Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif"
H. Nurchaidir. ST, MM. Plt kepala Disperkimtan Kab Bekasi
         width=

      "Selamat Hari Raya Idul Adha 1446H 2025 Masehi" H. Nurchaidir. ST, MM. Plt kepala Disperkimtan Kab Bekasi

      "Bangkit Berama Wujudkan Indonesia Kuat" - HKN 2025

      "Bangkit Berama Wujudkan Indonesia Kuat" - HKN 2025

Foto : Aksi Penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng ini dipimpin oleh aliansi aktivis lingkungan hidup yang terdiri dari KPNAS, Kawali, dan Prabu PL, serta warga Desa Burangkeng.

 

Bekasi – Mediarjn.com Penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng menjadi sorotan di penghujung tahun 2024. Aksi ini dipimpin oleh aliansi aktivis lingkungan hidup yang terdiri dari KPNAS, Kawali, dan Prabu PL, serta warga Desa Burangkeng. Mereka menutup TPA sebagai bentuk protes dan kado akhir tahun untuk Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi.

Langkah ini merupakan respons terhadap kunjungan Menteri Lingkungan Hidup beberapa waktu lalu, di mana TPA Burangkeng dinyatakan tidak layak dan disegel. Menteri LH memberi waktu tiga bulan bagi pihak terkait untuk memperbaiki tata kelola sampah di TPA tersebut. Namun, hingga kini, belum ada tindak lanjut yang memuaskan.

Carsa Hamdani, Ketua Prabu PL, menjelaskan bahwa aksi ini didasari pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Aksi ini adalah kado akhir tahun untuk Kadis LH. Kami melakukan ini sebagai bentuk pengawalan terhadap program Kementerian Lingkungan Hidup. Semua sudah jelas, tindakan kami berdasar pada peraturan yang ada,” tegas Carsa kepada media, Selasa (24/12/2024).

Tuntutan Aktivis dan Warga

Aliansi dan warga Desa Burangkeng mengajukan beberapa tuntutan utama:

  1. Transparansi Informasi Publik: DLH Kabupaten Bekasi diminta mempublikasikan langkah konkret terkait tata kelola TPA Burangkeng sejak penyegelan oleh Kementerian Lingkungan Hidup pada 1 Desember 2024.  
  2. Klarifikasi Penghargaan Lingkungan: Penjelasan diperlukan terkait dasar DLH menerima empat penghargaan lingkungan hidup dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.  
  3. Penghentian Pelayanan TPA: Masyarakat menuntut penghentian seluruh kegiatan di TPA hingga ada klarifikasi dan sosialisasi tata kelola sampah yang sesuai dengan peraturan.
  4. Tuntutan Hukum: Mendesak Kementerian LH untuk memproses hukum Kadis LH Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, atas dugaan pelanggaran undang-undang terkait pengelolaan sampah dan lingkungan.

Samsuro, Kepala UPTD TPA Burangkeng, menyatakan bahwa pihaknya telah berusaha maksimal untuk memberikan pelayanan terbaik. Namun, aksi warga dan aktivis menunjukkan ketidakpuasan yang mendalam atas kinerja pengelolaan sampah di TPA tersebut.

Penutupan TPA Burangkeng menjadi momen penting untuk mendorong transparansi dan perbaikan tata kelola sampah di Kabupaten Bekasi. Warga berharap aksi ini dapat membuka dialog konstruktif antara pemerintah, aktivis, dan masyarakat untuk menciptakan solusi yang berkelanjutan bagi lingkungan.

“Semoga penutupan ini menjadi awal perubahan yang nyata bagi pengelolaan sampah di Kabupaten Bekasi,” ujar salah satu warga.

(Red/ Frans)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *