Simalungun, – Mediarjn.com – Aktivitas penebangan kayu yang diduga ilegal serta keberadaan sawmill tanpa izin resmi di wilayah Nagori Mariah Dolok, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun, memicu keresahan warga. Merasa dirugikan, masyarakat setempat melayangkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah II Pematangsiantar pada 29 Desember 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun kru Mediarjn.com, dalam surat pengaduan tersebut warga menyebutkan adanya kegiatan pembalakan liar dan operasional pengolahan kayu yang diduga tidak mengantongi izin usaha yang sah. Selain itu, titik lokasi penebangan kayu disebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tak hanya itu, warga juga mengungkap dugaan keterlibatan seorang oknum staf KPH Wilayah II Pematangsiantar berinisial ANS yang disebut-sebut memiliki keterkaitan langsung dengan usaha pengolahan kayu dimaksud.
Dalam tuntutannya, masyarakat meminta pihak KPH Wilayah II Pematangsiantar segera menertibkan seluruh aktivitas pengolahan kayu yang diduga ilegal tersebut. Warga juga mendesak Kepala KPH II agar turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan pemeriksaan menyeluruh.
Selain penindakan, warga turut meminta agar KPH memeriksa oknum staf berinisial ANS secara internal. Mereka juga menuntut perbaikan infrastruktur jalan di Nagori Mariah Dolok yang rusak parah akibat aktivitas pengangkutan kayu, dengan biaya perbaikan dibebankan kepada pihak pelaku.
Untuk keberimbangan informasi, kru Mediarjn.com telah mengonfirmasi sejumlah pihak terkait pada Kamis (8/1/2026). Kepala KPH Wilayah II Pematangsiantar menyampaikan, “Silakan hubungi Kasi Perlindungan Hutan, karena saya sedang mendampingi Komisi B.”
Sementara itu, Kasi Perlindungan Hutan menyatakan, “Penjelasan sudah disampaikan melalui media lain dan dalam dua hari lagi akan terbit.”
Kabid Pemanfaatan Hutan dan Perhutanan Sosial Dinas LHK Provinsi Sumatera Utara, Albert Sibuea, SH, M.AP, mengatakan, “Baru mengetahui informasi tersebut. Silakan langsung konfirmasi kepada KPH Wilayah II Pematangsiantar.”
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas LHK Provinsi Sumatera Utara Heri W Marpaung, S.STP, M.AP, serta Kabid PPHK LHK Provinsi Sumut Zainuddin Harahap, SP, belum memberikan tanggapan resmi meski telah dihubungi.
Kasus ini harus segera ditindaklanjuti secara transparan demi menjaga kelestarian hutan serta menegakkan aturan hukum yang berlaku.
BMH

