SMAN 2 Kota Bekasi
Bekasi, – Mediarjn.com – Penerimaan siswa di SMAN 2 Kota Bekasi untuk tahun ajaran 2024/2025 diduga menyimpang dari aturan yang telah ditetapkan dalam petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Berdasarkan informasi yang beredar, sekitar 80 siswa diterima di luar ketentuan dan menjalani kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah lain, meskipun mereka secara administrasi terdaftar sebagai siswa sekolah terbuka.
Seorang narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkap bahwa siswa tersebut seharusnya hanya menjalani KBM selama dua hari dalam seminggu, yakni pada hari Sabtu dan Minggu, sebagaimana aturan untuk sekolah terbuka. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa mereka mengikuti KBM secara reguler di sekolah lain, seolah-olah berstatus sebagai siswa reguler. Bahkan, menurut informasi dari berbagai pihak, “Ich jangan salah siswa terbuka ada di SMA 2 juga kegiatan belajar mengajar (kbm) nya sebagian juga ada di SMA 12,” ujar narsum.
Lebih lanjut, sumber yang sama menyebutkan bahwa para siswa ini tidak mengetahui bahwa status mereka sebenarnya bukan sebagai siswa reguler, dan bahkan tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di SMAN 2 Kota Bekasi. Hal yang lebih mengkhawatirkan, beberapa orang tua siswa dikabarkan telah mengeluarkan dana puluhan juta rupiah kepada oknum tertentu demi memastikan anak mereka bisa diterima di sekolah tersebut.
Yang Terlibat
Dugaan praktik yang melanggar aturan ini melibatkan pihak-pihak yang belum diidentifikasi secara jelas. Hingga saat ini, Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat dan pihak SMAN 2 Kota Bekasi belum memberikan klarifikasi resmi terkait permasalahan ini. Upaya untuk menghubungi Deden Plh Kadisdik Jabar, dan Wijayanti, Plt Kepala Sekolah SMAN 2 Kota Bekasi, belum mendapatkan tanggapan.
Dedi Ketua MKKS SMAN Kota Bekasi turut memberikan tanggapan bahwa “secara prosedural, jumlah siswa yang diterima melalui jalur PPDB dalam satu kelas X adalah sebanyak 36 siswa. Jika terdapat siswa yang melebihi jumlah tersebut, maka siswa tersebut kemungkinan adalah bagian dari sekolah terbuka yang berada di bawah naungan SMAN 2 Kota Bekasi.” Ujar nya
Hisar, Ketua RJN Bekasi Raya, menyampaikan pendapatnya bahwa sistem pendidikan terbuka pada dasarnya merupakan inovasi yang bertujuan untuk memberikan akses pendidikan bagi siswa yang mengalami kendala sosial, ekonomi, geografis, atau transportasi. Sistem ini seharusnya tetap dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku, bukan dimanipulasi untuk kepentingan tertentu.
Hal Ini Menjadi Masalah
Penerimaan siswa yang menyimpang dari aturan ini menjadi isu serius karena berpotensi merusak integritas sistem pendidikan. Jika benar terjadi praktik pungutan liar (pungli), maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga indikasi kejahatan dalam dunia pendidikan. Selain itu, ketidakjelasan status siswa dapat berdampak pada keberlanjutan pendidikan mereka di masa mendatang.
Tindak Lanjut yang Diharapkan
Hisar mendesak instansi terkait, termasuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (SABER Pungli) dan Aparat Penegak Hukum (APH), untuk segera melakukan penyelidikan. Jika ditemukan adanya pelanggaran aturan dan unsur pungli, maka tindakan hukum harus diambil untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Saat ini, masyarakat dan pemangku kepentingan di dunia pendidikan menanti respons cepat dari pihak berwenang. Penegakan aturan yang transparan dan adil sangat dibutuhkan agar kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan tetap terjaga.
—-
(Red/RJN)