Ilustrasi GOR tanpa PBG di Kabupaten Bekasi yang dikaitkan dengan oknum kades aktif, terlihat bermain badminton saat jam kerja.
Empat Lapangan Badminton Beroperasi, Futsal Tahap Finishing di Jalan KH. Ma’mun Nawawi
Kabupaten Bekasi, – Mediarjn.com – Keberadaan sebuah Gedung Olahraga (GOR) di Jalan KH. Ma’mun Nawawi, Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, kembali menuai perhatian publik. Bangunan tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), meski telah dimanfaatkan sebagai fasilitas olahraga komersial.
GOR ini diketahui memiliki empat lapangan badminton yang sudah beroperasi, sementara satu lapangan futsal masih dalam tahap penyelesaian (finishing). Fasilitas tersebut digunakan masyarakat umum dengan sistem sewa harian.
Diduga Dimiliki Oknum Kades Aktif
Sorotan publik menguat setelah beredar informasi bahwa kepemilikan GOR diduga berkaitan dengan seorang oknum kepala desa (kades) aktif di wilayah Kabupaten Bekasi. Informasi ini berkembang di tengah masyarakat dan menjadi bahan perbincangan karena menyangkut integritas pejabat publik.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak yang bersangkutan terkait status kepemilikan maupun kelengkapan perizinan bangunan tersebut.
Informasi Warga: Diduga Bermain Badminton Saat Jam Kerja
Perhatian publik semakin meningkat setelah sejumlah warga menginformasikan bahwa oknum kades tersebut diduga terlihat bermain badminton di GOR itu pada jam kerja. Informasi ini memunculkan pertanyaan serius terkait:
- Disiplin aparatur pemerintahan
- Etika pejabat publik
- Pemisahan urusan pribadi dan tugas kedinasan
“Kalau benar terjadi di jam kerja, ini bukan hanya soal izin bangunan, tapi juga soal kedisiplinan dan keteladanan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Meski demikian, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi resmi dari pihak terkait.
Satpol PP Kabupaten Bekasi Akan Lakukan Konfirmasi
Menanggapi informasi yang berkembang, Kepala Bidang Penegakan Perda (Kabid Gakda) Satpol PP Kabupaten Bekasi, Andi, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti dugaan tersebut.
“Baik Bang, nanti kita coba konfirmasi dugaan tersebut,” ujar Andi singkat saat dimintai tanggapan.
Pernyataan ini menandakan bahwa Satpol PP Kabupaten Bekasi membuka ruang penelusuran dan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran perizinan maupun informasi lain yang berkaitan dengan bangunan GOR tersebut.
Indikasi Pelanggaran Perizinan Bangunan
Berdasarkan penelusuran awal, data PBG bangunan belum ditemukan dalam sistem perizinan yang dapat diakses publik. Padahal, merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung juncto PP Nomor 16 Tahun 2021, setiap bangunan—terlebih bangunan usaha dan fasilitas publik seperti GOR—wajib memiliki PBG sebelum dimanfaatkan.
Apabila dugaan ini terbukti, maka pengoperasian GOR tersebut berpotensi melanggar ketentuan perizinan bangunan yang berlaku.
Potensi Sanksi dan Risiko Keselamatan
Bangunan GOR tanpa PBG dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari:
- Teguran tertulis
- Penghentian kegiatan usaha
- Penyegelan bangunan
- Denda administratif
- Hingga perintah pembongkaran
Selain aspek hukum, ketiadaan PBG juga menyangkut aspek keselamatan dan kelayakan struktur bangunan, mengingat fasilitas ini digunakan oleh masyarakat luas, termasuk anak-anak dan remaja.
Pemkab Bekasi Diminta Bertindak Objektif
Sejumlah pihak mendorong Pemerintah Kabupaten Bekasi, melalui DPMPTSP, Dinas CKTR, Inspektorat Daerah, serta Satpol PP, untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh dan objektif, baik terhadap status perizinan bangunan maupun dugaan pelanggaran disiplin aparatur, apabila informasi tersebut terbukti.
Penegakan aturan dinilai harus dilakukan tanpa pandang jabatan, guna menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Ruang Hak Jawab Tetap Terbuka
Sampai berita ini dipublikasikan, pihak pemilik GOR maupun oknum kades yang disebut dalam informasi warga belum memberikan pernyataan resmi. Redaksi Mediarjn.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi demi menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa izin bangunan dan etika pejabat publik adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Keteladanan aparatur negara menjadi fondasi penting bagi kepercayaan masyarakat.
(Red)

