Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik JAM Pidsus memeriksa tiga saksi dalam penyidikan dugaan korupsi terkait tata kelola PT Migas Kota Bekasi dalam KSO dengan PT Pertamina EP periode 2009–2024, Senin (12/10/2026). (Sumber: Keterangan resmi Kejaksaan Agung RI. Gunakan dokumentasi foto sesuai sumber asli yang tersedia.)
Tim Jaksa Penyidik JAM Pidsus memeriksa tiga saksi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola PT Migas Kota Bekasi. Penyidikan berkaitan dengan KSO bersama PT Pertamina EP selama 2009–2024. 3 Saksi Diperiksa Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Migas Bekasi.
-
Kejagung memeriksa tiga saksi pada Senin, 12 Oktober 2026.
Penyidikan berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola PT Migas Kota Bekasi.
Perkara menyangkut kerja sama operasi dengan PT Pertamina EP periode 2009–2024.
Ketiga saksi berasal dari unsur Sekretariat DPRD Kota Bekasi dan Sekretariat Kementerian Dalam Negeri.
Pemeriksaan bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
Kejaksaan Agung memeriksa tiga saksi pada 12 Oktober 2026 dalam penyidikan dugaan korupsi terkait tata kelola PT Migas Kota Bekasi pada KSO dengan PT Pertamina EP periode 2009–2024. Pemeriksaan bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
Apa yang Perlu Diketahui?
Kejagung memeriksa tiga saksi terkait dugaan korupsi tata kelola PT Migas Kota Bekasi dalam KSO dengan PT Pertamina EP periode 2009–2024. Penyidik menyatakan pemeriksaan bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.
Editorial Note: Artikel ini telah melalui proses penyuntingan dan peninjauan oleh tim redaksi Mediarjn.com.
Penyidik JAM Pidsus memeriksa tiga saksi pada 12 Oktober 2026 untuk memperkuat pembuktian perkara dugaan penyimpangan kerja sama operasi antara PT Migas Kota Bekasi dan PT Pertamina EP periode 2009–2024.
KOTA BEKASI, MEDIARJN.COM – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa tiga orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi, Senin (12/10/2026).
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola perusahaan dalam pelaksanaan Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP selama periode 2009–2024.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan, tiga saksi yang memenuhi panggilan penyidik terdiri atas MR, yang disebut menjabat Sekretaris DPRD Kota Bekasi; AF dari Sekretariat Kementerian Dalam Negeri; serta CMS, yang disebut menjabat Sekretaris DPRD Kota Bekasi pada 2009.
Penyidik memeriksa ketiganya untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara. Namun, pemeriksaan sebagai saksi tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan atau kesalahan seseorang dalam perkara yang sedang ditangani.
Penyidik Dalami Perkara Tata Kelola Migas
Penyidikan ini berfokus pada dugaan penyimpangan tata kelola PT Migas Kota Bekasi dalam kerja sama operasi dengan PT Pertamina EP pada rentang waktu 2009 hingga 2024.
Rentang waktu tersebut mencakup pelaksanaan kerja sama selama bertahun-tahun. Karena itu, proses penyidikan menjadi bagian penting untuk mengungkap fakta, menelusuri rangkaian peristiwa, serta menguji bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Meski demikian, informasi mengenai materi pemeriksaan, bentuk dugaan penyimpangan, potensi kerugian negara, maupun peran masing-masing pihak belum dijelaskan dalam keterangan yang menjadi dasar pemberitaan ini. Aspek-aspek tersebut perlu merujuk pada keterangan resmi penyidik atau dokumen perkara yang dapat diverifikasi.
Kejaksaan Tekankan Profesionalitas Penyidikan
Kejaksaan menyatakan proses penyidikan berjalan secara profesional, independen, dan akuntabel. Penyidik juga menegaskan pentingnya menjunjung asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Pemeriksaan saksi merupakan salah satu tahapan untuk mengumpulkan keterangan dan memperkuat pembuktian. Penetapan tanggung jawab hukum terhadap pihak tertentu harus didasarkan pada bukti dan proses hukum yang berlaku, bukan semata-mata karena seseorang dimintai keterangan oleh penyidik.
Perkembangan perkara ini masih perlu dicermati, terutama terkait hasil pemeriksaan, penjelasan mengenai dugaan penyimpangan tata kelola, dan langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh penyidik.
Transparansi informasi mengenai perkembangan perkara juga penting agar masyarakat memperoleh penjelasan yang memadai mengenai penanganan dugaan korupsi di lingkungan badan usaha milik daerah, dengan tetap menghormati hak-hak setiap pihak yang terkait.
(Red)

