Ilustrasi: SPPT PBB Muktiwari Bekasi belum diterbitkan meski ada rekomendasi DPRD Kabupaten Bekasi
Bekasi, – Mediarjn.com – Pelayanan administrasi publik di Kabupaten Bekasi kembali menjadi sorotan. Permohonan penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas sebidang tanah di Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung, dilaporkan telah berlarut lebih dari enam bulan tanpa kepastian, meskipun Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi telah mengeluarkan rekomendasi resmi agar dokumen tersebut segera diterbitkan.
Pelayanan Berlarut, Warga Mengaku Dipingpong
Pemohon, yang merupakan ahli waris atas objek tanah tersebut, mengaku mengalami hambatan administratif yang berulang dan tidak disertai dasar hukum yang jelas. Proses pengurusan SPPT PBB disebut berujung pada praktik saling lempar tanggung jawab antarunit, sehingga tidak memberikan kepastian pelayanan sebagaimana prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Persoalan Dibawa ke DPRD Kabupaten Bekasi
Karena tidak adanya kejelasan dari Dinas Pendapatan/Badan Pendapatan Daerah (Dispenda/Bapenda) Kabupaten Bekasi, pemohon akhirnya membawa persoalan ini ke Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi. Dalam rapat kerja lanjutan, DPRD membahas sengketa administrasi tersebut untuk memastikan hak warga terpenuhi.
Fakta Rapat: Klaim TKD Tak Didukung Bukti
Dalam forum DPRD terungkap bahwa pihak yang mengklaim objek tanah tersebut sebagai Tanah Kas Desa (TKD) tidak mampu menunjukkan bukti yuridis maupun administratif. Sebaliknya, pemohon justru dapat memaparkan dasar penguasaan tanah secara lengkap, meliputi peta persil, Buku Letter C Desa, surat keterangan desa, serta data pendukung dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Rekomendasi DPRD Diabaikan
Berdasarkan fakta tersebut, Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi secara resmi merekomendasikan agar SPPT PBB segera diterbitkan demi memberikan kepastian administrasi dan mencegah potensi konflik di tengah masyarakat. Namun hingga kini, rekomendasi tersebut belum ditindaklanjuti oleh Dispenda/Bapenda Kabupaten Bekasi, sehingga memunculkan kesan pengabaian terhadap fungsi pengawasan DPRD.
Kuasa Pemohon: Tidak Ada Alasan Hukum Menunda
Kuasa pemohon, La Ane, menilai sikap Dispenda/Bapenda sudah tidak dapat ditoleransi.
“Permohonan ini sudah berjalan lebih dari enam bulan. Setelah dibahas di DPRD dan keluar rekomendasi resmi agar SPPT diterbitkan, faktanya sampai hari ini tidak dijalankan. Ini jelas merugikan hak masyarakat dan mengabaikan rekomendasi DPRD,” tegasnya.
Ia menambahkan, seluruh bukti telah dibuka dalam rapat DPRD dan tidak ada lagi alasan hukum untuk menunda penerbitan SPPT PBB tersebut.
Desakan Evaluasi Kinerja dan Dugaan Maladministrasi
Atas kondisi tersebut, La Ane mendesak Plt. Bupati Bekasi untuk segera mengevaluasi kinerja Dispenda/Bapenda. Menurutnya, penundaan berkepanjangan dan pengabaian rekomendasi DPRD menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola birokrasi.
Lebih jauh, ia menilai sikap tersebut membuka ruang dugaan maladministrasi, bahkan memunculkan pertanyaan tentang kemungkinan adanya kepentingan tertentu di balik penahanan penerbitan SPPT yang harus dijelaskan secara transparan kepada publik.
Ancaman Laporan ke Ombudsman hingga Gugatan PTUN
“Jika rekomendasi DPRD saja diabaikan, wajar bila kepercayaan publik menurun. Kami tidak akan diam. Langkah pengaduan ke Ombudsman RI, pemeriksaan aparat pengawas internal, hingga gugatan ke PTUN akan ditempuh bila kondisi ini terus dibiarkan,” pungkas La Ane.
Ujian Kepemimpinan Pemerintah Daerah
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi—apakah akan membiarkan polemik pelayanan publik ini berlarut, atau mengambil langkah tegas untuk menegakkan kepastian hukum, menghormati rekomendasi DPRD, serta melindungi hak administrasi warga di Desa Muktiwari.
(Red)

