Gambar: Ilustrasi Rangkap Jabatan BPD PPPK sedang menjalani tugas di desa dan sekolah
Kabupaten Bekasi, – Mediarjn.com – Penunjukan salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Bekasi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menimbulkan pertanyaan publik terkait potensi rangkap jabatan dan efektivitas pelayanan. Namun hingga saat ini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi menyatakan belum menerima laporan resmi terkait hal tersebut.
“Saya belum menerima laporan nama-nama resmi. Secara administrasi juga belum ada surat yang masuk ke kami,” ujar Yanti, Katim di bidang Penilaian Kinerja Aparatur & Penghargaan BKPSDM Kabupaten Bekasi saat dikonfirmasi oleh awak media mediarjn.com pada Senin (26/05/2025).
Salah satu anggota BPD disebut telah diangkat sebagai PPPK tanpa melepas jabatannya di tingkat desa. Kondisi ini menimbulkan potensi konflik peran serta risiko administratif dan anggaran, sebab yang bersangkutan berpeluang menerima dua sumber penghasilan dari keuangan negara.
Pejabat dari BKPSDM, Dinas Pendidikan, serta pemerintah desa yang terkait langsung menjadi pemangku kepentingan dalam isu ini. Pemerintah pusat juga telah menerbitkan ketentuan melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 411-24/1490/BPD, yang menegaskan bahwa ASN atau PPPK yang menjabat sebagai anggota BPD wajib mengajukan persetujuan tertulis kepada pembina kepegawaian.
Isu ini mencuat pada Mei 2025 setelah publik mendapatkan informasi adanya pegawai PPPK yang masih aktif duduk sebagai anggota BPD tanpa adanya pemberitahuan atau proses administrasi yang transparan.
Menjadi Sorotan
Praktik rangkap jabatan dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan, menurunkan efektivitas pelayanan, serta membuka peluang konflik kepentingan. Lebih jauh, penggunaan anggaran negara untuk menggaji pejabat yang merangkap jabatan dinilai tidak efisien dan berpotensi melanggar aturan perundang-undangan.
BKPSDM Kabupaten Bekasi mengakui belum memiliki data resmi terkait nama-nama yang dimaksud. “Saya akan pelajari dulu apakah memang diperbolehkan atau tidaknya. Jika memang tidak boleh, tentu ada pelanggaran,” ungkap Yanti. Ia juga menyebutkan bahwa koordinasi dengan BKN akan segera dilakukan untuk memperjelas posisi hukum rangkap jabatan ini.
Upaya Langkah Selanjutnya
BKPSDM berjanji akan menindaklanjuti isu ini dengan menelaah regulasi dan berkonsultasi kepada instansi pusat. Jika ditemukan pelanggaran, maka sanksi administratif dapat diberlakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Yanti juga menegaskan bahwa hasil temuan dan diskusi ini akan menjadi bahan laporan resmi kepada Kepala BKPSDM dan Sekretaris BKPSDM guna memastikan langkah koordinatif selanjutnya dilakukan secara tertib dan sesuai prosedur kepegawaian.
Boy Hutasoit & Frans Simaremare