Mantan Sekdes Pantai Sederhana melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan dan penyalahgunaan dana desa ke aparat penegak hukum
Kabupaten Bekasi –Mediarjn.com – Mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Pantai Sederhana, H. Topan Brawijaya, menyatakan akan melaporkan Kepala Desa Pantai Sederhana, Harun Zein, ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan Polda Metro Jaya. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan tanda tangan, penyalahgunaan kewenangan, serta penyelewengan dana desa yang dinilai menyimpang dari peruntukannya.
Dalam keterangannya kepada awak media, H. Topan mengungkapkan bahwa dirinya telah mengirimkan pengaduan secara resmi kepada Camat Muara Gembong, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Inspektorat Kabupaten Bekasi. Namun, menurutnya, hingga saat ini belum ada tindak lanjut atau tanggapan yang konkret dari pihak-pihak tersebut.
“Saya sudah menyampaikan laporan secara administratif, tetapi tidak ada respon. Karena itu, saya akan melanjutkan ke proses hukum,” ujar Topan yang menjabat sebagai Sekdes selama dua tahun.
Dugaan Pemalsuan dan Ketidakterlibatan Aparatur Desa
Topan menyebutkan, selama menjabat sebagai Sekdes, dirinya tidak pernah dilibatkan dalam sejumlah kegiatan desa, termasuk kegiatan yang menggunakan anggaran desa. Ia menduga tanda tangannya dipalsukan untuk kepentingan administratif dalam dokumen-dokumen pertanggungjawaban anggaran.
“Beberapa dokumen kegiatan terindikasi menggunakan tanda tangan saya tanpa seizin atau sepengetahuan saya. Ini adalah pelanggaran serius,” tegasnya.
Ia juga mengkritisi ketertutupan pengelolaan dana desa, yang menurutnya lebih mengarah pada kepentingan pribadi kepala desa.
“Dana desa adalah amanah rakyat yang harus digunakan untuk pembangunan, ketahanan pangan, dan kepentingan masyarakat, bukan untuk pribadi,” tambahnya.
Rencana Pelaporan dan Landasan Hukum
Topan menyatakan akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum. Ia merujuk pada Pasal 263 ayat (1) KUHP mengenai pemalsuan dokumen, yang menyatakan bahwa:
“Setiap orang yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak atau kewajiban, dapat dipidana dengan penjara hingga enam tahun.”
Topan juga menyinggung adanya kegiatan fiktif dalam laporan penggunaan anggaran desa yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Ini bukan sekadar persoalan administratif, tapi menyangkut integritas pengelolaan dana publik. Maka harus ditindaklanjuti secara hukum,” tutupnya.
Tanggapan Pihak Kecamatan dan DPMD
Menanggapi hal tersebut, Camat Muara Gembong, Sukarman, menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan upaya mediasi dan pelaporan ke instansi terkait.
“Saya sudah berupaya untuk mengislahkan keduanya, tetapi hingga saat ini Bang Topan belum juga hadir menghadap Camat. Persoalan tersebut sudah saya laporkan ke pihak DPMD. Silakan konfirmasi ke DPMD jika ingin mengetahui persoalannya secara utuh,” ujar Sukarman.
Sementara itu, Rahmat Atong, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), menyampaikan bahwa pihaknya telah memanggil kedua belah pihak secara resmi.
“Yang jelas keduanya sudah kami undang secara dinas, namun masing-masing memberikan keterangan yang saling menyalahkan dan membenarkan diri sendiri,” ungkap Rahmat.
Hingga berita ini ditulis, Kepala Desa Harun Zein belum memberikan tanggapan atas tudingan tersebut.
(Red)