Memuat berita terbaru...  

Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif"
Slider Banner HUT RI 80  
   
DOHAR KAJARI SEMARANG KAJARI TOBA Muslih dan Istri PREDI P SIBARANI Ucapan Nataru Kaprodi U-MPU Tantular Ucapan Nataru Boy Hutasoit quotes Jurnalistik    

GOR Diduga Tanpa PBG di Kabupaten Bekasi, Dimiliki Oknum Kades, dan Asik Bermain Badminton Saat Jam Kerja

Ilustrasi GOR tanpa PBG di Kabupaten Bekasi yang dikaitkan dengan oknum kades aktif, terlihat bermain badminton saat jam kerja.

Empat Lapangan Badminton Beroperasi, Futsal Tahap Finishing di Jalan KH. Ma’mun Nawawi

Kabupaten Bekasi, – Mediarjn.com – Keberadaan sebuah Gedung Olahraga (GOR) di Jalan KH. Ma’mun Nawawi, Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, kembali menuai perhatian publik. Bangunan tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), meski telah dimanfaatkan sebagai fasilitas olahraga komersial.

GOR ini diketahui memiliki empat lapangan badminton yang sudah beroperasi, sementara satu lapangan futsal masih dalam tahap penyelesaian (finishing). Fasilitas tersebut digunakan masyarakat umum dengan sistem sewa harian.

Diduga Dimiliki Oknum Kades Aktif

Sorotan publik menguat setelah beredar informasi bahwa kepemilikan GOR diduga berkaitan dengan seorang oknum kepala desa (kades) aktif di wilayah Kabupaten Bekasi. Informasi ini berkembang di tengah masyarakat dan menjadi bahan perbincangan karena menyangkut integritas pejabat publik.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak yang bersangkutan terkait status kepemilikan maupun kelengkapan perizinan bangunan tersebut.

Informasi Warga: Diduga Bermain Badminton Saat Jam Kerja

Perhatian publik semakin meningkat setelah sejumlah warga menginformasikan bahwa oknum kades tersebut diduga terlihat bermain badminton di GOR itu pada jam kerja. Informasi ini memunculkan pertanyaan serius terkait:

  • Disiplin aparatur pemerintahan
  • Etika pejabat publik
  • Pemisahan urusan pribadi dan tugas kedinasan

“Kalau benar terjadi di jam kerja, ini bukan hanya soal izin bangunan, tapi juga soal kedisiplinan dan keteladanan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Meski demikian, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi resmi dari pihak terkait.

Satpol PP Kabupaten Bekasi Akan Lakukan Konfirmasi

Menanggapi informasi yang berkembang, Kepala Bidang Penegakan Perda (Kabid Gakda) Satpol PP Kabupaten Bekasi, Andi, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti dugaan tersebut.

“Baik Bang, nanti kita coba konfirmasi dugaan tersebut,” ujar Andi singkat saat dimintai tanggapan.

Pernyataan ini menandakan bahwa Satpol PP Kabupaten Bekasi membuka ruang penelusuran dan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran perizinan maupun informasi lain yang berkaitan dengan bangunan GOR tersebut.

Indikasi Pelanggaran Perizinan Bangunan

Berdasarkan penelusuran awal, data PBG bangunan belum ditemukan dalam sistem perizinan yang dapat diakses publik. Padahal, merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung juncto PP Nomor 16 Tahun 2021, setiap bangunan—terlebih bangunan usaha dan fasilitas publik seperti GORwajib memiliki PBG sebelum dimanfaatkan.

Apabila dugaan ini terbukti, maka pengoperasian GOR tersebut berpotensi melanggar ketentuan perizinan bangunan yang berlaku.

Potensi Sanksi dan Risiko Keselamatan

Bangunan GOR tanpa PBG dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari:

  • Teguran tertulis
  • Penghentian kegiatan usaha
  • Penyegelan bangunan
  • Denda administratif
  • Hingga perintah pembongkaran

Selain aspek hukum, ketiadaan PBG juga menyangkut aspek keselamatan dan kelayakan struktur bangunan, mengingat fasilitas ini digunakan oleh masyarakat luas, termasuk anak-anak dan remaja.

Pemkab Bekasi Diminta Bertindak Objektif

Sejumlah pihak mendorong Pemerintah Kabupaten Bekasi, melalui DPMPTSP, Dinas CKTR, Inspektorat Daerah, serta Satpol PP, untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh dan objektif, baik terhadap status perizinan bangunan maupun dugaan pelanggaran disiplin aparatur, apabila informasi tersebut terbukti.

Penegakan aturan dinilai harus dilakukan tanpa pandang jabatan, guna menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Ruang Hak Jawab Tetap Terbuka

Sampai berita ini dipublikasikan, pihak pemilik GOR maupun oknum kades yang disebut dalam informasi warga belum memberikan pernyataan resmi. Redaksi Mediarjn.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi demi menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa izin bangunan dan etika pejabat publik adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Keteladanan aparatur negara menjadi fondasi penting bagi kepercayaan masyarakat.


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *