Foto : Amin Gumayel SH selaku kuasa Hukum Tetty Harahap, konflik agraria di Paluta, lahan 619 Ha milik Tetty Harahap yang diduga dirampas PT. Hutan Barumun Perkasa.
Medan, – mediarjn.com – Diamnya pemerintah dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dalam menangani dugaan perampasan lahan milik Tetty Harahap di Padang Lawas Utara (Paluta) oleh PT. Hutan Barumun Perkasa (HBP) seluas 619 hektare menjadi sorotan publik. Isu ini memunculkan berbagai opini dari aktivis dan jurnalis yang mempertanyakan sikap tegas pihak berwenang.
Ketua DPW Organisasi Team Libas Sumut, Al Nasution, menyampaikan kepada kru media pada Kamis (2/1/2025) bahwa dugaan perampasan lahan ini telah melalui proses verifikasi oleh Kemenhut. Namun, hingga kini, tindakan konkret belum terlihat.
PT. Hutan Barumun Perkasa dituding sebagai pihak yang mengelola lahan tanpa ganti rugi. Sementara itu, Tetty Harahap sebagai pemilik sah lahan menjadi korban dalam kasus ini. Kemenhut, melalui Dirjen Kehutanan, telah merilis hasil temuan yang menuntut perusahaan membayar ganti rugi, mencabut izin operasional, dan memproses hukum pihak terkait.
Peristiwa ini terjadi di Paluta, Sumatera Utara. Sampai laporan ini dibuat, belum ada langkah konkret dari pemerintah, sehingga situasi terus berlarut tanpa penyelesaian.
Menurut Al Nasution, ketidakseriusan pemerintah dalam menindaklanjuti hasil verifikasi Dirjen Kemenhut mencederai kepercayaan masyarakat. “Apakah marwah pemerintah akan terus direndahkan oleh perusahaan besar seperti ini?” ujarnya dengan tegas.
Organisasi Team Libas Sumut telah mengumpulkan dokumen lengkap terkait kasus ini dan sedang mempersiapkan laporan kepada Presiden RI, Prabowo Subianto. “Kami yakin Presiden akan bertindak tegas untuk melindungi hak rakyat yang dirampas,” tegas Al Nasution..
Polemik ini harus segera diselesaikan untuk mengembalikan marwah pemerintah dan keadilan bagi korban. Jika tidak, isu ini berpotensi menimbulkan opini liar yang merusak citra Kemenhut dan memicu ketidakpuasan masyarakat (publik) kasus sengketa lahan tanah tersebut.
Dengan adanya langkah tegas dari Presiden dan pihak berwenang, diharapkan permasalahan ini dapat segera diselesaikan dan keadilan ditegakkan. (A. NST).
——