KLHK Selidiki Dugaan Impor Limbah B3 PT Esun Batam
Jakarta, – Mediarjn.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) resmi memulai penyidikan terhadap dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang melibatkan PT Esun International Utama Indonesia di Kawasan Industri Horizon, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Langkah ini menjadi sorotan nasional setelah muncul dugaan adanya pemasukan limbah elektronik (e-waste) tanpa izin dalam jumlah besar ke wilayah Indonesia.
KLHK Terbitkan SPDP Tindak Lanjut Dugaan Impor Limbah
Proses hukum ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor 24.I.4/PPNS/GKMB/X/2025, yang ditandatangani oleh Direktur Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup KLHK, Brigjen Pol. Frans Tjahyono, S.I.K., M.H.
SPDP tersebut menjadi dasar resmi dimulainya penyidikan atas dugaan pemasukan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) tanpa izin ke Indonesia oleh PT Esun.
Temuan awal menunjukkan adanya ribuan kontainer berisi limbah elektronik impor yang diduga masuk melalui Pelabuhan Batu Ampar, Batam, sejak awal tahun 2025.
DPR Desak Penegakan Hukum terhadap Impor Limbah Ilegal
Komisi XII DPR RI menyoroti praktik tersebut dan meminta KLHK bertindak tegas.
Wakil Ketua Komisi XII, Dony Maryadi, menilai bahwa aktivitas impor limbah elektronik tanpa izin melanggar Peraturan Menteri LHK Nomor P.10/MENLHK/SETJEN/PLB.3/2020 tentang Pengelolaan Limbah B3.
“PT Esun ini melakukan impor limbah elektronik tanpa izin tetap. Berdasarkan data, hampir seribu kontainer lebih sudah masuk selama sembilan bulan terakhir,” ujar Dony Maryadi saat kunjungan kerja di Batam, Rabu (29/10/2025).
Dony menegaskan, status Batam sebagai kawasan perdagangan bebas (free trade zone) tidak dapat dijadikan alasan hukum untuk membenarkan masuknya limbah berbahaya tanpa izin resmi dari KLHK.
Legislator Dorong Panja Lingkungan Hidup Bahas Dugaan Pelanggaran
Menurut Dony, kasus ini harus dibawa ke Panitia Kerja (Panja) Lingkungan Hidup untuk dibahas secara mendalam.
“Kami minta persoalan ini dibawa ke Panja Lingkungan Hidup agar dapat ditelusuri secara komprehensif. Jika ada pelanggaran, proses hukum harus berjalan tanpa kompromi,” tegas legislator Fraksi PDIP tersebut.
Ia juga menambahkan bahwa DPR akan mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan lingkungan hidup nasional.
KLHK Diminta Transparan dan Perkuat Pengawasan
Komisi XII DPR RI mendesak KLHK melalui Direktorat Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup agar memberikan penjelasan menyeluruh terkait izin, pengawasan, serta tindak lanjut kasus impor limbah B3 di Batam.
Data dari BP Batam menunjukkan, total volume kontainer yang masuk ke kawasan tersebut pada semester I tahun 2025 mencapai lebih dari 590 ribu TEUs, namun pengawasan terhadap barang berisiko tinggi seperti limbah elektronik masih terkendala koordinasi antarinstansi.
“Batam harus tetap menjadi kawasan industri berdaya saing yang berwawasan lingkungan, bukan tempat pembuangan limbah dunia,” tegas Dony.
Rapat Tertutup DPR dan PT Esun Tuai Kritik Publik
Rapat tertutup antara Komisi XII DPR RI dan manajemen PT Esun di Hotel Marriott, Harbour Bay Batam, Rabu (29/10/2025), menuai kritik dari publik.
Sejumlah media lokal seperti Terasbatam.id dan Swarakepri.com melaporkan bahwa wartawan dilarang meliput rapat tersebut, yang membahas isu sensitif terkait dugaan impor limbah B3.
“Ketika rapat pengawasan lingkungan dilakukan secara tertutup, ada risiko berkurangnya transparansi publik. Padahal ini menyangkut kepentingan ekologis nasional,” ujar seorang pemerhati lingkungan dari Batam Environmental Watch dikutip dari Teras Batam.
Laporan Tempo: 300 Kontainer E-Waste Masuk ke Batam
Sebelumnya, laporan investigatif dari Tempo.co mengungkap bahwa lebih dari 300 kontainer berisi limbah elektronik impor telah membanjiri Batam sejak awal 2025.
Limbah tersebut berasal dari Amerika Serikat, Korea Selatan, dan Hong Kong, dengan sebagian besar tidak memiliki izin impor serta tidak tercatat dalam sistem HS Code, yang seharusnya menjadi alat pengawasan utama impor barang berisiko tinggi.
Temuan ini memperkuat dasar penyidikan KLHK terhadap dugaan tindak pidana lingkungan oleh PT Esun.
Kasus Naik Penyidikan, Pemerintah Tegaskan Komitmen Hukum Lingkungan
Dengan diterbitkannya SPDP dari KLHK, kasus dugaan impor limbah B3 oleh PT Esun kini resmi naik ke tahap penyidikan.
Penyidik KLHK bersama aparat lintas instansi tengah mengumpulkan alat bukti, termasuk dokumen ekspor-impor, izin pengelolaan limbah, serta hasil uji laboratorium terhadap sampel e-waste yang disita.
Jika terbukti bersalah, PT Esun dapat dijerat Pasal 104 jo. Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
(Red)

