Memuat berita terbaru...  

Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif"
Slider Banner HUT RI 80  
   
quotes Jurnalistik HUT KEJAKSAAN RI 80 BANNER 000      HUT Kejaksaan RI 80 banner 00  HUT KEJARI 80 banner 02 HUT KEJARI 80 BANNER 03 HUT KEJARI 80 BANNER 04 HUT Kejaksaan RI 80 banner 05 HUT Kejaksaan RI 80 banner 06    
Rapat Komisi I DPRD Kota Bekasi membahas sengketa tanah Yayasan Alexandria bersama BPN dan perangkat daerah terkait di ruang rapat DPRD Kota Bekasi.

Bekasi, – Mediarjn.com Mencari Solusi atas Perselisihan Tanah di Yayasan Alexandria Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi menggelar Rapat Kerja (Raker) pada Senin, 27 Oktober 2025, pukul 10.00 WIB, bertempat di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Bekasi. Agenda utama rapat ini adalah membahas perselisihan tanah yang melibatkan Yayasan Alexandria, sebagai tindak lanjut dari surat Nomor: 000.1.5/6427/DPRD.FPP tentang Undangan Rapat Kerja Komisi I DPRD Kota Bekasi. Senin, (27/10/2025).

Kepemimpinan Rapat dan Peserta yang Hadir

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Murfati Lidianto, S.E., M.A., didampingi Wakil Ketua Komisi I, Rudy Heryansah. Turut hadir seluruh anggota Komisi I, yaitu Fendaby Surya Putra, B. Eng; Hj. Ii Marlina, S.Pd; Sarwin Edi Saputra; Yadi Hidayat, S.IP; dan H. Nawal Husni, M.M.

Dalam rangka mendapatkan informasi yang objektif dan data faktual di lapangan, Komisi I juga mengundang beberapa pihak terkait, di antaranya Camat Rawalumbu, Lurah Pengasinan, serta perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi.

Sinergi Antarlembaga untuk Menyelesaikan Sengketa

Dalam pengantarnya, Ketua Komisi I, Murfati Lidianto, menegaskan bahwa penyelesaian sengketa tanah harus dilakukan dengan mengedepankan sinergi antarlembaga, prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemaslahatan publik.

“Kami berharap rapat ini tidak hanya menjadi forum diskusi, tetapi mampu menghasilkan rekomendasi konstruktif dan langkah nyata untuk menyelesaikan permasalahan tanah di Yayasan Alexandria secara adil dan transparan,” ujar Murfati.

Beliau juga menekankan bahwa keterangan dari Camat, Lurah, dan BPN Kota Bekasi memiliki peran vital untuk mengurai akar masalah dan menentukan status hukum lahan secara jelas.

Diskusi Substantif dan Arah Tindak Lanjut

Seluruh anggota Komisi I secara aktif melakukan dialog mendalam dengan para mitra kerja. Diskusi meliputi penelusuran status hukum lahan, kronologi perselisihan, serta hambatan administratif dan sosial yang menjadi penyebab konflik.

Dalam rapat tersebut, Komisi I menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan memfasilitasi proses penyelesaian sengketa ini hingga ditemukan titik temu yang memiliki kekuatan hukum tetap dan dapat diterima semua pihak.

Harapan Akan Kejelasan dan Kepastian Hukum

Rapat kerja ini menjadi bentuk tanggung jawab DPRD dalam memastikan bahwa setiap persoalan tanah yang berdampak pada masyarakat dapat diselesaikan dengan mekanisme yang transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Melalui kolaborasi lintas sektor, Komisi I DPRD Kota Bekasi berharap agar kasus Yayasan Alexandria dapat menjadi contoh penyelesaian sengketa yang berkeadilan dan berorientasi pada kepentingan publik.


(ADV-DPRD Kota Bekasi) – (Redaksi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *