Memuat berita terbaru...  

Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif"
Slider Banner HUT RI 80  
   
  Drs. Boan. M. Pd. Ketua MKKS SMKN Kota Bekasi  Drs. H. Ahmad Tajiri. MA. Ketua Sr 05 SMPN Kab Bekasi Waluyo, M.SI. Kepala SMAN 05 KOTA BEKASi DIDI Kepala MKKS SMAN Kabupaten Bekasi quotes Jurnalistik HUT KEJAKSAAN RI 80 BANNER 000    
Ketua KOMPETEN Bekasi menyampaikan tuntutan alih status ASN PPPK menjadi ASN murni pada peringatan Hari Guru Nasional 2025.

Bekasi, – Mediarjn.com Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2025 yang jatuh pada 25 November tidak hanya diwarnai perbedaan tema antara dua kementerian, tetapi juga menjadi momentum bagi Komite Pendidik dan Tenaga Kependidikan (KOMPETEN) Kabupaten Bekasi untuk menyampaikan tuntutan strategis mengenai kesejahteraan guru. Organisasi tersebut mendesak pemerintah agar segera mengalihkan status ASN PPPK menjadi ASN murni (PNS).

Perayaan HGN 2025 dan Dualisme Tema Nasional

Peringatan tahunan HGN, yang ditetapkan melalui Keppres Nomor 78 Tahun 1994, tahun ini memunculkan dua tema berbeda.

  • Kementerian Agama (Kemenag) mengusung tema “Merawat Semesta dengan Cinta”, menekankan harmonisasi nilai spiritual dan intelektual.
  • Kemendikdasmen menetapkan tema “Guru Hebat, Indonesia Kuat”, menggambarkan peran guru sebagai pilar utama sistem pendidikan nasional.

Perbedaan tema ini justru memperkaya representasi peran guru, namun bagi KOMPETEN, tema-tema tersebut belum sepenuhnya mencerminkan realitas kesejahteraan yang dialami para pendidik di lapangan.

KOMPETEN Soroti Masalah Kesejahteraan dan Pungutan Tidak Wajar

Ketua Umum KOMPETEN, Atikah, S.Pd., menegaskan bahwa pengabdian guru selama ini telah dijalankan secara maksimal, namun tidak disertai dengan pemenuhan hak-hak secara memadai.

“Semua uraian tentang tugas dan dedikasi telah kami laksanakan sebagai kewajiban. Namun, belum berbanding lurus dengan hak-hak guru yang seharusnya diberikan,” ujar Atikah dalam keterangannya di Bekasi, Selasa (25/11/2025).

KOMPETEN juga menyoroti adanya dugaan pungutan paksa serta pemotongan iuran organisasi profesi tanpa persetujuan.

Tuntutan Utama: Alih Status ASN PPPK Menjadi ASN Murni

KOMPETEN menegaskan empat dasar tuntutan alih status PPPK menjadi ASN murni:

  1. Dicabutnya Moratorium PNS Nasional
    Moratorium menjadi sebab munculnya skema PPPK. Dengan moratorium telah dicabut, alih status dianggap logis dan layak diperjuangkan.
  2. Proses Seleksi PPPK Setara dengan PNS
    Para guru PPPK mengikuti seleksi berbasis kompetensi layaknya rekrutmen PNS, sehingga tidak ada alasan untuk membedakan status akhir.
  3. Guru PPPK Telah Memiliki NIP
    Nomor Induk Pegawai yang mereka miliki merupakan indikator kelayakan menjadi ASN murni tanpa mekanisme kontrak lima tahunan.
  4. Akumulasi Masa Kerja
    Masa kerja sebelum maupun sesudah tes PPPK menjadi landasan kuat untuk peningkatan status.

Atikah berharap pemerintah dapat mempertimbangkan tuntutan tersebut sebagai bagian dari refleksi HGN.

Pelantikan ASN PPPK Kabupaten Bekasi: Lebih dari 12.000 Guru Telah Resmi Dilantik

Pemerintah Kabupaten Bekasi pada tahun 2025 telah melaksanakan pelantikan ASN PPPK dalam dua gelombang besar:

  • Tahap I
    26 Maret 2025 – sebanyak 9.051 orang dilantik.
  • Tahap II
    17 November 2025 – sebanyak 3.058 orang menerima SK PPPK.

Total 12.109 guru dan tenaga kependidikan kini berstatus ASN PPPK dan tengah menantikan peningkatan kesejahteraan serta kepastian status kepegawaian.

Dinamika Birokrasi Bekasi: Sekda Baru Terpilih

Pada saat yang bersamaan, Pemerintah Kabupaten Bekasi mengumumkan hasil akhir Seleksi Terbuka JPTP Sekretaris Daerah.
Peringkat tertinggi diraih oleh Endin Samsudin, sebelumnya menjabat Kepala BKPSDM Kabupaten Bekasi.

Perubahan ini diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola birokrasi, termasuk kebijakan yang berkaitan dengan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan.

Peringatan HGN 2025 bukan hanya selebrasi, tetapi juga menjadi ruang refleksi bagi kebijakan pendidikan nasional. Dengan lebih dari 12.000 tenaga pendidik yang kini berstatus ASN PPPK, desakan KOMPETEN agar pemerintah mengalihkan status tersebut menjadi ASN murni menjadi isu strategis yang perlu dijadikan perhatian utama.


(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *