Press Release pengungkapan kasus penipuan rekrutmen kerja oleh Polres Metro Bekasi
Tersangka Menjanjikan Korban Masuk Pabrik dengan Bayaran Rp 7,5 Juta, Modus Gunakan Nama Perusahaan Besar
Bekasi, – Mediarjn.com – Aparat Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus penipuan rekrutmen kerja fiktif yang dilakukan oleh seorang pria berinisial WH alias Wahid, dengan modus menjanjikan korban bekerja di perusahaan besar setelah membayar sejumlah uang.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa S.I.K., M.H., dalam konferensi pers 18 Juli 2025, mengungkapkan bahwa tersangka Wahid Haryanto melakukan penipuan terhadap beberapa korban dengan dalih rekrutmen tenaga kerja ke PT Toyoda Gosei Indonesia di Kawasan KIC Karawang.
Korban dijanjikan dapat langsung diterima bekerja setelah membayar uang administrasi sebesar Rp 7.500.000, namun setelah pembayaran dilakukan, tidak ada proses penerimaan kerja seperti yang dijanjikan. Bahkan, tersangka juga diduga menyalahgunakan data pribadi korban untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) sebesar Rp 3,5 juta.
Salah satu korban bernama Alviona Nur Aisyna (22), warga Kebumen, Jawa Tengah, melaporkan peristiwa ini ke Polsek Cikarang Pusat pada 23 Mei 2025. Selain Alviona, terdapat korban lain yakni Syafiratun Nisa, Frestyolla Pramesti, dan Kia, yang turut memberikan kesaksian.
Peristiwa penipuan tersebut terjadi pada Jumat, 27 September 2024 pukul 15.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Kp. Cimahi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
Tersangka menggunakan metode penipuan klasik:
- Menawarkan pekerjaan di pabrik ternama melalui jaringan pribadi,
- Meminta biaya administrasi rekrutmen dengan dalih ‘pasti diterima’,
- Menyediakan nomor rekening atas nama orang lain (dalam hal ini, atas nama Lia Kuswoyo),
- Setelah uang diterima, tidak ada kelanjutan proses kerja,
- Serta memanfaatkan data pribadi korban untuk pinjaman online.
Tindakan Wahid dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Pasal ini menyebutkan:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang, memberi utang, atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Cikarang Pusat, tersangka berhasil diamankan pada Minggu, 14 Juli 2025, di bawah pimpinan Kanit Reskrim. Tersangka kini telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Cikarang Pusat.
Kasus ini mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran kerja yang tidak melalui jalur resmi. Rekrutmen yang menjanjikan “pasti diterima kerja” dengan syarat membayar sejumlah uang perlu dicurigai. Selain itu, penyalahgunaan data pribadi menjadi ancaman baru yang perlu diantisipasi oleh semua pihak.
Polres Metro Bekasi terus berkomitmen memberantas penipuan berbasis rekrutmen kerja fiktif yang merugikan masyarakat, khususnya pencari kerja muda. Kapolres mengajak warga untuk melapor segera apabila mengalami atau mengetahui praktik serupa di lingkungan sekitar.
(Red) – Rd Ahmad Syarif