Prof. Dr. Sutan Nasomal meminta Kejaksaan Agung RI memerintahkan Kajati Kalteng menyelidiki kasus kaburnya terpidana narkoba 9 tahun di Sampit
Kalimantan Tengah, – Mediarjn.com – Peristiwa kaburnya seorang terpidana narkotika usai sidang di Kejaksaan Negeri Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, memicu kehebohan publik. Peristiwa itu pun menjadi sorotan nasional setelah Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., pakar hukum internasional, mengecam keras dan meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia segera memerintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah untuk menyelidiki dugaan kelalaian atau permainan terselubung di balik insiden tersebut. Kamis, (5/6/2025).
Apa yang terjadi sebenarnya
Pada Selasa, 3 Juni 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, masyarakat Antang Barat dikejutkan dengan aksi kejar-kejaran yang melibatkan aparat kepolisian dan pihak kejaksaan terhadap seorang narapidana narkoba berinisial SWW, warga Jl. Bumi Raya II, Kecamatan Baamang. SWW adalah terpidana 9 tahun yang baru saja dijatuhi vonis oleh jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampit.
Namun ironisnya, ia berhasil melarikan diri saat proses pelimpahan ke Lapas Kelas IIB Sampit, tepat di halaman lapas sebelum proses serah terima tahanan berlangsung. Meskipun akhirnya berhasil ditangkap kembali dan ditempatkan di ruang tahanan khusus, peristiwa itu menyisakan tanya besar atas standar prosedur dan tanggung jawab aparat.
Siapa yang disorot dan kenapa
Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., pakar hukum internasional sekaligus Presiden Partai Oposisi Merdeka dan pengasuh Ponpes Ass Saqwa Plus, memberikan tanggapan tegas.
“Kasus ini tak hanya janggal, tetapi juga mencederai akal sehat publik. Apakah kita harus percaya bahwa terpidana narkoba bisa dengan mudah kabur di hadapan aparat hukum?” ujarnya kepada awak media melalui sambungan telepon dari Jakarta, Rabu (4/6/2025).
Lebih lanjut, ia menduga terdapat kemungkinan adanya “main mata” atau kolusi antara oknum aparat kepolisian dan kejaksaan dengan kelompok terpidana. Ia menilai kejadian itu tidak bisa dibiarkan tanpa proses hukum yang transparan dan tuntas.
Kapan dan di mana kelalaian terindikasi terjadi
Kelalaian diduga terjadi di halaman Lapas Kelas IIB Sampit, saat proses pelimpahan usai persidangan belum tuntas secara administratif. Anehnya, menurut sumber media ini, Jaksa Pidsus Kejari Kotim tidak berada di kantor pada waktu kerja, dan pegawai PTSP Kejari tidak dapat memberikan penjelasan mengenai keberadaan maupun alasan ketidakhadirannya.
Mengapa masalah ini penting untuk diusut tuntas
Kasus ini menyangkut penegakan hukum dalam perkara narkoba, yang notabene adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dan musuh bangsa. Dalam konteks ini, kelalaian sekecil apa pun berpotensi menggerus legitimasi institusi penegak hukum.
“Narkoba itu bukan perkara biasa. Ini menyangkut kehancuran masa depan generasi bangsa. Kalau sampai terpidana bisa kabur seenaknya, kita patut curiga. Apalagi jika ada indikasi permainan terselubung. Ini harus disidik sampai ke akar-akarnya,” tegas Prof. Sutan Nasomal.
Bagaimana seharusnya negara merespons kasus ini
Prof. Sutan mendesak Kejaksaan Agung RI agar segera menginstruksikan Kajati Kalimantan Tengah untuk:
- Membuka penyelidikan terbuka atas kaburnya terpidana;
- Mengungkap apakah terdapat kelalaian atau keterlibatan oknum aparat;
- Memberikan sanksi administratif hingga pidana terhadap yang terbukti melanggar;
- Menata ulang SOP pelimpahan tahanan antar instansi hukum.
Tegakkan Hukum tanpa Citra Palsu
Prof. Sutan dengan tegas menolak segala bentuk pencitraan yang hanya mempercantik laporan kinerja tanpa menyentuh akar permasalahan.
“Penegakan hukum yang sejati adalah yang berani transparan, bukan yang sibuk membangun narasi pencitraan. Masyarakat butuh pelayanan hukum yang nyata, bukan kosmetik birokrasi.”
Ia juga menyerukan agar lembaga hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, tidak menyalahgunakan kepercayaan publik. “Negara wajib hadir dalam memastikan tidak ada kompromi dalam perkara narkotika dan kejahatan serius lainnya,” pungkasnya.
Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H. adalah Pakar Hukum Internasional, Ekonom, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Jenderal Komite Mantan Preman Indonesia Istighfar Plus, dan Pengasuh Ponpes Ass Saqwa Plus.