Konferensi Pers Kementerian ATR/BPN dan Satgas Anti Mafia Tanah di Bekasi

https://mediarjn.com/wp-content/uploads/2024/10/IMG-20241016-WA0012.jpg
Pentingnya Kerja Sama Lintas Institusi

Pada Selasa, 15 Oktober 2024, Kementerian ATR/BPN bersama dengan Satgas Anti Mafia Tanah menggelar sebuah konferensi pers di Gedung Promoter Polres Metro Bekasi. Dipimpin oleh Menteri ATR/BPN, Dr. H. Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), konferensi ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, Ketua Satgas Anti Mafia Tanah Brigjen Pol Arif Rahman, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono, Staf Khusus Bidang Pemberantasan Mafia Tanah Irjen Pol. Drs. Widodo, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto, serta sejumlah pejabat lainnya dari Kepolisian, Kejaksaan, dan Badan Pertanahan Nasional.

Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pertanahan

Dalam sambutannya, Menteri Yudhoyono menekankan pentingnya kerja sama lintas institusi dalam memberantas mafia tanah yang meresahkan masyarakat. “Penegakan hukum terhadap kasus pertanahan menjadi prioritas kami, demi melindungi hak-hak masyarakat serta mencegah terjadinya kejahatan yang merugikan banyak pihak,” tegasnya. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menanggulangi tindak pidana pertanahan yang sering kali menjerat masyarakat.

Kasus-Kasus yang Diungkap

Dalam konferensi pers tersebut, Menteri Yudhoyono menyampaikan beberapa kasus yang berhasil diungkap oleh Polres Metro Bekasi. Salah satunya adalah kasus penipuan yang melibatkan lima tersangka yakni berinisial RA, RBS, OS, IS, dan D yang berkomplot memalsukan surat akta jual beli tanah dengan nilai Rp. 4.072.000.000,-. Korban, Mi’in bin Sa’ih, terpaksa mengalami kerugian setelah menyerahkan uang kepada tersangka. “Namun setelah korban menyerahkan uang sebesar Rp. 4.072.000.000,- kepada tersangka IS, OS dan D dengan diyakinkan oleh tersangka RA dan RBS, faktanya salinan akta jual beli (AJB) tersebut adalah palsu,” jelasnya

Kasus lainnya melibatkan seorang tersangka, RD, yang diduga memalsukan sertifikat tanah dan bangunan milik keluarganya dengan total 39 sertifikat palsu dan merugikan 37 korban. “RD bekerja sama dengan tersangka PS untuk membuat duplikasi sertifikat dengan mengubah data pemegang hak, nomor identifikasi bidang (NIB), nomor hak sertifikat, dan nama pejabat terkait. Sertifikat palsu tersebut digunakan oleh RD sebagai jaminan untuk meminjam uang dari para korban. Sebanyak 39 sertifikat hak milik diduga palsu terlibat dalam kasus ini,” pungkasnya.

(Humas)