Oknum RT dan RW Cluster Rivertown Diduga Lakukan Pungli dan Fitnah, Dilaporkan ke Polisi

Foto : Collage Konspirasi RW dan RT Merugikan Warga
Foto : Collage Konspirasi RW dan RT Merugikan Warga

 

Kabupaten Bekasi, –Mediarjn.com Sejumlah warga Perumahan Grand Wisata Cluster Rivertown, Desa Lambang Jaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, melaporkan oknum RT dan RW atas dugaan pelanggaran hukum, termasuk fitnah, pungli, dan penggelapan dana IPL (Iuran Pengelolaan Lingkungan). Kasus ini sedang diselidiki oleh pihak berwajib, dengan berbagai tuduhan yang mencuat.

Selain itu, Oknum RT bernama Fajarullah dilaporkan oleh pengacara Harry Pribadi Garfes, S.H.I., M.H., yang mewakili Adin Arifin, salah satu warga setempat. Laporan ini mencakup dugaan pencemaran nama baik, yang telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada April 2024. Selain itu, Harry juga menyoroti praktik pungli dan penggelapan yang melibatkan RT dan RW setempat.

Kasus ini melibatkan Fajarullah (oknum RT) dan Jusman Siki (oknum RW), serta beberapa pihak yang terkait dengan pengelolaan keuangan di Cluster Rivertown. Bendahara RW, D. Sani Fadayan, disebut dalam dugaan pengelolaan dana IPL yang tidak transparan, yang diduga mencapai ratusan juta rupiah setiap bulan.

Dugaan pelanggaran terjadi di Cluster Rivertown, Grand Wisata, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, selama beberapa tahun terakhir. Kasus pencemaran nama baik dan intimidasi kepada warga dilaporkan terjadi pada bulan Ramadhan 2024, sedangkan insiden terbaru terkait debt collector terjadi pada Desember 2024.

Menurut Harry, warga telah lama mengeluhkan pengelolaan dana IPL yang tidak transparan. Sebagai perbandingan, IPL di cluster tetangga hanya Rp50.000 per bulan, sedangkan di Cluster Rivertown mencapai Rp1.100.000 per rumah. Selain itu, warga tidak mendapatkan laporan keuangan yang jelas, bahkan layanan seperti pengangkutan sampah pun tidak berjalan optimal.

Harry mengungkapkan bahwa warga telah melaporkan berbagai pelanggaran ini ke Polda Metro Jaya. Selain itu, pihaknya berencana melaporkan Jusman Siki atas dugaan intimidasi dan pungutan liar. Harry juga meminta Kepala Desa Lambang Jaya untuk memecat oknum RT dan RW yang dianggap tidak transparan serta melakukan audit terhadap pengelolaan IPL.

Harry berharap kasus ini menjadi perhatian pihak terkait untuk segera melakukan tindakan hukum. “Kami menginginkan pemecatan oknum RT dan RW yang meresahkan warga, serta audit atas dana IPL yang selama ini tidak transparan,” pungkasnya.