Memuat berita terbaru...  

Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif"
Slider Banner HUT RI 80  
   
quotes Jurnalistik HUT KEJAKSAAN RI 80 BANNER 000      HUT Kejaksaan RI 80 banner 00  HUT KEJARI 80 banner 02 HUT KEJARI 80 BANNER 03 HUT KEJARI 80 BANNER 04 HUT Kejaksaan RI 80 banner 05 HUT Kejaksaan RI 80 banner 06    
Kajari Toba Muslih S.H. M.H. memimpin pemusnahan barang bukti inkracht

Pelaksanaan Kegiatan Pemusnahan

Toba, – Mediarjn.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Kamis, 20 November 2025. Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejari Toba sebagai wujud pelaksanaan putusan pengadilan serta komitmen penegakan hukum di wilayah Kabupaten Toba.

Pimpinan dan Dasar Pelaksanaan

Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Toba, Muslih, S.H., M.H., berdasarkan Surat Perintah Kajari Toba Nomor: PRIN-42/L.2.27/Enz.3/11/2025 tentang pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap.

Landasan Putusan Pengadilan

Kejari Toba menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan dalam kurun November 2024 hingga November 2025, yang meliputi putusan dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung RI. Total 55 perkara diselesaikan melalui pemusnahan barang bukti sesuai ketentuan hukum.

Rincian Jenis Perkara

Berdasarkan data Kejari Toba, 55 perkara tersebut terdiri dari:

1. Perkara Narkotika – 28 Perkara

  • Tingkat Kasasi: 17 perkara
  • Banding: 8 perkara
  • Tingkat Pertama: 27 perkara
  • Rehabilitasi Justice (RJ): 3 perkara

2. Perkara Kamnegtibum/TPUL – 13 Perkara

  • Perlindungan Anak: 8 perkara
  • Penganiayaan: 1 perkara
  • Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT): 3 perkara
  • Perkara lainnya: 1 perkara

3. Perkara OHARDA – 14 Perkara

  • Pencurian: 5 perkara
  • Senjata tajam: 7 perkara
  • Penganiayaan: 2 perkara

Jenis Barang Bukti yang Dimusnahkan

Barang bukti yang dimusnahkan mencakup narkotika, alat pendukung tindak pidana, serta barang kejahatan lainnya. Rinciannya sebagai berikut:

  • Sabu: 15,97 gram
  • Ganja: 1.631 gram
  • Ekstasi: 31 butir
  • Timbangan digital, telepon genggam, senjata tajam, dan pakaian yang berkaitan dengan tindak pidana.

Pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Toba

Kajari Toba Muslih, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar agenda rutin, melainkan bagian dari upaya bersama memerangi maraknya tindak pidana, khususnya narkotika.

Ia menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam pengawasan lingkungan sosial guna menekan angka kejahatan di Kabupaten Toba. Pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran publik bahwa penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.

“Pemusnahan ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi menjadi pengingat bagi kita semua untuk meningkatkan kewaspadaan dan komitmen bersama dalam menekan tingkat kejahatan di Kabupaten Toba,” ujar Kajari Muslih.

Dampak dan Harapan bagi Masyarakat

Melalui pemusnahan barang bukti inkracht ini, Kejari Toba ingin memastikan bahwa seluruh barang bukti tindak pidana tidak disalahgunakan serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan. Kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi hukum bagi masyarakat agar lebih memahami proses penegakan hukum yang transparan dan berintegritas.


(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *