BREAKING NEWS
Memuat berita terbaru Mediarjn.com...
Memuat tanggal dan waktu...
Mediarjn.com
Mediarjn.com
Mediarjn.com
Mediarjn.com
Mediarjn.com
Avatar Redaksi
Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Penyidik JAM Pidsus memeriksa dua saksi dari Kementerian ESDM dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola PT Migas Kota Bekasi, Selasa (27/10/2026). (Sumber: Kejaksaan Agung RI).

 

Kejagung memeriksa dua saksi ESDM terkait dugaan korupsi tata kelola PT Migas Kota Bekasi dalam kerja sama operasi dengan PT Pertamina EP. 3 Fakta Pemeriksaan Saksi ESDM dalam Kasus Migas Kota Bekasi.
  • Kejagung periksa dua saksi dari Kementerian ESDM.
  • Penyidikan terkait KSO PT Migas Kota Bekasi dan Pertamina EP.
  • Pemeriksaan bertujuan memperkuat pembuktian perkara.
Kejagung melalui JAM Pidsus memeriksa dua saksi berinisial HLS dan EHL dari Kementerian ESDM pada 27 Oktober 2026. Pemeriksaan berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi tata kelola PT Migas Kota Bekasi dalam KSO dengan PT Pertamina EP.
Apa yang Perlu Diketahui?
Dua saksi dari Kementerian ESDM diperiksa penyidik JAM Pidsus Kejagung terkait dugaan penyimpangan tata kelola PT Migas Kota Bekasi dalam kerja sama dengan PT Pertamina EP. Pemeriksaan bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.
Editorial Note: Artikel ini telah melalui proses penyuntingan dan peninjauan oleh tim redaksi Mediarjn.com.

Penyidik JAM Pidsus memeriksa dua saksi dari Kementerian ESDM terkait dugaan penyimpangan tata kelola PT Migas Kota Bekasi dalam kerja sama operasi dengan PT Pertamina EP.

Jakarta, Mediarjn.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa dua saksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Selasa (27/10/2026).

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi pada kerja sama operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009 hingga 202? .

Kedua saksi yang memenuhi panggilan penyidik masing-masing berinisial HLS dan EHL, yang berasal dari Kementerian ESDM.

Kejaksaan Agung menyebut pemeriksaan tersebut bertujuan memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara yang sedang ditangani penyidik JAM Pidsus.

Penyidik Dalami Keterangan Dua Saksi ESDM

Pemeriksaan terhadap HLS dan EHL menjadi bagian dari rangkaian proses penyidikan dugaan penyimpangan tata kelola perusahaan daerah yang bergerak di sektor minyak dan gas bumi tersebut.

Keterangan kedua saksi diharapkan dapat membantu penyidik mendalami aspek-aspek yang berkaitan dengan perkara, termasuk hal-hal yang relevan dengan tata kelola dan pelaksanaan kerja sama operasi antara PT Migas Kota Bekasi dan PT Pertamina EP.

Meski demikian, informasi resmi yang disampaikan belum menguraikan secara terperinci materi pemeriksaan maupun hubungan masing-masing saksi dengan pelaksanaan kerja sama operasi tersebut.

Kejagung Tegaskan Penyidikan Berjalan Profesional

Dalam keterangan resminya, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan berjalan secara profesional, independen, dan akuntabel.

Penyidik juga menyatakan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam menangani perkara.

Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari proses pengumpulan alat bukti untuk memperjelas konstruksi perkara. Karena itu, pemanggilan dan pemeriksaan seseorang sebagai saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan dalam tindak pidana.

Tata Kelola Migas Kota Bekasi Menjadi Sorotan

Perkara ini menempatkan tata kelola PT Migas Kota Bekasi dalam kerja sama operasi dengan PT Pertamina EP sebagai salah satu aspek yang didalami dalam penyidikan.

Publik tentu berkepentingan mengetahui bagaimana perusahaan daerah mengelola kerja sama strategis di sektor minyak dan gas bumi, termasuk aspek transparansi, akuntabilitas, serta pertanggungjawaban pengelolaan usaha.

Perkembangan penyidikan selanjutnya diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai dugaan penyimpangan, pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan bukti pelanggaran, serta potensi dampaknya terhadap kepentingan daerah.

Redaksi Mediarjn.com akan terus memantau perkembangan perkara ini dengan mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi informasi, dan asas praduga tidak bersalah.


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MEDIARJN.COM

SUARAKAN BRAND, PERLUAS JANGKAUAN.

Publikasikan informasi, kegiatan, produk, dan layanan Anda melalui ekosistem pemberitaan MEDIARJN.

KERJA SAMA MEDIA
KERJA SAMA MEDIA
Hubungi Kami