Ketua KP3D, PSF Parulian Hutahaean, didampingi kuasa hukum melaporkan Kepala Desa Muktiwari ke Polres Metro Bekasi atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan penggelapan gaji RW.
Dugaan Pelanggaran Etika dan Hukum Pemerintahan Desa
Bekasi, – Mediarjn.com – Ketua Umum Komite Pemuda Peduli Pembangunan Desa (KP3D), PSF. Parulian Hutahaean, bersama kuasa hukumnya Aslam Syah Muda, S.H.I., CT.NNLP, resmi melayangkan laporan ke Polres Metro Bekasi terhadap Kepala Desa Muktiwari.
Laporan tersebut menyoroti dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan jabatan dan penggelapan gaji Ketua RW 024 Perumahan Pesona Indah Residence yang diduga berlangsung selama dua tahun terakhir.
Pemecatan Tanpa Dasar Hukum dan Dugaan Penahanan Hak Warga
Dalam laporan yang disampaikan, Kepala Desa Muktiwari disebut-sebut telah menerbitkan surat pemberhentian Ketua RW secara sepihak, tanpa melalui prosedur administrasi maupun mekanisme musyawarah warga.
Tindakan ini dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah dan menimbulkan potensi pelanggaran terhadap asas keadilan dan partisipasi publik dalam tata kelola pemerintahan desa.
Selain itu, Kepala Desa juga diduga menahan pembayaran gaji Ketua RW selama dua tahun berturut-turut tanpa penjelasan resmi, yang menimbulkan dugaan adanya penyimpangan administratif dan etika pemerintahan.
Aspek Hukum: Dugaan Pelanggaran Pasal 421 KUHP dan Putusan MA
Tindakan Kepala Desa tersebut berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik.
Meski bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), posisi Kepala Desa dikategorikan sebagai pejabat publik sesuai Pasal 1 angka (2) KUHP, karena menjalankan jabatan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2479 K/Pid.Sus/2010 juga menegaskan bahwa Kepala Desa dapat dimintai pertanggungjawaban pidana jika terbukti menyalahgunakan wewenangnya dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Dugaan Penggelapan Gaji dan Potensi Tindak Pidana Korupsi
Selain dugaan penyalahgunaan jabatan, Kepala Desa Muktiwari juga berpotensi dijerat dengan Pasal 372 KUHP terkait penggelapan, karena diduga telah menguasai hak keuangan Ketua RW yang seharusnya disalurkan secara berkala.
Apabila penyelidikan menemukan adanya kerugian terhadap keuangan desa atau negara, maka kasus ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
KP3D Desak Penegakan Hukum yang Transparan dan Profesional
Menanggapi persoalan ini, Ketua Umum KP3D menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh merupakan bentuk komitmen moral masyarakat sipil untuk menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, dan tanpa tebang pilih, guna menegakkan prinsip keadilan dan kepercayaan publik terhadap lembaga desa.
“Kami tidak mencari sensasi atau konflik. Ini murni panggilan moral agar tata kelola desa dijalankan sesuai aturan. Kekuasaan harus digunakan untuk melayani, bukan untuk menekan,” ujar PSF. Parulian Hutahaean.
Redaksi
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut prinsip dasar pemerintahan desa: transparansi, akuntabilitas, dan keadilan sosial.
Publik menantikan langkah cepat aparat penegak hukum dalam menelusuri dugaan pelanggaran ini, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan di tingkat akar rumput.
(Red)
Penulis: Rd Ahmad Syarif, S.AP
Editor: Rd Ahmad Syarif, S.AP,. (Analisis dan Reformasi Hukum mediarjn.com)