Memuat berita terbaru...  

 (000) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. Hisar Pardomuan

 (001) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Cristin Novalia Simanjuntak. SH, MH.

 (002) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. PWI Peradi.

Slider Banner HUT RI 80  
   
 (1) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Ade Sukron Ketua DPRD KabupatenBekasi  (2) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Kepala KCD WIL III  (3) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. DIDI ROSIDI Ketua MKKS SMAN KabupatenBekasi  (4) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M.Ir.Hj.Sri Anarusi,M.P.
Kepala SMAN 1 Setu..  (5) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Rija Sudrajat Kepsek SMPN4 Tamsel  (6) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. WIDJAYANTI Kepsek SMAN 11 KOTA BEKASI  (7) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Iim Pitung Kades Sukabudi Kec Sukawangi  (8) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Jayadi Said, SE.
Kepala Desa Mangun Jaya Kecamatan Tambun Selatan Kab.Bekasi  (9) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. BAHRUDIN SE Ketua DPC Apdesi Kabupaten Bekasi
TETI KARYATI MP.d Ketua TP PKK Desa Muktiwari Kecamatan Cibitung (10) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M H. Kunpul Sebra Kepala Desa Jejalen Jaya Tambun Utara Umiyati Ketua TP PKK    

Polda Kaltim Gelar Konferensi Pers Ungkap 7 Kasus Narkotika, Selamatkan 21 Ribu Jiwa


Balikpapan, Mediarjn.com Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana narkotika di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Selasa (16/9/2025) pukul 14.00 WITA.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari, S.I.K., M.H., didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustafa, S.E., serta dihadiri para Pejabat Utama Ditresnarkoba, perwakilan Bidpropam, staf Bidhumas, dan sejumlah media mitra Polda Kaltim.

Dalam paparannya, Kombes Pol Arif Bastari menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengungkap 7 kasus tindak pidana narkotika dengan total barang bukti yang diamankan berupa 3.598 gram sabu dan 3.035 butir ekstasi. Dari pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan 10 tersangka.

Dari barang bukti tersebut, Ditresnarkoba memperkirakan jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan mencapai 21.025 orang, dengan rincian Sabu seberat 3.598 gram setara menyelamatkan 17.990 jiwa dan Ekstasi sebanyak 3.035 butir setara menyelamatkan 3.035 jiwa.

“Seluruh pengungkapan kasus ini dilakukan secara terbuka dan transparan dengan melibatkan media, agar masyarakat mengetahui upaya serius Polda Kaltim dalam memberantas peredaran narkoba,” ujar Kombes Pol Arif Bastari.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara hingga maksimal pidana seumur hidup.

Lebih lanjut, Kombes Pol Arif Bastari menegaskan bahwa mayoritas kasus yang diungkap didominasi oleh barang bukti jenis sabu. Polda Kaltim akan terus melakukan langkah-langkah tegas dan konsisten guna melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika.

Konferensi pers berlangsung tertib dan lancar, sekaligus menjadi bukti komitmen Polda Kaltim dalam menjaga Kaltim bebas dari narkoba melalui sinergi bersama masyarakat dan media.


(Anto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *