BREAKING NEWS
Memuat berita terbaru Mediarjn.com...
Memuat tanggal dan waktu...
Mediarjn.com
Mediarjn.com
Mediarjn.com
Mediarjn.com
Mediarjn.com
Avatar RD AHMAD SYARIF
Kejaksaan Agung memeriksa seorang ASN Pemerintah Kota Bekasi dalam penyidikan dugaan penyimpangan tata kelola PT Migas Kota Bekasi terkait KSO dengan PT Pertamina EP periode 2009–2024. (Sumber: Keterangan resmi Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, 9 Oktober 2026.)

 

Lima poin penting mengenai pemeriksaan ASN Pemkot Bekasi oleh JAM Pidsus Kejagung dalam penyidikan dugaan penyimpangan tata kelola perusahaan daerah pada kerja sama sektor migas. 5 Fakta Pemeriksaan ASN Pemkot Bekasi dalam Kasus KSO Migas.
  • Kejagung memeriksa seorang ASN Pemkot Bekasi.
  • Saksi berinisial ARJ memenuhi panggilan penyidik.
  • Perkara berkaitan dengan tata kelola PT Migas Kota Bekasi.
  • Penyidikan mencakup KSO dengan PT Pertamina EP periode 2009–2024.
  • Pemeriksaan bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.
Kejaksaan Agung melalui JAM Pidsus memeriksa ASN Pemkot Bekasi berinisial ARJ pada 9 Oktober 2026. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan penyimpangan tata kelola PT Migas Kota Bekasi dalam KSO dengan PT Pertamina EP periode 2009–2024.
Apa yang Perlu Diketahui?
Kejagung memeriksa ASN Pemkot Bekasi berinisial ARJ terkait dugaan penyimpangan tata kelola PT Migas Kota Bekasi dalam KSO dengan PT Pertamina EP periode 2009–2024. Pemeriksaan bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara. Kejagung menegaskan penyidikan berjalan dengan menjunjung asas praduga tidak bersalah.
Editorial Note: Artikel ini telah melalui proses penyuntingan dan peninjauan oleh tim redaksi Mediarjn.com.

Penyidik JAM Pidsus mendalami dugaan penyimpangan tata kelola PT Migas Kota Bekasi dalam kerja sama operasi dengan PT Pertamina EP periode 2009–2024.

JAKARTA, Mediarjn.com –  Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi berinisial ARJ dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi.

Penyidik memeriksa ARJ pada Jumat (9/10/2026) untuk mendalami perkara kerja sama operasi atau Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Migas Kota Bekasi dan PT Pertamina EP yang berlangsung pada periode 2009–2024.

Berdasarkan keterangan resmi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, pemeriksaan tersebut bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.

Namun, keterangan resmi yang tersedia belum menjelaskan materi pemeriksaan, jabatan spesifik ARJ di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, maupun dugaan penyimpangan yang secara khusus didalami penyidik.

Kejagung Periksa ASN Pemkot Bekasi

Kejaksaan Agung menyebut ARJ sebagai saksi yang memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan dalam perkara tersebut.

Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari proses penyidikan guna mengumpulkan informasi dan menguji bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.

Meski penyidik memeriksa seorang ASN Pemkot Bekasi, status saksi tidak serta-merta menunjukkan bahwa yang bersangkutan terlibat dalam tindak pidana. Penilaian mengenai peran setiap pihak harus mengacu pada hasil penyidikan dan bukti yang sah.

KSO PT Migas Kota Bekasi dan Pertamina EP Jadi Sorotan

Perkara yang ditangani JAM Pidsus berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam kerja sama operasi dengan PT Pertamina EP selama 2009–2024.

Rentang waktu tersebut mencakup kegiatan kerja sama selama sekitar 15 tahun. Meski demikian, bahan keterangan resmi belum merinci aspek pengelolaan yang diduga menyimpang, nilai transaksi kerja sama, potensi kerugian negara, ataupun pihak-pihak lain yang telah dimintai keterangan.

Informasi mengenai hal-hal tersebut penting untuk membantu publik memahami pokok perkara secara utuh. Terlebih, perkara ini berkaitan dengan tata kelola badan usaha milik daerah dan hubungan kerja sama dengan perusahaan di sektor minyak dan gas bumi.

Dari sudut pandang pengawasan publik, kejelasan mengenai dasar kerja sama, pelaksanaan kewajiban para pihak, pengelolaan pendapatan, serta mekanisme pertanggungjawaban menjadi aspek yang relevan untuk diketahui apabila penyidik telah mengungkapkannya secara resmi.

Namun, aspek-aspek tersebut merupakan ruang pendalaman yang relevan, bukan kesimpulan bahwa penyimpangan tertentu telah terbukti terjadi.

Penyidik Lengkapi Pembuktian dan Berkas Perkara

Kejaksaan Agung menyatakan pemeriksaan ARJ bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.

Penyidik juga menegaskan bahwa proses penyidikan berlangsung secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Perkembangan perkara selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan, kecukupan alat bukti, dan langkah hukum yang diambil penyidik sesuai ketentuan yang berlaku.

Publik perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan penyidikan tanpa mendahului kesimpulan hukum. Apabila tersedia keterangan tambahan dari Kejaksaan Agung, Pemerintah Kota Bekasi, PT Migas Kota Bekasi, maupun PT Pertamina EP, informasi tersebut dapat memperjelas konteks kerja sama yang sedang didalami.


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MEDIARJN.COM

SUARAKAN BRAND, PERLUAS JANGKAUAN.

Publikasikan informasi, kegiatan, produk, dan layanan Anda melalui ekosistem pemberitaan MEDIARJN.

KERJA SAMA MEDIA
KERJA SAMA MEDIA
Hubungi Kami