadap seorang WNI.
Foto: Tangkapan Layar Para Imigran, Ketua NCW memberikan pernyataan terkait dugaan kekerasan verbal oleh oknum pegawai Imigrasi Surabaya terhadap seorang WNI.

 

Jakarta, – Mediarjn.com Nasional Corruption Watch (NCW) menyatakan keprihatinan atas dugaan tindakan kekerasan verbal oleh oknum pegawai Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya terhadap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial LT. Kejadian ini mencerminkan permasalahan dalam sistem pelayanan publik yang seharusnya mengutamakan etika dan profesionalisme.

Kronologi Kejadian

Kasus ini bermula dari aduan masyarakat yang diterima NCW. LT menerima surat pemanggilan dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya pada 12 Desember 2024 terkait permintaan klarifikasi mengenai 18 Warga Negara Nepal. LT yang bersikap kooperatif meminta penjadwalan ulang ke 16 Desember 2024, yang disetujui pihak imigrasi dengan lokasi pertemuan di sebuah rumah makan di Sedati.

Pada hari yang disepakati, LT hadir bersama kedua orang tuanya. Namun, setelah menjawab beberapa pertanyaan, ia dan keluarganya secara tiba-tiba dibawa ke kantor Imigrasi menggunakan kendaraan pribadi mereka sendiri. Kejadian ini terjadi di depan pengunjung rumah makan, yang membuat LT merasa diperlakukan tidak adil.

Tanggapan NCW

Ketua DPD NCW, Herman Parulian Simaremare, S.Pd, menyayangkan insiden ini.

“Kami sangat menyayangkan adanya perlakuan yang dialami oleh LT. Jika benar terjadi, ini merupakan tindakan yang mencederai hak-hak warga negara dalam mendapatkan perlakuan yang adil dan bermartabat dari sistem pelayanan publik. Setiap tindakan pejabat publik harus didasarkan pada prosedur hukum yang jelas dan transparan,” ujarnya.

Herman menambahkan bahwa tindakan yang merendahkan martabat seseorang, terlebih perempuan, sangat bertentangan dengan nilai kemanusiaan yang dijunjung tinggi di Indonesia.

Investigasi dan Respons Masyarakat

Hasil investigasi NCW mengonfirmasi adanya dugaan kekerasan verbal terhadap LT, yang juga telah diberitakan oleh beberapa media nasional. Namun, LT menyatakan keberatan atas pemberitaan yang menyebut dirinya sebagai pacar seorang WNA India. Ia menegaskan bahwa hubungan mereka sah menurut agama.

NCW mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan perlakuan tidak adil dari Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Aparat Penegak Hukum (APH). Lembaga ini berkomitmen memberikan pendampingan hukum bagi pihak yang mengalami ketidakadilan.

“Kami akan terus mengawal kasus ini agar hak-hak setiap warga negara terlindungi. Aparat negara harus mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tindakan mereka,” tutup Herman.

Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi aparat pemerintah untuk lebih profesional dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.

(Redaksi)