Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik JAM Pidsus memeriksa seorang saksi dari PT CNI dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020, Senin (12/10/2026). (Sumber: Keterangan resmi Kejaksaan Agung RI.)
Tim Jaksa Penyidik JAM Pidsus memeriksa saksi dari PT CNI terkait perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Kejaksaan menyatakan penyidikan mengedepankan profesionalitas, akuntabilitas, dan asas praduga tidak bersalah. 3 Hal yang Perlu Diketahui soal Pemeriksaan Saksi PT CNI.
-
Kejagung memeriksa saksi berinisial SH dari PT CNI pada 12 Oktober 2026.
Pemeriksaan berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020.
Penyidik melakukan pemeriksaan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
Kejaksaan Agung memeriksa saksi berinisial SH dari PT CNI dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Pemeriksaan bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
Apa yang Perlu Diketahui?
Kejagung memeriksa saksi PT CNI terkait dugaan korupsi tata kelola nikel periode 2017–2020. Penyidik menyatakan pemeriksaan bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.
Editorial Note: Artikel ini telah melalui proses penyuntingan dan peninjauan oleh tim redaksi Mediarjn.com.
Tim Jaksa Penyidik JAM Pidsus memeriksa seorang saksi dari PT CNI untuk memperkuat pembuktian perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020.
JAKARTA, MEDIARJN.COM – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa seorang saksi dari PT CNI dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020, Senin (12/10/2026).
Saksi berinisial SH memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait perkara tersebut. Penyidik melakukan pemeriksaan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
Pemeriksaan itu menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam tata kelola komoditas nikel pada periode tersebut.
Dalam keterangan yang tersedia, penyidik belum memerinci materi pemeriksaan SH, bentuk dugaan penyimpangan, potensi kerugian negara, maupun peran pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.
Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Perkara yang ditangani JAM Pidsus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola komoditas nikel selama 2017 hingga 2020.
Penyidik memeriksa SH dari PT CNI untuk memperoleh keterangan yang diperlukan dalam proses pembuktian. Namun, pemanggilan dan pemeriksaan seseorang sebagai saksi tidak serta-merta menunjukkan bahwa orang tersebut terlibat atau melakukan tindak pidana.
Informasi mengenai hubungan saksi dengan perkara, substansi keterangan yang disampaikan, serta perkembangan penyidikan selanjutnya masih memerlukan penjelasan resmi dari pihak Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Tegaskan Prinsip Kehati-hatian
Kejaksaan menyatakan proses penyidikan berjalan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Prinsip tersebut penting agar penyidik menguji setiap keterangan dan bukti secara objektif sebelum menarik kesimpulan hukum. Publik juga perlu memperoleh informasi perkembangan perkara berdasarkan keterangan resmi yang dapat diverifikasi.
(Red)

