Medan, – Mediarjn.com – Unit Reskrim Polsek Deli Tua berhasil mengungkap kasus pencurian suku cadang mobil yang meresahkan warga. Seorang pria berinisial AA (32), warga Jalan STM Suka Tani, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, diamankan petugas pada Sabtu (10/1/2026) dini hari setelah sempat buron selama sekitar satu pekan.
Kapolsek Deli Tua, Kompol PS Simbolon, SH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban, Irwansyah Hasibuan (45). Korban melaporkan kehilangan sejumlah komponen penting dari mobil Toyota Corolla miliknya yang terparkir di teras rumah di kawasan Jalan STM.
“Korban baru menyadari mobilnya telah dibongkar saat hendak memanaskan mesin. Ia terkejut karena bagian depan kendaraan sudah dipreteli, padahal area teras rumahnya telah dipagari besi,” ungkap Kompol PS Simbolon.
Dalam aksi tersebut, pelaku membawa kabur sejumlah sparepart vital, di antaranya radiator, kondensor AC, alternator, serta dinamo sirene alarm. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi yang tidak sedikit dan langsung melapor ke Polsek Deli Tua.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Deli Tua yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Hermawan, SH, bersama Panit 1 Opsnal Ipda Andrianta Sembiring melakukan serangkaian penyelidikan. Upaya itu membuahkan hasil pada Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 00.25 WIB, setelah petugas memperoleh informasi keberadaan pelaku di seputaran Jalan STM.
“Saat dilakukan penyisiran, petugas melihat tersangka berjalan kaki di Jalan Suka Tani. Tanpa perlawanan, pelaku berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mapolsek Deli Tua,” terang Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka AA mengakui perbuatannya. Ia juga mengungkapkan bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan bersama seorang rekannya berinisial H, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Selain mengamankan tersangka, kami juga menyita barang bukti berupa satu unit radiator, satu unit kondensor AC, serta pakaian yang digunakan saat beraksi. Untuk satu pelaku lainnya, masih dalam pengejaran,” tegas Kompol PS Simbolon.
Atas perbuatannya, tersangka AA dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Deli Tua.
BMH

