Memuat berita terbaru...  

Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif"
Slider Banner HUT RI 80  
   
Hari Kesaktian Pancasila Sekdes Sumberjaya quotes Jurnalistik Hari Kesakitan Pancasila. Kepala Desa, Jejalenjaya. H. KumpulHari Kesakitan Pancasila, Kades Tambu. H. Jaut HUT KEJAKSAAN RI 80 BANNER 000      HUT Kejaksaan RI 80 banner 00HUT KEJARI 80 BANNER 01  HUT KEJARI 80 banner 02 HUT KEJARI 80 BANNER 03 HUT KEJARI 80 BANNER 04               HUT Kejaksaan RI 80 banner 05 HUT Kejaksaan RI 80 banner 06 HUT Kejaksaan RI 80 banner 07    

Karawang Raih WTP PSH atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2023

https://mediarjn.com/wp-content/uploads/2024/05/IMG_20240530_201834.jpg
Pencapaian Karawang dalam Laporan Keuangan

Pemerintah Kabupaten Karawang berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Penekanan Suatu Hal (WTP PSH) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023. Penyerahan laporan hasil pemeriksaan ini dilakukan pada Rabu, 22 Mei 2024, di Bandung oleh Kepala Perwakilan Provinsi Jawa Barat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Sudarminto Eko Putra, S.E., M.M., CSFA, CFRA.

Proses Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan

Acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahap IV ini dihadiri oleh beberapa kepala daerah dan para ketua DPRD dari delapan pemerintah daerah, termasuk Karawang. Selain Karawang, pemerintah daerah lainnya yang menerima laporan hasil pemeriksaan adalah Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bandung, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Indramayu. Penyerahan laporan dilakukan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat.

Rincian Opini WTP PSH

Opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Penekanan Suatu Hal diberikan oleh BPK atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan delapan pemerintah daerah tersebut. Penekanan Suatu Hal (PSH) menyoroti beberapa catatan penting yang harus mendapat perhatian utama pemerintah daerah dalam pelaporan keuangan di tahun mendatang. Jika catatan ini tidak segera ditindaklanjuti, maka dapat mempengaruhi opini atas laporan keuangan di masa mendatang.

Tindak Lanjut dan Kepatuhan

Menurut Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat terkait wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan diterima. Hal ini penting untuk memastikan bahwa seluruh rekomendasi diperhatikan dan diterapkan guna menjaga kualitas laporan keuangan di tahun-tahun berikutnya.

(Humas/Ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *