Ketua Umum LSM Kompi, Ergat Bustomy Ali, menyoroti sejumlah rekomendasi hasil pemeriksaan BPK terhadap PT Pupuk Kujang yang disebut belum ditindaklanjuti atau diselesaikan. (Sumber: Dok. perusahaan)
Sejumlah persoalan pengelolaan PT Pupuk Kujang menjadi sorotan LSM Kompi. Mulai dari tunjangan karyawan, perhitungan HPP, penanganan pupuk reject, hingga distribusi pupuk bersubsidi. Berikut 4 Temuan yang Disorot LSM Kompi dalam Pemeriksaan PT Pupuk Kujang.
BPK disebut mencatat 17 temuan dan 38 rekomendasi belum diselesaikan.
Tunjangan penghargaan bakti atau kesetiaan karyawan menjadi sorotan.
Selisih HPP pupuk disebut mencapai lebih dari Rp51 miliar.
LSM Kompi menyiapkan laporan kepada Kejari Karawang.
LSM Kompi menyoroti 38 rekomendasi BPK yang disebut belum diselesaikan PT Pupuk Kujang hingga Semester II 2025. Ketua Umum LSM Kompi Ergat Bustomy Ali menyatakan akan melaporkan data yang dimilikinya kepada Kejari Karawang agar mendapat penelaahan lebih lanjut.
Apa yang Perlu Diketahui?
Sejumlah temuan dan rekomendasi pemeriksaan BPK terhadap PT Pupuk Kujang menjadi perhatian LSM Kompi. Persoalan yang disorot mencakup tunjangan karyawan, selisih HPP pupuk, penanganan pupuk reject, dan distribusi pupuk bersubsidi. LSM Kompi berencana membawa data tersebut ke Kejari Karawang. Redaksi membuka ruang klarifikasi bagi perusahaan dan pihak terkait.
Editorial Note: Artikel ini telah melalui proses penyuntingan dan peninjauan oleh tim redaksi Mediarjn.com.
LSM Kompi menyebut sejumlah temuan berkaitan dengan tunjangan karyawan, harga pokok produksi, pupuk reject, dan distribusi pupuk bersubsidi. PT Pupuk Kujang perlu memberikan penjelasan mengenai tindak lanjut rekomendasi tersebut.
Cikampek, Mediarjn.com – Tindak lanjut temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) di PT Pupuk Kujang kembali menjadi sorotan. Ketua Umum LSM Kompi, Ergat Bustomy Ali, menyatakan pihaknya tengah menyiapkan laporan kepada Kejaksaan Negeri Karawang setelah menyoroti sejumlah rekomendasi BPK yang menurutnya belum diselesaikan perusahaan.
Dalam materi yang disampaikan kepada redaksi, BPK disebut mencatat 17 temuan dan 38 rekomendasi yang belum diselesaikan PT Pupuk Kujang hingga Semester II 2025. Materi tersebut juga menyebut 26 rekomendasi lainnya belum ditindaklanjuti sesuai rekomendasi pemeriksa.
Sejumlah persoalan yang disorot meliputi pemberian tunjangan penghargaan bakti atau kesetiaan karyawan, perbedaan harga pokok produksi (HPP) pupuk, penanganan pupuk reject, hingga dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi.
Ergat menilai perusahaan pelat merah seharusnya menunjukkan komitmen kuat dalam menyelesaikan setiap rekomendasi pemeriksaan BPK. Menurutnya, tindak lanjut tersebut penting untuk memastikan pengelolaan perusahaan berjalan transparan dan akuntabel.
“Kami melihat ada 38 rekomendasi sejak 2024 lalu yang tidak ditindaklanjuti. Padahal potensi kerugian dan pemborosannya sangat besar. Jangan mentang-mentang BUMN, lalu dengan santai tidak menindaklanjuti temuan dan rekomendasi BPK RI. Saat ini, semuanya transparan dan tidak ada yang bisa ditutup-tutupi,” kata Ergat.
Empat Persoalan yang Disorot LSM Kompi
Berdasarkan materi yang disampaikan, terdapat beberapa persoalan yang menjadi perhatian LSM Kompi.
Pertama, tunjangan penghargaan bakti atau kesetiaan karyawan. Materi tersebut menyebut adanya pemborosan lebih dari Rp10 miliar terkait pemberian tunjangan tersebut.
Ergat mempertanyakan dasar pemberian tunjangan itu. Ia berpendapat bahwa pemberian tunjangan tersebut berkaitan dengan ketentuan ketenagakerjaan dan meminta agar perusahaan menjelaskan dasar hukum serta mekanisme penyalurannya.
