BREAKING NEWS
Memuat berita terbaru Mediarjn.com...
Memuat tanggal dan waktu...
Mediarjn.com
Mediarjn.com
Mediarjn.com
Mediarjn.com
Mediarjn.com
Avatar RD AHMAD SYARIF
Kejati Jawa Barat menahan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kabupaten Indramayu yang berdasarkan audit BPKP menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah sekitar Rp18,79 miliar. (Sumber: Dok. resmi Kejati Jawa Barat, jika foto telah diverifikasi.)

 

Dua tersangka ditahan Kejati Jawa Barat dalam perkara dugaan korupsi tunjangan DPRD Kabupaten Indramayu. Berikut lima fakta utama berdasarkan keterangan resmi penyidik. 5 Fakta Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Indramayu Rp18,79 Miliar.
  • Kejati Jawa Barat menahan dua tersangka selama 20 hari.
  • Perkara berkaitan dengan tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu.
  • Penetapan tunjangan diduga tidak didukung dokumen kebutuhan kenaikan anggaran pada tahap awal.
  • Penyidik mendalami dugaan penambahan nilai tunjangan sebesar 15 persen dari hasil penilaian KJPP.
  • Audit BPKP mencatat kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp18,79 miliar.
Kejati Jawa Barat menahan Ketua DPRD Indramayu berinisial S dan Plt. Sekretaris DPRD berinisial I.H. selama 20 hari dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD. Berdasarkan audit BPKP, perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sekitar Rp18,79 miliar. Sementara itu, pemeriksaan tersangka A.F. ditunda setelah penasihat hukumnya mengajukan permohonan disertai surat keterangan dokter.
Apa yang Perlu Diketahui?
Kejati Jawa Barat menahan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kabupaten Indramayu. Penyidik mendalami dugaan penetapan tunjangan tanpa dokumen pendukung yang memadai serta penambahan nilai 15 persen dari hasil penilaian KJPP. Audit BPKP mencatat kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp18,79 miliar. Pemeriksaan tersangka ketiga, A.F., ditunda atas permohonan penasihat hukumnya. Proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Editorial Note: Artikel ini telah melalui proses penyuntingan dan peninjauan oleh tim redaksi Mediarjn.com.

Galery Foto: Kejati Jawa Barat menahan dua tersangka dugaan korupsi tunjangan DPRD Indramayu.


Ketua DPRD berinisial S dan Plt. Sekretaris DPRD berinisial I.H. ditahan selama 20 hari. Kejati Jawa Barat menyebut perkara tunjangan perumahan dan transportasi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah berdasarkan audit BPKP.

Bandung, Mediarjn.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu. Kedua tersangka berinisial S, Ketua DPRD, dan I.H., Plt. Sekretaris DPRD, menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung selama 20 hari, terhitung sejak 21 Oktober hingga 9 November 2026.

Berdasarkan keterangan resmi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H., penyidik memeriksa kedua tersangka pada Rabu (21/10/2026). Pemeriksaan berlangsung sekitar enam jam sebelum penyidik melakukan penahanan.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penetapan besaran tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kabupaten Indramayu. Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat, perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp18.798.515.457 atau sekitar Rp18,79 miliar.

Ketua DPRD Diduga Menginisiasi Kenaikan Tunjangan

Dalam kronologi yang disampaikan Kejati Jawa Barat, tersangka S diduga berinisiatif menaikkan besaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD pada 2021. Sekitar September tahun itu, pagu anggaran kedua tunjangan untuk Tahun Anggaran 2022 mengalami kenaikan.

Besaran tunjangan perumahan ditetapkan Rp30 juta per bulan untuk ketua, Rp28,5 juta untuk wakil ketua, dan Rp27 juta untuk anggota DPRD.

Sementara itu, tunjangan transportasi ditetapkan Rp25 juta per bulan untuk ketua, Rp20 juta untuk wakil ketua, dan Rp17 juta untuk anggota DPRD.

Menurut uraian penyidik, penetapan besaran tersebut berlangsung tanpa dokumen pendukung yang menjelaskan kebutuhan kenaikan anggaran dan sebelum penilaian ulang atau appraisal dilakukan. Akibatnya, penyusunan kebutuhan anggaran dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) mengacu pada besaran yang telah ditentukan oleh tersangka S.

