Memuat berita terbaru...  

Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif"
Slider Banner HUT RI 80  
   
Hari Kesaktian Pancasila Sekdes Sumberjaya quotes Jurnalistik Hari Kesakitan Pancasila. Kepala Desa, Jejalenjaya. H. KumpulHari Kesakitan Pancasila, Kades Tambu. H. Jaut HUT KEJAKSAAN RI 80 BANNER 000      HUT Kejaksaan RI 80 banner 00HUT KEJARI 80 BANNER 01  HUT KEJARI 80 banner 02 HUT KEJARI 80 BANNER 03 HUT KEJARI 80 BANNER 04               HUT Kejaksaan RI 80 banner 05 HUT Kejaksaan RI 80 banner 06 HUT Kejaksaan RI 80 banner 07    
Dokumen klarifikasi informal dari Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Toba yang dikirimkan secara elektronik tanpa kop surat resmi (Medirajn.com)

Toba, – Mediarjn.com Menanggapi sejumlah pertanyaan publik terkait proses audit dan hasil pemeriksaan kegiatan Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PKKN) di Kabupaten Toba, redaksi menerima dua keterangan tidak resmi yang disampaikan secara terbatas dari pihak Inspektorat Kabupaten Toba dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba. Senin, (20/10/25).

Kedua dokumen tersebut belum memenuhi unsur administratif sebagai klarifikasi formal karena disampaikan tanpa kop surat, tanda tangan pejabat berwenang, maupun stempel lembaga, sehingga perlu dikategorikan sebagai klarifikasi informal.

Konteks dan Latar Belakang

Pemberitaan publik sebelumnya menyoroti pelaksanaan audit PKKN dan sejumlah dugaan penyimpangan administratif dalam kegiatan tertentu di Kabupaten Toba.
Sebagai respons terhadap pemberitaan dan aspirasi masyarakat, redaksi melakukan upaya konfirmasi ke pihak Inspektorat dan Kejari setempat guna memastikan kebenaran dan posisi hukum dari laporan audit tersebut.

Tanggapan Awal dari Inspektorat Kabupaten Toba

Melalui pesan singkat yang diterima redaksi pada tanggal 20 Oktober 2025, seorang pejabat Inspektorat menyampaikan bahwa lembaganya telah melakukan audit sesuai dengan ketentuan, dan hasilnya telah dilaporkan kepada pihak terkait.

Namun, hingga saat berita ini disusun, Inspektorat Kabupaten Toba belum mengeluarkan surat klarifikasi resmi dengan kop lembaga, tanda tangan pejabat berwenang, maupun stempel administrasi yang lazim pada dokumen pemerintahan.

“Audit yang dilakukan telah melalui mekanisme sesuai ketentuan. Audit PKKN yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Toba tidak dimaksudkan untuk menentukan bersalah atau tidaknya seseorang, tetapi untuk menghitung nilai kerugian keuangan negara secara profesional,” demikian kutipan isi pesan yang diterima redaksi dari pihak Inspektorat, Bobby Batubara Plt Kepala inspektorat melalui aplikasi pesan singkat.

Pernyataan Informal dari Kejaksaan Negeri Toba

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba juga memberikan tanggapan dalam bentuk dokumen Word File yang disampaikan kepada redaksi. Dokumen tersebut berisi uraian tentang proses penyelidikan dan peran koordinatif Kejari dalam menindaklanjuti hasil audit.
Namun, dokumen ini tidak mencantumkan nama pejabat, sumber humas resmi, maupun cap institusi, sehingga belum memenuhi standar dokumen resmi lembaga penegak hukum.

“Bahwa perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Dana BOK dan Dana JKN di UPT Puskesmas Rawat Inap Parsoburan bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Penyelidikan, dan Surat Perintah Penyidikan. Pada setiap tahapan tersebut, tersangka telah mengikuti proses dan menandatangani berita acara pemeriksaan,” demikian salah satu kutipan dari isi dokumen yang disampaikan secara elektronik oleh Benny Surbakti Kasi Intel Kejari Kab Toba.

Standar Keabsahan Klarifikasi Lembaga

Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta pedoman Dewan Pers tentang Hak Jawab dan Hak Koreksi, klarifikasi yang sah secara administratif harus disampaikan melalui surat resmi dengan kop lembaga, tanda tangan pejabat berwenang, dan stempel instansi.

Tanpa unsur tersebut, maka klarifikasi hanya dapat dianggap sebagai informasi informal atau off the record, bukan pernyataan resmi yang dapat dijadikan rujukan hukum atau kebijakan publik.

Evaluasi dan Harapan

Redaksi menilai bahwa transparansi dan kejelasan komunikasi publik dari lembaga negara sangat penting untuk mencegah kesalahpahaman dan menjaga kepercayaan publik.
Karenanya, redaksi masih menunggu rilis resmi baik dari Inspektorat Kabupaten Toba maupun Kejaksaan Negeri Toba, melalui jalur kehumasan resmi atau surat yang ditandatangani pejabat berwenang.

Sikap hati-hati ini diperlukan untuk memastikan bahwa setiap informasi yang dipublikasikan kepada publik dilandasi data dan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan etik.

Redaksi

Redaksi Mediarjn.com menegaskan bahwa publikasi klarifikasi ini bersifat informasi awal dan bukan pernyataan resmi lembaga.
Setiap perkembangan baru, termasuk jika kedua lembaga menerbitkan rilis resmi, akan disampaikan kepada publik dalam pembaruan berita selanjutnya sebagai wujud transparansi dan keberimbangan informasi sesuai amanat Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 dan 11.


(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *