Memuat berita terbaru...  

Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif"
Slider Banner HUT RI 80  
   
DOHAR KAJARI SEMARANG KAJARI TOBA Muslih dan Istri PREDI P SIBARANI Ucapan Nataru Kaprodi U-MPU Tantular Ucapan Nataru Boy Hutasoit quotes Jurnalistik    

Mahkamah Agung Tegaskan Zero Tolerance Korupsi Pasca OTT Hakim dan Aparatur PN Depok

Gambar Ilustrasi:  Konferensi pers Mahkamah Agung RI terkait operasi tangkap tangan hakim dan aparatur Pengadilan Negeri Depok atas dugaan tindak pidana korupsi.

Jakarta, – Mediarjn.comMahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) menegaskan sikap tanpa toleransi (zero tolerance) terhadap segala bentuk korupsi di lingkungan peradilan, menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap pimpinan dan aparatur Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Kamis, 5 Februari 2026. OTT tersebut diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang mencederai integritas lembaga peradilan .

Ketua MA Menyesalkan dan Mengecam Peristiwa OTT

Dalam konferensi pers yang digelar Mahkamah Agung, pimpinan MA menyampaikan rasa kecewa dan penyesalan mendalam atas peristiwa tersebut. Ketua Mahkamah Agung menilai tindakan oknum hakim dan aparatur PN Depok telah mencoreng kehormatan, harkat, dan martabat hakim, sekaligus merusak kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.

Peristiwa ini dinilai bertentangan dengan komitmen Mahkamah Agung dalam mewujudkan peradilan yang bersih dan berintegritas, terlebih terjadi setelah adanya peningkatan kesejahteraan hakim melalui kenaikan tunjangan sebagai bentuk dukungan negara terhadap independensi kekuasaan kehakiman .

Dukungan Penuh terhadap Langkah KPK

Mahkamah Agung menyatakan mendukung penuh langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut dan memproses dugaan tindak pidana korupsi tersebut, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

Terkait mekanisme hukum, Mahkamah Agung menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, penangkapan dan penahanan terhadap hakim harus mendapatkan izin Ketua Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 95, 98, dan 101 KUHAP baru. Namun demikian, Ketua MA menegaskan komitmennya untuk tidak menghalangi proses hukum, serta telah segera menerbitkan izin penahanan setelah permohonan diajukan oleh penyidik KPK .

MA Pastikan Tidak Berikan Bantuan Hukum

Sebagai bentuk menjaga marwah institusi, Mahkamah Agung menegaskan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada hakim dan aparatur PN Depok yang terlibat OTT. Langkah ini diambil sebagai sinyal tegas bahwa lembaga peradilan tidak akan melindungi praktik judicial corruption dalam bentuk apa pun .

Pemberhentian Sementara hingga Usulan Pemecatan

Mahkamah Agung juga memastikan akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang tertangkap tangan. Terhadap hakim, MA akan segera mengajukan usulan pemberhentian sementara kepada Presiden RI. Apabila nantinya terbukti bersalah melalui putusan berkekuatan hukum tetap, yang bersangkutan akan diberhentikan tidak dengan hormat. Sementara aparatur pengadilan akan diproses sesuai ketentuan kepegawaian di lingkungan Mahkamah Agung .

Penguatan Pengawasan dan Reformasi Internal

Ketua Mahkamah Agung menegaskan bahwa berbagai kebijakan pencegahan korupsi telah dan terus dilakukan, mulai dari penerapan smart majelis, sistem profiling ketat dalam promosi pimpinan pengadilan, pembentukan satuan tugas khusus, hingga penguatan fungsi Badan Pengawasan (Bawas) dan penerapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk meminimalisasi interaksi langsung antara hakim dan pencari keadilan.

Mahkamah Agung juga akan terus berkoordinasi dengan Komisi Yudisial serta mengintensifkan pengawasan berjenjang sesuai PERMA Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Peradilan .

Pesan Tegas: Tidak Ada Ruang bagi Korupsi Peradilan

Menutup pernyataannya, Ketua Mahkamah Agung menegaskan bahwa tidak ada lagi ruang toleransi dan belas kasih bagi praktik korupsi peradilan. Negara dinilai telah memberikan kesejahteraan yang memadai bagi hakim, sehingga setiap praktik transaksional merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah dan integritas jabatan.

Mahkamah Agung juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melakukan pengawasan, demi mewujudkan pengadilan yang bersih, berwibawa, dan dipercaya publik.


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *