Aksi solidaritas AJI Jakarta mendukung Tempo di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait gugatan Rp200 miliar oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman.
Jakarta, – Mediarjn.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta bersama koalisi masyarakat sipil menggelar aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/11/2025), sebagai bentuk dukungan terhadap Tempo yang tengah digugat secara perdata oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman.
Gugatan bernilai Rp200 miliar lebih itu diajukan atas tuduhan merusak citra pribadi dan institusi Kementerian Pertanian, imbas dari pemberitaan Tempo dengan sampul bertajuk “Poles-Poles Beras Busuk.”
Latar Belakang Sengketa dan Nilai Gugatan
Dalam berkas gugatannya, Amran menilai pemberitaan tersebut mencoreng nama baiknya sebagai pejabat publik. Ia menuntut ganti rugi sebesar Rp200 miliar atas dugaan pencemaran reputasi yang disebut berdampak pada citra Kementerian Pertanian.
Namun, menurut AJI Jakarta, langkah hukum tersebut tidak sesuai dengan mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
AJI Jakarta Tegaskan: Gugatan Amran Adalah Upaya Pembungkaman
Ketua Umum AJI Indonesia Nany Afrida menyatakan bahwa sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, koreksi, atau mediasi oleh Dewan Pers, bukan melalui gugatan perdata bernilai fantastis.
“Ini upaya pembungkaman dan pembangkrutan. Gugatan sebesar itu adalah bentuk tekanan untuk menutup Tempo,” tegas Nany dalam diskusi publik AJI Jakarta, Senin (20/10/2025).
AJI menilai gugatan tersebut sebagai preseden buruk yang dapat mengancam kebebasan pers dan melemahkan peran media dalam menjalankan fungsi pengawasan publik terhadap kebijakan pemerintah.
Pandangan Hukum: Gugatan Menteri Tidak Memiliki Dasar
Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong, menyebut gugatan dengan tuntutan Rp200 miliar sebagai “tidak masuk akal dan tidak dapat dibenarkan.”
Menurutnya, pejabat publik tidak memiliki legitimasi hukum untuk menuntut media atas pemberitaan yang menjalankan fungsi kontrol sosial.
“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa pencemaran nama baik hanya bisa diajukan oleh individu, bukan lembaga pemerintah,” ujar Mustafa.
Ia menambahkan, pejabat publik semestinya fokus pada keterbukaan informasi dan akuntabilitas, bukan menempuh langkah hukum yang berpotensi membungkam kebebasan pers.
Kronologi Kasus: Dari Pemberitaan ke Gugatan
Sengketa antara Amran Sulaiman dan Tempo bermula dari artikel berjudul “Poles-Poles Beras Busuk” yang tayang di media sosial Tempo.co pada 16 Mei 2025.
Pemberitaan tersebut menyoroti kebijakan penyerapan gabah oleh Bulog dengan skema any quality berharga tetap Rp6.500 per kilogram.
Kebijakan ini diduga menyebabkan manipulasi kualitas gabah dan kerusakan beras, yang bahkan sempat diakui oleh Amran dalam wawancara terpisah.
Dewan Pers Sudah Keluarkan Rekomendasi
Sengketa ini telah diperiksa oleh Dewan Pers, yang menerbitkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025.
Hasilnya, Dewan Pers menyatakan terdapat pelanggaran Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 dan Pasal 3, dan merekomendasikan Tempo untuk mengganti judul, melakukan klarifikasi, serta melaporkan tindak lanjut dalam 2×24 jam.
Tempo telah mematuhi seluruh rekomendasi tersebut.
Namun, Amran tetap mengajukan gugatan perdata Nomor 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL, yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Makna Aksi Solidaritas: Menegakkan Kebebasan Pers di Tengah Tekanan
Aksi solidaritas AJI Jakarta ini menjadi bentuk perlawanan terhadap kecenderungan kriminalisasi dan komersialisasi sengketa pers.
Menurut AJI, gugatan seperti ini berpotensi menimbulkan efek gentar (chilling effect) bagi jurnalis dalam mengungkap praktik kebijakan publik yang bermasalah.
“Pers adalah mitra demokrasi, bukan musuh kekuasaan. Kami menolak setiap bentuk intimidasi terhadap media,” tegas Irsyan Hasyim, Ketua AJI Jakarta, menutup pernyataannya.
📞 Kontak Resmi AJI Jakarta:
Irsyan Hasyim – Ketua AJI Jakarta
📱 Hotline: 0819-3500-7007
(Redaksi)

