Memuat berita terbaru...  

Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif"
Slider Banner HUT RI 80  
   
Hari Kesaktian Pancasila Sekdes Sumberjaya quotes Jurnalistik Hari Kesakitan Pancasila. Kepala Desa, Jejalenjaya. H. KumpulHari Kesakitan Pancasila, Kades Tambu. H. Jaut HUT KEJAKSAAN RI 80 BANNER 000      HUT Kejaksaan RI 80 banner 00HUT KEJARI 80 BANNER 01  HUT KEJARI 80 banner 02 HUT KEJARI 80 BANNER 03 HUT KEJARI 80 BANNER 04               HUT Kejaksaan RI 80 banner 05 HUT Kejaksaan RI 80 banner 06 HUT Kejaksaan RI 80 banner 07    
Pakar Hukum Tata negara. Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SE., SH., MH.

Jakarta, – Mediarjn.com – Penarikan kartu pers (KTA) wartawan di lingkungan Istana Negara pada 29 September 2025 menuai sorotan luas dari pimpinan organisasi media nasional, pakar hukum tata negara, hingga kalangan internasional.

Langkah tersebut dinilai berpotensi mengabaikan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan memunculkan pertanyaan apakah Istana sedang melakukan perubahan tata tertib internal khusus bagi wartawan.

Pakar Hukum Tata Negara Angkat Bicara

Pakar hukum tata negara, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SE., SH., MH., menilai penarikan KTA wartawan di Istana merupakan sinyal lemahnya penghormatan terhadap kemerdekaan pers. Menurutnya, hak dan fungsi insan pers tidak boleh dipangkas secara sepihak oleh lembaga negara.

“Seakan-akan Istana tidak menghormati dan mematuhi UU Pers. Padahal, pers memiliki peran konstitusional dalam menjaga demokrasi,” tegas Prof. Sutan.

Apresiasi untuk Dewan Pers

Dalam pernyataannya, Prof. Sutan juga menyampaikan apresiasi kepada Prof. Dr. Komarudin Hidayat, Ketua Dewan Pers, yang dinilai berhasil melakukan langkah cepat sehingga penarikan KTA tidak berlarut-larut.

Ucapan terima kasih disampaikan para pimpinan media nasional atas gebrakan Dewan Pers dalam menjaga marwah pers nasional.

“Kerja keras Prof. Komarudin Hidayat membuktikan kepemimpinan yang responsif terhadap persoalan kebebasan pers. Namun tantangan ke depan masih sangat besar,” ujar Prof. Sutan.

Tantangan Kebebasan Pers

Prof. Sutan menekankan masih banyak persoalan serius yang perlu ditangani, mulai dari kasus kriminalisasi wartawan hingga tindakan intimidasi yang kerap terjadi di lapangan. Ia merinci sejumlah masalah yang harus menjadi perhatian Dewan Pers dan pemerintah, di antaranya:

  • Wartawan yang dipenjara atau diintimidasi karena liputan investigatif.
  • Kasus pembunuhan dan pembakaran rumah wartawan.
  • Wartawan diusir atau dikeroyok saat meliput peristiwa publik.
  • Oknum pejabat yang menghina, melecehkan, atau menghalangi tugas pers.
  • Lembaga swasta maupun rumah sakit yang merendahkan peran wartawan.
  • Aksi kekerasan terhadap jurnalis baik di ruang publik maupun di kediaman pribadi.

Sosok Pejuang Kebebasan Pers

Sebagai penutup, Prof. Sutan menegaskan bahwa Prof. Komarudin Hidayat telah menunjukkan karakter kepemimpinan yang istimewa dalam membela hak-hak insan pers. Menurutnya, komitmen tersebut harus terus dijaga agar tidak ada lagi praktik represif yang mengancam kebebasan pers di Indonesia.

Prof. Komarudin adalah tokoh pejuang pers dengan perhatian luar biasa terhadap kebebasan media. Semoga perjuangan ini menjadi titik balik bagi perlindungan jurnalis di tanah air,” tandas Prof. Sutan.


Narasumber: Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SE., SH., MH.


Rd Ahma Syarif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *