Memuat berita terbaru...  

Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif"
Slider Banner HUT RI 80  
   
DOHAR KAJARI SEMARANG KAJARI TOBA Muslih dan Istri PREDI P SIBARANI Ucapan Nataru Kaprodi U-MPU Tantular Ucapan Nataru Boy Hutasoit quotes Jurnalistik    
Papan informasi proyek revitalisasi SMPN 4 Satu Atap Matio penerima program BPPR APBN 2025 yang disorot karena dugaan keterlambatan pelaksanaan proyek revitalisasi di Kabupaten Toba.

Muara, Toba, – Mediarjn.com – Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan (BPPR) Tahun Anggaran 2025 di SMP Negeri 4 Satu Atap Matio, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara, menjadi sorotan publik. Proyek bernilai Rp1,47 miliar yang bersumber dari APBN 2025 tersebut diduga melampaui batas waktu pelaksanaan 130 hari kalender, yang secara administratif berakhir pada 26 November 2025.

Secara normatif, bantuan pemerintah yang bersumber dari APBN tidak memperkenankan pekerjaan melewati batas waktu tanpa persetujuan tertulis, karena dapat berdampak pada temuan audit Inspektorat, BPKP, hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Tanggung Jawab P2SP dan Kepala Sekolah

Dalam skema BPPR, P2SP dan Kepala Sekolah merupakan pihak yang bertanggung jawab penuh atas:

  • Pelaksanaan fisik pekerjaan
  • Penggunaan dan pengendalian anggaran
  • Kebenaran laporan pertanggungjawaban keuangan

Keterlambatan tanpa dasar hukum yang sah dapat berujung pada:

  • Sanksi administratif berjenjang
  • Kewajiban pengembalian dana
  • Audit investigatif, apabila ditemukan indikasi kerugian keuangan negara

Dasar Hukum yang Mengikat Pelaksanaan BPPR

Pelaksanaan BPPR secara hukum mengacu dan terikat pada sejumlah regulasi, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
  3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
  5. Petunjuk Teknis BPPR Tahun 2025
  6. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila terdapat unsur perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara

Isu Tata Kelola dan Dugaan Konflik Kepentingan

Informasi yang diterima redaksi dari narasumber lapangan menyebutkan adanya dugaan pengelolaan pekerjaan fisik revitalisasi sekolah di Kabupaten Toba yang melibatkan lingkaran keluarga pejabat daerah. Narasumber menyatakan bahwa sejumlah proyek fisik pendidikan, baik bersumber dari APBN maupun APBD, diduga dikelola oleh pihak-pihak tertentu dengan pola setoran (Fee ) dari pemborong ( pelaksana )

Redaksi menegaskan bahwa informasi ini masih bersifat keterangan awal, dan belum merupakan kesimpulan hukum, serta membutuhkan pendalaman dan klarifikasi resmi dari aparat berwenang.

Konfirmasi Aparat Penegak Hukum

Terkait informasi tersebut, redaksi telah melakukan konfirmasi kepada Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, yang menyatakan:

Informasi akan kami tindak lanjuti ke satuan kerja terkait.”

Pernyataan ini menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap informasi dugaan penyimpangan yang menyangkut penggunaan anggaran negara.

Upaya Konfirmasi Kepala Sekolah dan Kadisdikbud Toba

Sebagai bagian dari prinsip cover both sides, Redaksi Mediarjn.com telah melakukan upaya konfirmasi kepada:

  • Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Satu Atap Matio, selaku penanggung jawab pelaksanaan kegiatan di tingkat sekolah
  • Ricardo Hutajulu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Toba, selaku instansi pembina dan pengawas teknis

Namun hingga berita ini diterbitkan, kedua pihak tersebut tidak memberikan respons, baik berupa klarifikasi, tanggapan tertulis, maupun pernyataan resmi, meskipun telah dihubungi melalui saluran komunikasi yang tersedia.

Redaksi

Redaksi menegaskan bahwa ketiadaan respons tidak dapat ditafsirkan sebagai pembuktian kesalahan, namun menjadi catatan penting dalam konteks transparansi dan akuntabilitas publik, khususnya terhadap program strategis pendidikan yang menggunakan uang negara.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten Toba, maupun pihak terkait lainnya, setiap saat, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.


(Redaksi – Mediarjn.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *