Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani dalam sesi foto bersama pada Lokakarya Desa/Kelurahan Berprestasi dalam peringatan Hari Desa Nasional 2026 di Boyolali.
Lokakarya Desa Berprestasi Digelar dalam Peringatan Hari Desa Nasional 2026
Boyolali, – mediarjn.com – Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani menegaskan bahwa Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) menjadi instrumen strategis dalam mempercepat pencapaian visi pembangunan nasional Asta Cita. Penegasan tersebut disampaikan Jamintel saat memberikan sambutan pada Lokakarya Desa/Kelurahan Berprestasi dalam rangka Peringatan Hari Desa Nasional Tahun 2026, yang digelar di Kabupaten Boyolali, Rabu (14/1/2026).
Sinergi Lintas Sektor Dinilai Kunci Percepatan Program Nasional
Dalam forum tersebut, Jamintel menekankan pentingnya sinergi lintas sektor antara pemerintah pusat, daerah, dan desa guna mengakselerasi program prioritas nasional. Menurutnya, keberhasilan pembangunan desa sangat ditentukan oleh keselarasan kebijakan, tata kelola yang baik, serta kepatuhan terhadap hukum dan administrasi negara.
Lonjakan Kasus Korupsi Kepala Desa Jadi Alarm Nasional
Jamintel mengungkapkan tantangan serius dalam pengelolaan pembangunan desa, khususnya terkait tata kelola keuangan. Berdasarkan data statistik penanganan perkara tindak pidana korupsi, kasus yang melibatkan kepala desa menunjukkan tren peningkatan signifikan dalam tiga tahun terakhir.
Pada tahun 2023 tercatat 187 kasus, meningkat menjadi 275 kasus pada 2024, dan melonjak tajam menjadi 535 kasus pada 2025.
“Peningkatan jumlah kasus ini menjadi alarm urgensi penguatan pengawasan dan pendampingan tata kelola keuangan desa,” tegas Jamintel.
Pendekatan Preventif Lebih Diutamakan
Sejalan dengan hal tersebut, Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk mendukung kebijakan pemerintah melalui fungsi intelijen yang bersifat preventif dan berorientasi pada pengamanan pembangunan. Pendekatan ini dimaksudkan agar program nasional dapat berjalan sesuai koridor hukum, tertib administrasi, serta terhindar dari penyimpangan.
“Pencegahan jauh lebih efektif daripada penindakan. Ketika aparatur desa memiliki pemahaman hukum yang baik, potensi penyimpangan dapat ditekan sejak dini,” ujar Jamintel.
Program Jaga Desa Diperkuat Berbasis Teknologi
Sebagai salah satu instrumen utama Kejaksaan, Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) berfungsi sebagai mekanisme pendampingan dini bagi aparatur desa. Program ini bertujuan meningkatkan kepatuhan hukum sekaligus kapasitas pengelolaan keuangan dan aset desa.
Ke depan, Jaga Desa akan diperkuat melalui aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding, yang terintegrasi dengan SISKEUDES milik Kementerian Dalam Negeri dan SIMKOPDES milik Kementerian Koperasi. Integrasi teknologi ini diharapkan mampu memastikan pengelolaan dana desa dan aset publik dilakukan secara legal, transparan, dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Perkuat Kepastian Hukum dan Iklim Investasi Daerah
Selain pendampingan desa, Kejaksaan juga aktif membangun sinergi kelembagaan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan sejumlah kementerian, antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, serta Kementerian Koperasi. Langkah ini bertujuan menyelaraskan kebijakan lintas sektor sekaligus memberikan kepastian hukum bagi iklim investasi dan kegiatan usaha di daerah.
Hari Desa Nasional Jadi Momentum Penguatan Kolaborasi
Menutup sambutannya, Jamintel mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menjadikan peringatan Hari Desa Nasional sebagai momentum strategis dalam memperkuat kolaborasi. Ia menekankan bahwa pemerintahan desa yang bersih, efektif, dan berintegritas merupakan fondasi utama bagi keberhasilan pembangunan nasional yang berkelanjutan.
(Redaksi)

