Memuat berita terbaru...  

 (001) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Cristin Novalia Simanjuntak. SH, MH.
Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif- Marhaban Ya Ramadhan 1447 H/ 2026 M."
Slider Banner HUT RI 80  
   
 (1) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Ade Sukron Ketua DPRD KabupatenBekasi  (2) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Kepala KCD WIL III  (3) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. DIDI ROSIDI Ketua MKKS SMAN KabupatenBekasi  (4) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M.Ir.Hj.Sri Anarusi,M.P.
Kepala SMAN 1 Setu..  (5) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Rija Sudrajat Kepsek SMPN4 Tamsel  (6) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. WIDJAYANTI Kepsek SMAN 11 KOTA BEKASI  (7) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Iim Pitung Kades Sukabudi Kec Sukawangi  (8) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Jayadi Said, SE.
Kepala Desa Mangun Jaya Kecamatan Tambun Selatan Kab.Bekasi  (9) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. BAHRUDIN SE Ketua DPC Apdesi Kabupaten Bekasi
TETI KARYATI MP.d Ketua TP PKK Desa Muktiwari Kecamatan Cibitung (10) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M H. Kunpul Sebra Kepala Desa Jejalen Jaya Tambun Utara Umiyati Ketua TP PKK    

Tragis! Sekeluarga di Samosir Terisolasi Akibat Konflik Lahan: Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Foto: Rumah keluarga Darma Ambarita di Samosir yang dikelilingi parit besar akibat Konflik Lahan, membuat mereka terisolasi secara fisik.
Foto: Rumah keluarga Darma Ambarita di Samosir yang dikelilingi parit besar akibat Konflik Lahan, membuat mereka terisolasi secara fisik.

 

Samosir, – mediarjn.comSebuah video yang menunjukkan seorang anak menangis dan berdoa memanggil Tuhan viral di media sosial, mengungkap tragedi memilukan yang dialami oleh keluarga Darma Ambarita di Desa Unjur, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara. Konflik lahan berujung pada tindakan ekstrem oknum pelaku yang membangun parit besar di sekeliling rumah korban menggunakan alat berat, membuat keluarga tersebut terisolasi secara fisik.

Konflik bermula saat seorang oknum mengklaim bahwa lahan tempat tinggal Darma Ambarita adalah miliknya. Menurut Darma, lahan tersebut merupakan warisan dari orang tuanya. Perdebatan yang turut disaksikan perangkat desa berujung pada tuntutan Darma untuk melihat bukti kepemilikan lahan dari pihak pelaku. Namun, pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen apapun.

Sebagai respons, pelaku menggunakan alat berat untuk menggali parit selebar lima meter dan sedalam lima meter di sekeliling rumah Darma, memutuskan akses keluar-masuk rumah tersebut. “Akibat parit ini, kami harus berenang setiap kali ingin keluar atau masuk rumah,” ujar Darma Ambarita dengan nada sedih.

Ket Foto : Laporan Pengaduan Darma Ambarita di Polres Samosir

 

Langkah Hukum: Apa Kata Kuasa Hukum?

Kuasa hukum korban, Dr. Ramces Pandiangan, SH, MH, menyatakan bahwa tindakan pelaku memenuhi unsur pidana yang diatur dalam Pasal 406 KUHP (perusakan), Pasal 170 KUHP (tindak kekerasan), serta Pasal 333 KUHP (perampasan kemerdekaan). Ia juga menegaskan bahwa tindakan ini melanggar hak privasi yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 28A dan 28J.

“Rumah adalah hak privasi. Tindakan ini jelas merampas hak-hak kemerdekaan korban, dan pelaku harus bertanggung jawab secara hukum,” ujar Ramces. Ia meminta Polres Samosir segera menindaklanjuti laporan yang telah diajukan dan menangkap pelaku.

Respons Masyarakat

Kasus ini memicu keprihatinan publik, terutama setelah video anak korban yang menangis memohon pertolongan Tuhan tersebar luas di Facebook dan TikTok. Netizen mengutuk tindakan pelaku yang dianggap tidak manusiawi dan mendesak aparat hukum untuk bertindak cepat.

Tindakan isolasi ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menciptakan trauma mendalam bagi keluarga korban. “Miris hati ini melihat kekejaman dan cara sadis para pelaku terhadap kondisi yang dialami oleh keluarga Darma Ambarita,” ungkap Ramces menutup pernyataannya.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya keadilan hukum dalam menangani konflik lahan dan pelanggaran hak asasi manusia. Dengan banyaknya bukti yang mendukung, masyarakat berharap pihak berwenang segera mengambil langkah tegas untuk memberikan keadilan bagi keluarga korban.

(Red/A. Nst)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *