Penyerahan Tahap II Lima Tersangka di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
Pada tanggal 6 Juni 2024, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Garut. Penyerahan ini merupakan tahap II dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Kelima tersangka, yaitu TG, YN, THA, HN, dan PMP, terlibat dalam penyimpangan pemberian kredit di PT. BPR Intan Jabar di Kabupaten Garut selama periode 2018 hingga 2021. Mereka dikenakan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan subsidair Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penahanan Kelima Tersangka
Setelah penyerahan tahap II, kelima tersangka dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: PRINT-1003/M.2.24/FT.1/06/2024 di Rutan Kelas 1 Bandung Kebon Waru Kota Bandung selama 20 hari. Periode ini dimulai dari tanggal 6 Juni 2024 hingga 25 Juni 2024 dan dapat diperpanjang hingga 25 Juli 2024.
Langkah Selanjutnya
Proses hukum terhadap tersangka akan terus berlanjut sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan transparan dan adil demi terciptanya keadilan di masyarakat. Kepala Seksi Penerangan Hukum, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H., menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
(Humas)