BREAKING NEWS
Memuat berita terbaru Mediarjn.com...
Memuat tanggal dan waktu...
Mediarjn.com
Mediarjn.com
Mediarjn.com
Mediarjn.com
Mediarjn.com
Avatar Redaksi
Tim Jaksa Penyidik JAM Pidsus Kejaksaan Agung memeriksa saksi dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola PT Migas Kota Bekasi pada kerja sama operasi dengan PT Pertamina EP periode 2009–2024.
(Sumber: Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.)

 

Kejaksaan Agung memeriksa saksi HR dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola PT Migas Kota Bekasi. Berikut fakta yang disampaikan dalam keterangan resmi. 3 Hal yang Diketahui dari Pemeriksaan Saksi JAM Pidsus dalam Kasus Migas Bekasi.
  • JAM Pidsus Periksa Saksi Foster & Oil Energy
  • Dugaan Penyimpangan Tata Kelola Migas Bekasi Disidik.
  • Kejaksaan Lengkapi Pembuktian Perkara KSO Migas 2009–2024.
JAM Pidsus Kejaksaan Agung memeriksa HR dari Foster & Oil Energy Pte. Ltd. sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola PT Migas Kota Bekasi pada KSO dengan PT Pertamina EP periode 2009–2024.
Apa yang Perlu Diketahui?
Kejaksaan Agung memeriksa saksi HR dari Foster & Oil Energy Pte. Ltd. pada Jumat, 23 Oktober 2026. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola PT Migas Kota Bekasi dalam kerja sama operasi dengan PT Pertamina EP periode 2009–2024. JAM Pidsus menyatakan pemeriksaan bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara. Rincian dugaan penyimpangan dan perkembangan penyidikan masih menunggu keterangan resmi lebih lanjut.
Editorial Note: Artikel ini telah melalui proses penyuntingan dan peninjauan oleh tim redaksi Mediarjn.com.

Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa saksi berinisial HR untuk memperkuat pembuktian perkara dugaan penyimpangan tata kelola PT Migas Kota Bekasi dalam kerja sama dengan PT Pertamina EP pada 2009–2024.

Jakarta, Mediarjn.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa seorang saksi berinisial HR dari Foster & Oil Energy Pte. Ltd. pada Jumat, 23 Oktober 2026. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi pada kerja sama operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP selama periode 2009–2024.

Kejaksaan Agung menyebut pemeriksaan saksi itu bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara. Namun, keterangan yang disampaikan dalam informasi resmi tersebut belum merinci materi pemeriksaan maupun hubungan khusus HR dengan kegiatan kerja sama yang sedang disidik.

Penyidik Lengkapi Pembuktian Perkara

Dalam keterangan resmi tertanggal 23 Oktober 2026, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyampaikan bahwa HR memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

Pemeriksaan itu menjadi bagian dari proses penyidikan dugaan penyimpangan tata kelola perusahaan daerah yang menjalankan kerja sama operasi dengan PT Pertamina EP. Rentang perkara yang disebutkan dalam keterangan resmi tersebut mencakup periode 2009 hingga 2024.

Meski demikian, informasi yang tersedia belum menjelaskan secara terperinci bentuk dugaan penyimpangan, nilai kerugian negara apabila ada, maupun pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Karena itu, perkara ini perlu diberitakan secara cermat berdasarkan perkembangan dan keterangan resmi penyidik.

Kejaksaan Tegaskan Proses Penyidikan Berprinsip Akuntabel

Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan berlangsung secara profesional, independen, dan akuntabel. Penyidik juga menegaskan pentingnya menjunjung asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam menangani perkara.

Pemeriksaan saksi merupakan salah satu langkah penyidik untuk mengumpulkan keterangan dan memperkuat pembuktian. Pemanggilan atau pemeriksaan seseorang sebagai saksi tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa orang tersebut terlibat dalam tindak pidana.

Publik masih menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai perkembangan penyidikan, termasuk uraian dugaan penyimpangan tata kelola dalam KSO PT Migas Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP serta hasil pemeriksaan saksi yang dapat disampaikan sesuai ketentuan hukum.


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MEDIARJN.COM

SUARAKAN BRAND, PERLUAS JANGKAUAN.

Publikasikan informasi, kegiatan, produk, dan layanan Anda melalui ekosistem pemberitaan MEDIARJN.

KERJA SAMA MEDIA
KERJA SAMA MEDIA
Hubungi Kami