Polda Kaltim Musnahkan 484,84 Gram Sabu, Tersangka MI Terancam Hukuman Berat

Foto : Kapolda, Polda Kaltim sedang memusnahkan barang bukti sabu seberat 484,84 gram dalam sebuah acara resmi yang dihadiri aparat penegak hukum.
Foto : Kapolda, Polda Kaltim sedang memusnahkan barang bukti sabu seberat 484,84 gram dalam sebuah acara resmi yang dihadiri aparat penegak hukum.

 

Balikpapan, – Mediarjn.com Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan barang bukti sabu seberat 484,84 gram. Seorang pria berinisial MI ditangkap dalam operasi yang dilakukan pada awal Januari 2025.

Kasus ini kemudian ditindaklanjuti dengan pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan pada Kamis (30/1/2025). Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Risky, S.I.K., M.I.K., didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustafa, S.E., serta dihadiri perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Kaltim dan Pengadilan Negeri Balikpapan.

Proses Pemusnahan Barang Bukti

Dalam keterangannya, AKBP Risky menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan kasus narkotika dengan tersangka MI. Petugas mengamankan 77 plastik klip bening yang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 484,84 gram.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan sabu menggunakan blender, kemudian hasilnya dibuang ke dalam kloset. Pemusnahan ini diawasi secara ketat oleh petugas kepolisian dan dihadiri oleh tersangka MI untuk memastikan barang bukti benar-benar dimusnahkan.

Tersangka Terancam Hukuman Berat

Berdasarkan hasil pengujian oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Samarinda, barang bukti tersebut dipastikan sebagai narkotika jenis sabu. Atas perbuatannya, tersangka MI dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini menjadi salah satu bentuk komitmen Polda Kaltim dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba guna menjaga keamanan dan ketertiban.


(Red/Anto) –Humas Polda Kaltim