Plt. Sekretaris DPRD Diduga Diperintahkan Melakukan Penilaian

Kejati Jawa Barat menjelaskan bahwa pada 30 November 2021, tersangka S memerintahkan tersangka I.H., yang saat itu menjabat Plt. Sekretaris DPRD, untuk melakukan penilaian terhadap besaran tunjangan perumahan dan transportasi.

Dalam perkembangan berikutnya, pada 2023, pemerintah melakukan evaluasi terhadap besaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD dengan menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Latief, Hanif dan Rekan untuk melaksanakan penilaian.

Proses penilaian tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam perkara karena penyidik kemudian mendalami dugaan penambahan nilai tunjangan di luar hasil penilaian KJPP.

Kenaikan 15 Persen Diduga untuk Mengakomodasi PPh Pasal 21

Dalam kronologi yang disampaikan Kejati Jabar, tersangka A.F., yang disebut menjabat Sekretaris DPRD, diduga membuat surat yang ditandatangani tersangka S selaku pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu. Surat tersebut dilengkapi draf besaran tunjangan yang nilainya diduga telah dinaikkan sebesar 15 persen dari hasil penilaian KJPP Latief, Hanif dan Rekan.

Penyidik menduga penambahan tersebut dilakukan untuk mengakomodasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Padahal, menurut uraian Kejati Jabar, pajak tersebut seharusnya menjadi beban penerima tunjangan dan tidak dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dugaan penambahan nilai tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu didalami dalam proses hukum, termasuk bagaimana penetapan tunjangan dilakukan, siapa saja yang mengambil keputusan, dan bagaimana dampaknya terhadap keuangan daerah.

Audit BPKP Catat Kerugian Rp18,79 Miliar

Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat, perbuatan yang disangkakan kepada para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp18.798.515.457.

Angka tersebut menjadi salah satu unsur penting dalam penanganan perkara. Meski demikian, penetapan pertanggungjawaban pidana masing-masing tersangka tetap harus melalui proses pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kejati Jabar Periksa Dua Tersangka Selama Enam Jam

Pada Rabu, 21 Oktober 2026, penyidik memeriksa tersangka S dan I.H. selama kurang lebih enam jam. Setelah pemeriksaan, penyidik menahan keduanya di Rutan Kelas I Bandung untuk kepentingan penyidikan dan mempermudah penanganan perkara lebih lanjut.

Penahanan berlangsung selama 20 hari, mulai 21 Oktober sampai 9 November 2026, berdasarkan surat perintah penahanan yang diterbitkan pada tanggal pemeriksaan.

Pemeriksaan Tersangka A.F. Ditunda

Berbeda dengan S dan I.H., penyidik belum memeriksa tersangka A.F. pada 21 Oktober 2026. Menurut keterangan Kejati Jawa Barat, penasihat hukum A.F. mengirimkan surat keterangan dokter sekaligus mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan.

Informasi yang tersedia belum menjelaskan jadwal pemeriksaan pengganti maupun perkembangan tindakan hukum terhadap A.F. Karena itu, perkembangan status penanganan tersangka tersebut perlu menunggu keterangan resmi lanjutan dari penyidik.

Tiga Tersangka Dijerat Pasal Pemberantasan Korupsi

Kejati Jawa Barat menyebut tersangka S, I.H., dan A.F. disangkakan dengan ketentuan pidana secara primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Secara subsidiair, penyidik menerapkan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penerapan pasal tersebut merupakan sangkaan dalam proses hukum, bukan putusan yang menyatakan para tersangka bersalah. Pembuktian unsur pidana dan pertanggungjawaban masing-masing pihak tetap menjadi bagian dari proses peradilan.

Transparansi Penetapan Tunjangan Menjadi Sorotan

Perkara ini menyoroti pentingnya transparansi dalam penetapan tunjangan pejabat daerah, terutama ketika kebijakan anggaran menyangkut penggunaan APBD dan melibatkan penilaian profesional.

Dokumen pendukung, hasil penilaian independen, dasar perhitungan tunjangan, serta mekanisme pengambilan keputusan menjadi aspek yang penting untuk diperiksa agar kebijakan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MEDIARJN.COM

SUARAKAN BRAND, PERLUAS JANGKAUAN.

Publikasikan informasi, kegiatan, produk, dan layanan Anda melalui ekosistem pemberitaan MEDIARJN.

KERJA SAMA MEDIA
KERJA SAMA MEDIA
Hubungi Kami