Acara Serah Terima Jabatan
Bandung, Rabu (14 Agustus 2024) – Bertempat di Auditorium Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat, diselenggarakan acara serah terima jabatan (sertijab) Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat. Acara ini mempertemukan Sudarminto Eko Putra, S.E., M.M., CSFA, CFRA dengan Widhi Widayat, S.E., M.Si., CA, CSFA, Ak, CFRA yang sebelumnya menjabat Kepala BPK Perwakilan Provinsi D.I. Yogyakarta.
Serah Terima yang Dihadiri Para Pejabat
Acara sertijab disaksikan oleh Anggota V BPK RI selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V, Dr. Ir. H. Ahmadi Noor Supit, M.M., CSFA, CGRE, CERTDA, CFRA, dan dihadiri oleh Auditor Utama Keuangan Negara V (Tortama KN V), Dr. Slamet Kurniawan. Selain itu, turut hadir Pj. Gubernur Provinsi Jawa Barat, Bey Machmudin, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala daerah dan pimpinan DPRD kabupaten/kota, serta para pimpinan instansi vertikal di wilayah Provinsi Jawa Barat.
Proses Penandatanganan dan Mutasi
Pada acara serah terima jabatan tersebut, dilakukan penandatanganan naskah serah terima jabatan dan penyerahan buku memori akhir jabatan dari Sudarminto Eko Putra kepada Widhi Widayat. Acara ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal BPK Nomor 327 Tanggal 1 Agustus 2024. Melalui surat keputusan tersebut, Sekretaris Jenderal BPK telah mengangkat Sudarminto Eko Putra sebagai Kepala Perwakilan Provinsi Sumatera Barat dan Widhi Widayat sebagai Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Barat.
Penguatan Kinerja dan Budaya BPK
BPK secara terstruktur dan sistematis melakukan promosi, rotasi, dan mutasi untuk menyegarkan lingkungan kerja serta mendorong semangat dalam meningkatkan kinerja di unit kerja yang baru. Hal ini juga bertujuan untuk menjaga dan membangun budaya organisasi BPK yang berlandaskan pada nilai-nilai dasar independensi, integritas, dan profesionalisme. Anggota V BPK RI menekankan bahwa BPK akan terus mendorong percepatan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) BPK, terutama untuk rekomendasi yang telah lama belum terselesaikan. Rekomendasi-rekomendasi tersebut dapat dikonsultasikan dan dibahas dengan BPK Perwakilan Jawa Barat untuk mendapatkan solusi penyelesaiannya.
(Humas BPK)