Kedua, perbedaan harga pokok produksi pupuk. Materi yang diterima redaksi menyebut adanya selisih harga pada pupuk Urea, NPK 15-10-12, dan pupuk organik dengan nilai lebih dari Rp51 miliar.
LSM Kompi menduga terdapat persoalan dalam perhitungan atau pengelolaan biaya produksi. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan penjelasan berdasarkan dokumen pemeriksaan, metode perhitungan, serta klarifikasi perusahaan.
Ketiga, penanganan pupuk reject. Materi tersebut menyebut sekitar 754 ton pupuk reject yang penanganannya dinilai tidak tertib, dengan nilai kerugian perusahaan lebih dari Rp3 miliar.
Keempat, distribusi pupuk bersubsidi. Materi yang sama menyebut dugaan penyelewengan sebanyak 1.445,704 ton dengan nilai lebih dari Rp8 miliar.
Rincian angka dan klasifikasi setiap persoalan tersebut perlu dicocokkan dengan laporan hasil pemeriksaan BPK yang menjadi rujukan, termasuk periode pemeriksaan, objek temuan, serta status tindak lanjutnya.
LSM Kompi Siapkan Laporan ke Kejari Karawang
Ergat mengatakan pihaknya telah mengumpulkan data yang bersumber dari laporan BPK untuk disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Karawang.
Menurutnya, langkah tersebut bertujuan meminta aparat penegak hukum menelaah persoalan yang dinilai perlu mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut.
“BUMN itu milik negara dan pengelolaannya harus dilakukan oleh orang yang berintegritas. Banyaknya temuan dari BPK RI, membuktikan bobroknya manajemen BUMN yang ujungnya merugikan perusahaan. Danantara harus melihat ini dan mengawasi BUMN yang mencoba bermain. Presiden Prabowo sudah menegaskan, akan menindak pejabat atau pihak-pihak yang terlibat korupsi. Kami akan laporkan ini kepada APH untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Ergat juga meminta Danantara memperkuat pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan BUMN agar pengelolaan bisnis dan keuangan berjalan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
BPK dan DPR Pernah Menelaah Tata Kelola Pupuk Kujang
Persoalan pengelolaan pupuk dan tindak lanjut pemeriksaan di PT Pupuk Kujang juga pernah menjadi perhatian Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI.
Dalam laporan kunjungan kerja pada 5–7 Maret 2025, BAKN DPR RI menyatakan melakukan penelaahan terhadap tata kelola subsidi pupuk, meminta penjelasan mengenai tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK, serta menggali informasi mengenai proses produksi dan perhitungan HPP pupuk dari manajemen PT Pupuk Kujang. Berkas Dokumen
Dokumen tersebut mencatat bahwa BAKN bertemu dengan jajaran direksi PT Pupuk Kujang, termasuk Direktur Utama Maryono, Direktur Operasi dan Produksi Robert Sarjaka, serta Direktur Keuangan dan Umum Yuni Setyaningrum.
Laporan itu memperlihatkan bahwa tata kelola subsidi pupuk, efisiensi produksi, dan tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan merupakan bagian dari agenda pengawasan DPR terhadap perusahaan.
Secara umum, BPK menyediakan informasi mengenai hasil pemeriksaan dan pemantauan tindak lanjut rekomendasi melalui kanal resmi yang dapat diakses publik. BPK juga menjelaskan bahwa rekomendasi pemeriksaan wajib ditindaklanjuti oleh pihak berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Klarifikasi Perusahaan Menjadi Bagian Penting
Sorotan terhadap PT Pupuk Kujang perlu diikuti penjelasan terbuka dari pihak perusahaan. Publik berhak mengetahui bagaimana manajemen menyelesaikan rekomendasi BPK, apa penyebab rekomendasi belum dinyatakan sesuai, dan langkah korektif apa yang telah dilakukan.
Redaksi Mediarjn.com membuka ruang konfirmasi kepada Direksi PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Indonesia (Persero), BPK RI, serta pihak terkait lainnya mengenai angka temuan, nilai yang disebutkan, dasar pemberian tunjangan, perhitungan HPP, penanganan pupuk reject, dan distribusi pupuk bersubsidi.
Sebab, pengawasan terhadap BUMN bukan sekadar persoalan administrasi audit. Akuntabilitas pengelolaan perusahaan juga berkaitan dengan perlindungan keuangan negara, keberlanjutan usaha, dan kepentingan petani sebagai penerima manfaat kebijakan pupuk bersubsidi.
(Red)

