Memuat berita terbaru...  

 (000) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. Hisar Pardomuan

 (001) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Cristin Novalia Simanjuntak. SH, MH.

 (002) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. PWI Peradi.

Slider Banner HUT RI 80  
   
 (1) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Ade Sukron Ketua DPRD KabupatenBekasi  (2) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Kepala KCD WIL III  (3) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. DIDI ROSIDI Ketua MKKS SMAN KabupatenBekasi  (4) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M.Ir.Hj.Sri Anarusi,M.P.
Kepala SMAN 1 Setu..  (5) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Rija Sudrajat Kepsek SMPN4 Tamsel  (6) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. WIDJAYANTI Kepsek SMAN 11 KOTA BEKASI  (7) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Iim Pitung Kades Sukabudi Kec Sukawangi  (8) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Jayadi Said, SE.
Kepala Desa Mangun Jaya Kecamatan Tambun Selatan Kab.Bekasi  (9) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. BAHRUDIN SE Ketua DPC Apdesi Kabupaten Bekasi
TETI KARYATI MP.d Ketua TP PKK Desa Muktiwari Kecamatan Cibitung (10) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M H. Kunpul Sebra Kepala Desa Jejalen Jaya Tambun Utara Umiyati Ketua TP PKK    

Parah, Tanpa Ganti Rugi PT. Hutan Barumun Perkasa Kelola Lahan 619 Ha Milik Tetty Harahap di Paluta, Marwah Pemerintah Kemana?

Foto : Amin Gumayel SH selaku kuasa Hukum Tetty Harahap, konflik agraria di Paluta, lahan 619 Ha milik Tetty Harahap yang diduga dirampas PT. Hutan Barumun Perkasa.
Foto : Amin Gumayel SH selaku kuasa Hukum Tetty Harahap, konflik agraria di Paluta, lahan 619 Ha milik Tetty Harahap yang diduga dirampas PT. Hutan Barumun Perkasa.

 

Medan, –  mediarjn.com Diamnya pemerintah dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dalam menangani dugaan perampasan lahan milik Tetty Harahap di Padang Lawas Utara (Paluta) oleh PT. Hutan Barumun Perkasa (HBP) seluas 619 hektare menjadi sorotan publik. Isu ini memunculkan berbagai opini dari aktivis dan jurnalis yang mempertanyakan sikap tegas pihak berwenang.

Ketua DPW Organisasi Team Libas Sumut, Al Nasution, menyampaikan kepada kru media pada Kamis (2/1/2025) bahwa dugaan perampasan lahan ini telah melalui proses verifikasi oleh Kemenhut. Namun, hingga kini, tindakan konkret belum terlihat.

PT. Hutan Barumun Perkasa dituding sebagai pihak yang mengelola lahan tanpa ganti rugi. Sementara itu, Tetty Harahap sebagai pemilik sah lahan menjadi korban dalam kasus ini. Kemenhut, melalui Dirjen Kehutanan, telah merilis hasil temuan yang menuntut perusahaan membayar ganti rugi, mencabut izin operasional, dan memproses hukum pihak terkait.

Peristiwa ini terjadi di Paluta, Sumatera Utara. Sampai laporan ini dibuat, belum ada langkah konkret dari pemerintah, sehingga situasi terus berlarut tanpa penyelesaian.

Menurut Al Nasution, ketidakseriusan pemerintah dalam menindaklanjuti hasil verifikasi Dirjen Kemenhut mencederai kepercayaan masyarakat. “Apakah marwah pemerintah akan terus direndahkan oleh perusahaan besar seperti ini?” ujarnya dengan tegas.

Organisasi Team Libas Sumut telah mengumpulkan dokumen lengkap terkait kasus ini dan sedang mempersiapkan laporan kepada Presiden RI, Prabowo Subianto. “Kami yakin Presiden akan bertindak tegas untuk melindungi hak rakyat yang dirampas,” tegas Al Nasution..

Polemik ini harus segera diselesaikan untuk mengembalikan marwah pemerintah dan keadilan bagi korban. Jika tidak, isu ini berpotensi menimbulkan opini liar yang merusak citra Kemenhut dan memicu ketidakpuasan masyarakat (publik) kasus sengketa lahan tanah tersebut.

Dengan adanya langkah tegas dari Presiden dan pihak berwenang, diharapkan permasalahan ini dapat segera diselesaikan dan keadilan ditegakkan. (A. NST).

——

Mediarjn.com Menyampaikan informasi secara faktual dan berimbang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *