BREAKING NEWS
Memuat berita terbaru Mediarjn.com...
Memuat tanggal dan waktu...
Mediarjn.com
Mediarjn.com
Mediarjn.com
Mediarjn.com
Mediarjn.com
Avatar RD AHMAD SYARIF
Penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola migas Kota Bekasi oleh JAM Pidsus Kejaksaan Agung. (Sumber: Dok. Kejaksaan Agung RI,)

 

Pemeriksaan saksi menjadi bagian dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola migas Kota Bekasi. Simak lima fakta mengenai pemeriksaan dan perkembangan perkara berdasarkan informasi yang tersedia. 5 Fakta Pemeriksaan Saksi Kasus Dugaan Korupsi Migas Kota Bekasi.
  • JAM Pidsus Kejagung memeriksa saksi berinisial MAS.
  • Saksi berasal dari PT SP (Perseroda) Kota Bekasi.
  • Perkara berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola perusahaan daerah.
  • Kerja sama operasi dengan PT Pertamina EP mencakup periode 2009–2024.
  • Penyidik memeriksa saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.
JAM Pidsus Kejaksaan Agung memeriksa saksi berinisial MAS dari PT SP (Perseroda) Kota Bekasi pada 21 Oktober 2026 dalam penyidikan dugaan korupsi terkait tata kelola perusahaan daerah dan kerja sama operasi dengan PT Pertamina EP periode 2009–2024.
Apa yang Perlu Diketahui?
Kejagung melalui JAM Pidsus memeriksa saksi dari PT SP (Perseroda) Kota Bekasi untuk mendalami perkara dugaan penyimpangan tata kelola migas dalam kerja sama operasi dengan PT Pertamina EP periode 2009–2024. Pemeriksaan bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara. Penyidik tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah selama proses hukum berlangsung.
Editorial Note: Artikel ini telah melalui proses penyuntingan dan peninjauan oleh tim redaksi Mediarjn.com.

JAM Pidsus memeriksa saksi berinisial MAS dari PT SP (Perseroda) Kota Bekasi terkait dugaan penyimpangan kerja sama operasi dengan PT Pertamina EP periode 2009–2024.

JAKARTA, MEDIARJN.COM – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa seorang saksi berinisial MAS dari PT SP (Perseroda) Kota Bekasi, Rabu (21/10/2026). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi melalui kerja sama operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP pada periode 2009–2024.

Saksi MAS Penuhi Panggilan Penyidik

MAS memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait perkara tersebut. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan Kejagung guna mengumpulkan informasi dan mendalami fakta-fakta yang berkaitan dengan pengelolaan kerja sama operasi tersebut.

Penyidik Perkuat Pembuktian Perkara

Tim penyidik melakukan pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara. Keterangan saksi menjadi salah satu bagian yang dapat membantu penyidik menyusun rangkaian fakta hukum sebelum menentukan langkah penanganan selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Tata Kelola Migas Periode 2009–2024 Jadi Sorotan

Perkara yang sedang disidik berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola perusahaan daerah dalam kerja sama operasi dengan PT Pertamina EP selama periode 2009–2024. Rentang waktu tersebut mencakup sekitar 15 tahun sehingga pengungkapan fakta mengenai pelaksanaan kerja sama menjadi bagian penting dalam proses penyidikan.

Meski demikian, informasi yang tersedia belum menjelaskan secara terperinci bentuk penyimpangan yang sedang didalami, nilai kerugian negara yang diduga timbul, maupun materi pemeriksaan terhadap saksi MAS.

Penyidikan Diklaim Profesional dan Akuntabel

Dalam menangani perkara tersebut, penyidik menyatakan proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel. Penyidik juga menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam setiap tahapan penanganan perkara.

Prinsip tersebut menjadi penting agar proses penegakan hukum berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah, sekaligus menjaga hak-hak setiap pihak yang berkaitan dengan perkara.

Perkembangan Perkara Masih Perlu Ditelusuri

Hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan saksi, kemungkinan pemanggilan saksi lain, ataupun perkembangan penanganan perkara berikutnya.

Informasi mengenai dugaan penyimpangan, kerugian negara, dan pihak-pihak yang bertanggung jawab masih perlu merujuk pada keterangan resmi penyidik serta perkembangan proses hukum.

Asas Praduga Tidak Bersalah Tetap Dikedepankan

Mediarjn.com menegaskan bahwa perkara ini masih berada dalam ranah penyidikan. Dugaan penyimpangan yang sedang didalami tidak dapat diperlakukan sebagai tindak pidana yang telah terbukti sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pemberitaan ini juga tetap membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab guna menjaga prinsip jurnalistik yang kritis, berimbang, dan akuntabel.


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MEDIARJN.COM

SUARAKAN BRAND, PERLUAS JANGKAUAN.

Publikasikan informasi, kegiatan, produk, dan layanan Anda melalui ekosistem pemberitaan MEDIARJN.

KERJA SAMA MEDIA
KERJA SAMA MEDIA
Hubungi Kami