Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani menghadiri sosialisasi Program Jaga Desa dan pengukuhan ABPEDNAS Sulawesi Selatan
Kejaksaan Gandeng ABPEDNAS Dorong Desa Berintegritas dan Mandiri
Makassar, – Mediarjn.com – Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani menghadiri kegiatan Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) sekaligus Pengukuhan Pengurus DPD dan DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Provinsi Sulawesi Selatan, yang diselenggarakan pada Kamis, 29 Januari 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari penguatan peran desa dalam pembangunan nasional berbasis tata kelola yang berintegritas.
Sejalan dengan Direktif Presiden dan Asta Cita Keenam

Dalam sambutannya, Jamintel menegaskan bahwa program Jaga Desa memiliki landasan kebijakan yang kuat dan selaras dengan Program Direktif Presiden Tahun 2026, khususnya Asta Cita keenam, yakni membangun desa dari bawah guna mendorong pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
“Desa kini diposisikan sebagai subjek dan motor penggerak utama pembangunan nasional, sehingga pengelolaan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas menjadi keharusan yang tidak dapat ditawar,” ujar Jamintel.
Kewenangan Besar Desa Diiringi Risiko Korupsi
Meski desa telah diberikan kewenangan dan alokasi anggaran yang semakin besar, Jamintel mengingatkan adanya tren peningkatan perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan aparatur desa. Fenomena ini menjadi perhatian serius Kejaksaan dalam memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai prinsip hukum dan kepentingan publik.
Data Perkara Korupsi Desa Alami Lonjakan
Berdasarkan data penanganan perkara, jumlah kasus korupsi desa mengalami kenaikan signifikan, dari 187 perkara pada 2023, meningkat menjadi 275 perkara pada 2024, dan melonjak tajam hingga 535 perkara pada 2025. Lonjakan tersebut menunjukkan perlunya pendekatan kebijakan yang lebih komprehensif.
Pencegahan Diutamakan melalui Prinsip Ultimum Remedium
Menanggapi kondisi tersebut, Jamintel menegaskan bahwa pendekatan represif semata tidak cukup. Oleh karena itu, Kejaksaan mengedepankan fungsi pencegahan dan pembinaan, dengan menjadikan hukum sebagai instrumen pengarah pembangunan melalui prinsip ultimum remedium.
“Hukum harus menjadi pedoman pembangunan, bukan sekadar alat penghukuman,” ungkap Jamintel.
Optimalisasi Aplikasi Jaga Desa untuk Pengawasan Real Time
Sebagai langkah konkret, Kejaksaan berkolaborasi dengan ABPEDNAS melalui optimalisasi Aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding atau Aplikasi Jaga Desa. Inovasi berbasis teknologi ini memungkinkan pemantauan pengelolaan keuangan desa secara transparan, akurat, dan berkelanjutan.
Kanal Pengaduan dan Perlindungan Perangkat Desa
Aplikasi Jaga Desa juga menyediakan berbagai kanal komunikasi strategis, di antaranya jalur konsultasi dengan Kejaksaan Negeri terkait pengelolaan keuangan desa, serta kanal khusus ke Jamintel untuk melaporkan dugaan pemerasan atau intimidasi, termasuk apabila dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum.
Peran Strategis BPD dalam Tata Kelola Desa
Selain pengawasan berbasis teknologi, Jamintel menekankan pentingnya peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menjalankan fungsi legislasi desa, penyaluran aspirasi masyarakat, serta pengawasan kinerja kepala desa secara profesional dan berintegritas.
Menuju Desa Mandiri dan Target Zero Korupsi
Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk terus hadir sebagai mitra strategis desa, termasuk dalam mendukung ketahanan pangan nasional dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Jamintel berharap program Jaga Desa mampu mewujudkan desa-desa mandiri dan sejahtera dengan capaian target “Zero Korupsi”, di mana hukum benar-benar menjadi landasan setiap kebijakan demi kesejahteraan masyarakat.
(Red)

