Sejumlah mahasiswa dan aktivis antikorupsi menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, menuntut kejelasan penyidikan kasus dugaan korupsi alat olahraga Dispora Kota Bekasi.
Bekasi, – Mediarjn.com – Sejumlah mahasiswa dan aktivis antikorupsi yang tergabung dalam beberapa organisasi, termasuk LSM JeKo, LSM Trinusa, PK PMII Universitas Pertiwi, dan AKAMSI, kembali menyuarakan desakan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023. Senin, (24/2/2025).
Dalam aksi lanjutan ini, mereka mempertanyakan sejauh mana perkembangan penyidikan kasus tersebut, yang dinilai mengalami stagnasi meskipun sudah berjalan lebih dari dua tahun. Para demonstran menyoroti lambatnya proses hukum dan menuntut Kejari Kota Bekasi untuk segera menetapkan tersangka.
Kasus yang Berlarut-larut: Ada Apa dengan Kejari Kota Bekasi
Meskipun telah memasuki tahun 2025 dan kepala daerah baru telah terpilih, kasus ini masih belum menemukan titik terang. Aktivis menyoroti kemungkinan adanya intervensi atau permainan politik di balik lambatnya proses penyidikan.
“Kami menduga ada indikasi keterlibatan berbagai pihak, termasuk Inspektorat Kota Bekasi dan unsur Forkopimda, yang perlu diusut lebih lanjut. Dugaan adanya aliran dana korupsi ini untuk kepentingan politik juga harus diklarifikasi,” ujar salah satu aktivis.
Berdasarkan audit Inspektorat Kota Bekasi dan dokumen resmi dari Pemerintah Kota Bekasi, diketahui bahwa kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp.5 miliar, namun hingga saat ini pengembalian dana baru mencapai Rp.132 juta. Fakta ini semakin memperkuat tuntutan untuk segera melakukan tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Desakan Mahasiswa: Tangkap dan Adili Semua Pihak yang Terlibat
Para demonstran juga menyoroti dugaan bahwa hanya bawahan eks Kepala Dispora yang dikorbankan dalam kasus ini, sementara aktor intelektual yang lebih berperan dalam kasus ini masih belum tersentuh hukum. Mereka mendesak agar eks Kadispora Kota Bekasi, Zarkasih, segera ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka juga menyoroti adanya indikasi pemalsuan dokumen, termasuk stempel RW dan nomor telepon yang digunakan dalam pengadaan alat olahraga, yang dinilai sebagai kejahatan terstruktur dan sistematis.
Sejumlah tuntutan yang diajukan dalam aksi ini antara lain:
- Menangkap eks Kadispora Kota Bekasi, Zarkasih, yang diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi ini.
- Menetapkan seluruh tersangka dari kepala hingga ekor, termasuk pejabat yang memiliki keterlibatan langsung maupun tidak langsung.
- Menjamin independensi dan integritas Kejari Kota Bekasi dalam penyelidikan kasus ini, tanpa adanya intervensi politik atau kepentingan tertentu.
- Memastikan transparansi dalam seluruh proses hukum, termasuk dalam perhitungan ulang kerugian negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Bekasi.
Kejari Kota Bekasi Berkomitmen Menuntaskan Kasus

Menanggapi aksi dan desakan ini, Imran Yusuf Kepala Kejari Kota Bekasi menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan profesional.
“Kalau dari kami, Jajaran Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, mengapresiasi aspirasi dari kawan-kawan mahasiswa dan aktivis penggiat antikorupsi atas pengawalan dan dukungan yang diberikan untuk pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi di Dispora Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023. Saat ini proses penyidikannya telah berjalan secara objektif dan profesional. Sudah ada 12 orang saksi yang diperiksa, dan penyidikan akan terus berjalan hingga ditetapkan siapa pihak-pihak yang harus bertanggung jawab secara pidana serta dipersidangkan. Kami mohon dukungan dan mempersilakan untuk terus memantau seluruh proses yang berjalan. Insyaallah kami akan selalu terbuka dan menyampaikan progres penyidikannya,” ujarnya.
Meski demikian, publik masih menanti aksi nyata Kejari Kota Bekasi dalam menyelesaikan kasus ini. Akankah kasus ini benar-benar diusut hingga ke akar-akarnya, atau justru menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Kota Bekasi?
Sumber: PMII Univ Pertiwi, LSM JeKo, Kejari Kota Bekasi