Memuat berita terbaru...  

 (000) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. Hisar Pardomuan

 (001) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Cristin Novalia Simanjuntak. SH, MH.

 (002) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. PWI Peradi.

Slider Banner HUT RI 80  
   
 (1) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Ade Sukron Ketua DPRD KabupatenBekasi  (2) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Kepala KCD WIL III  (3) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. DIDI ROSIDI Ketua MKKS SMAN KabupatenBekasi  (4) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M.Ir.Hj.Sri Anarusi,M.P.
Kepala SMAN 1 Setu..  (5) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Rija Sudrajat Kepsek SMPN4 Tamsel  (6) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. WIDJAYANTI Kepsek SMAN 11 KOTA BEKASI  (7) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Iim Pitung Kades Sukabudi Kec Sukawangi  (8) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Jayadi Said, SE.
Kepala Desa Mangun Jaya Kecamatan Tambun Selatan Kab.Bekasi  (9) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. BAHRUDIN SE Ketua DPC Apdesi Kabupaten Bekasi
TETI KARYATI MP.d Ketua TP PKK Desa Muktiwari Kecamatan Cibitung (10) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M H. Kunpul Sebra Kepala Desa Jejalen Jaya Tambun Utara Umiyati Ketua TP PKK    
Foto : Kapolda, Polda Kaltim sedang memusnahkan barang bukti sabu seberat 484,84 gram dalam sebuah acara resmi yang dihadiri aparat penegak hukum.

 

Balikpapan, – Mediarjn.com Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan barang bukti sabu seberat 484,84 gram. Seorang pria berinisial MI ditangkap dalam operasi yang dilakukan pada awal Januari 2025.

Kasus ini kemudian ditindaklanjuti dengan pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan pada Kamis (30/1/2025). Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Risky, S.I.K., M.I.K., didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustafa, S.E., serta dihadiri perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Kaltim dan Pengadilan Negeri Balikpapan.

Proses Pemusnahan Barang Bukti

Dalam keterangannya, AKBP Risky menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan kasus narkotika dengan tersangka MI. Petugas mengamankan 77 plastik klip bening yang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 484,84 gram.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan sabu menggunakan blender, kemudian hasilnya dibuang ke dalam kloset. Pemusnahan ini diawasi secara ketat oleh petugas kepolisian dan dihadiri oleh tersangka MI untuk memastikan barang bukti benar-benar dimusnahkan.

Tersangka Terancam Hukuman Berat

Berdasarkan hasil pengujian oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Samarinda, barang bukti tersebut dipastikan sebagai narkotika jenis sabu. Atas perbuatannya, tersangka MI dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini menjadi salah satu bentuk komitmen Polda Kaltim dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba guna menjaga keamanan dan ketertiban.


(Red/Anto) –Humas Polda Kaltim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *