Ketua Umum KP3D Bung RD 75 menyampaikan kritik terkait ketertutupan pemilihan BPD menjelang Pilkades serentak 2026 di Kabupaten Bekasi
Kabupaten Bekasi, – Mediarjn.com –
Ketua Umum Komite Pemuda Peduli Pembangunan Desa (KP3D), Bung RD 75, menyoroti pelaksanaan pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di sejumlah desa yang dinilai belum berjalan transparan dan berpotensi sarat kepentingan menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2026.
Minim Transparansi Tahapan Pemilihan

Bung RD 75 mengungkapkan, pihaknya menerima banyak aduan dari masyarakat terkait proses pembentukan kepanitiaan hingga penentuan jumlah anggota BPD yang dinilai tertutup dan hanya diketahui oleh segelintir pihak tertentu.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi mencederai prinsip keterbukaan informasi publik yang seharusnya menjadi landasan utama dalam tata kelola pemerintahan desa.
“Banyak masyarakat mengadu ke KP3D bahwa tahapan pemilihan BPD tidak diinformasikan secara terbuka. Kepanitiaan dan jumlah anggota BPD terkesan disusun secara tertutup,” ujar Bung RD 75 saat dikonfirmasi, Jumat (30/1/2026).
Dugaan Kepentingan Pemerintah Desa
Ia menduga, minimnya transparansi tersebut tidak terlepas dari adanya kepentingan tertentu dari pemerintah desa terhadap figur BPD yang akan terpilih.
Bung RD 75 menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bukan hanya etika pemerintahan, tetapi juga kewajiban hukum yang harus dijalankan oleh pemerintah desa.
“Informasi tahapan pemilihan BPD wajib dibuka seluas-luasnya. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Jika prosesnya tertutup, patut dipertanyakan: ada kepentingan apa di balik itu?” tegasnya.
Peran Strategis BPD dalam Demokrasi Desa
Lebih lanjut, Bung RD 75 menilai keterbukaan proses pemilihan BPD akan memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengawal jalannya demokrasi desa sekaligus memilih wakil yang benar-benar kompeten dan berintegritas.
Dengan demikian, BPD dapat menjalankan fungsinya secara optimal sebagai mitra sekaligus pengawas independen terhadap kinerja kepala desa.
“Jika prosesnya terbuka, masyarakat bisa memilih wakilnya yang benar-benar layak. BPD harus independen, bukan sekadar formalitas,” katanya.
Pengawasan Dana Desa Jadi Sorotan
Bung RD 75 juga menekankan pentingnya peran BPD dalam mengawasi pengelolaan Dana Desa agar tepat sasaran dan terhindar dari praktik penyalahgunaan anggaran.
Ia berharap, anggota BPD yang terpilih ke depan memiliki keberanian, integritas, dan kompetensi dalam menjalankan tugas pengawasan.
“BPD harus punya taring. Jangan sampai seperti sekarang, terkesan tidak berdaya di hadapan kepala desa. Jika BPD kuat, kasus korupsi dana desa bisa dicegah sejak dini,” pungkasnya.
(Boy Hutasoit)

