Di Balik Kasus MBG: 6 Tersangka, 233 Saksi, hingga Kerugian Rp10 Triliun

Tim Penyidik JAM PIDSUS menyerahkan enam tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis kepada Tim Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026). (Sumber: Dokumentasi Kejaksaan Agung RI.)

 

Perkara dugaan korupsi tata kelola MBG di BGN memasuki tahap penuntutan. Enam tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada penuntut umum setelah penyidik mengumpulkan keterangan 233 saksi dan dua ahli. 6 Fakta Baru Perkara Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG.
  • Kejagung menyerahkan enam tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
  • Perkara berkaitan dengan tata kelola program MBG di BGN periode 2025–2026.
  • Penyidik memeriksa 233 saksi dan dua ahli.
  • Penyidik menyebut dugaan aliran dana terkait pengurusan titik SPPG.
  • BPKP disebut menghitung kerugian negara sekitar Rp10 triliun.
  • Perkara kini memasuki tahap penuntutan setelah berkas dinyatakan lengkap.
JAM PIDSUS menyerahkan enam tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi tata kelola MBG pada BGN periode 2025–2026 kepada Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat. Penyidik menyebut telah memeriksa 233 saksi dan dua ahli serta menemukan dugaan penggunaan dan pengalihan dana dalam pengurusan titik SPPG. Berdasarkan audit BPKP yang disebut Kejaksaan, kerugian keuangan negara mencapai kurang lebih Rp10 triliun.
Apa yang Perlu Diketahui?
Tim Penyidik JAM PIDSUS menyerahkan enam tersangka dan barang bukti kepada Tim Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat pada Selasa (29/9/2026). Keenam tersangka terdiri dari DH, SS, LP, LMI, GHS, dan AYS. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola program MBG pada BGN periode 2025–2026. Penyidik menyebut telah mengumpulkan keterangan 233 saksi, dua ahli, dokumen, dan barang bukti elektronik. Kejaksaan juga menyebut dugaan penggunaan dan pengalihan dana dalam mekanisme pengurusan titik SPPG serta kerugian keuangan negara sekitar Rp10 triliun berdasarkan audit BPKP. Setelah berkas dinyatakan lengkap, perkara kini memasuki tahap penuntutan.
✓
Editorial Note: Artikel ini telah melalui proses penyuntingan dan peninjauan oleh tim redaksi Mediarjn.com.

Galery Foto: Kejagung serahkan enam tersangka perkara dugaan korupsi tata kelola MBG


Berkas perkara dinyatakan lengkap setelah penyidik memeriksa 233 saksi, dua ahli, serta sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Jakarta, Mediarjn.com – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyerahkan enam tersangka beserta barang bukti kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).

Penyerahan tahap tersebut dilakukan setelah Penuntut Umum menyatakan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026 telah lengkap.

Kejaksaan menyebut penyidik menemukan dugaan penggunaan dan pengalihan sejumlah dana dalam mekanisme pengurusan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga berada di luar hubungan bisnis atau hubungan profesional yang wajar.

Berdasarkan hasil penyidikan yang disampaikan Kejaksaan, dugaan tersebut antara lain berkaitan dengan pembayaran kepada pihak yang memiliki kaitan dengan proses verifikasi dan penetapan status titik SPPG.

Kejaksaan juga menyebut keterkaitan peran para tersangka yang terdiri dari unsur penyelenggara negara dan pihak swasta menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp10 triliun berdasarkan audit BPKP.

Enam Tersangka Diserahkan ke Penuntut Umum

Enam tersangka yang diserahkan kepada Tim Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat terdiri dari empat orang yang memiliki posisi di lingkungan BGN dan dua pihak swasta.

Mereka masing-masing berinisial:

    • DH, Kepala BGN periode Agustus 2024 hingga 2 Juni 2026.
    • SS, Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode 17 September 2025 hingga Juni 2026.
    • LP, Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan periode 22 Oktober 2024 hingga 2 Juni 2026.
    • LMI, Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN.
    • GHS, pihak swasta.
    • AYS, pihak swasta.

Penyerahan tersebut menandai beralihnya perkara dari tahap penyidikan menuju tahap penuntutan setelah jaksa penuntut umum menyatakan berkas perkara lengkap.

Penyidik Kumpulkan Keterangan 233 Saksi

Dalam proses penyidikan, tim penyidik mengumpulkan keterangan dari 233 orang saksi dan dua orang ahli.

Penyidik juga menggunakan alat bukti surat atau dokumen serta barang bukti elektronik untuk memperkuat pembuktian perkara.

Kejaksaan menyatakan seluruh alat bukti tersebut menjadi bagian dari pemberkasan sebelum perkara dilimpahkan kepada penuntut umum.

Dengan dinyatakannya berkas lengkap, penuntut umum selanjutnya akan memproses perkara sesuai tahapan hukum yang berlaku.

Dugaan Pengurusan Titik SPPG Jadi Bagian yang Didalami

Dalam keterangan resmi penyidik, salah satu temuan yang disebut berkaitan dengan mekanisme pengurusan titik SPPG.

Penyidik menyebut terdapat dugaan penggunaan dan pengalihan sejumlah dana yang tidak berkaitan dengan hubungan bisnis atau profesional yang wajar.

Dana tersebut, menurut hasil penyidikan yang disampaikan Kejaksaan, termasuk pembayaran yang kemudian digunakan untuk diberikan kepada pihak yang berkaitan dengan proses verifikasi dan penetapan status titik SPPG.

Kejaksaan menyebut penyidik menemukan keterkaitan peran antara DH, SS, LP, dan LMI sebagai penyelenggara negara dengan GHS dan AYS dari pihak swasta.

Konstruksi perkara tersebut selanjutnya menjadi bagian dari materi yang akan diuji dalam proses penuntutan dan persidangan.

Kerugian Negara Disebut Capai Sekitar Rp10 Triliun

Salah satu angka terbesar yang muncul dalam perkara ini adalah nilai kerugian keuangan negara.

Berdasarkan audit kerugian keuangan negara yang disebut dilakukan BPKP, Kejaksaan menyatakan perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp10 triliun.

Angka tersebut merupakan hasil audit yang disebut dalam keterangan penyidik dan menjadi bagian dari konstruksi perkara yang akan dipertanggungjawabkan melalui proses hukum selanjutnya.

Pasal yang Menjerat Para Tersangka

Kejaksaan membedakan sangkaan pasal berdasarkan posisi masing-masing tersangka.

Untuk DH, LP, dan SS, penyidik menerapkan sangkaan primair Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Penyidik juga menerapkan sangkaan subsidair Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, LMI, GHS, dan AYS dijerat dengan ketentuan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disebutkan Kejaksaan.

Perkara Masuk Tahap Penuntutan

Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum, perkara dugaan korupsi tata kelola MBG tersebut memasuki tahapan berikutnya.

Tim Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat selanjutnya akan memproses perkara berdasarkan berkas dan alat bukti yang telah diserahkan penyidik.

Keenam tersangka tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka juga akan diuji melalui mekanisme peradilan.

Perkara ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan tata kelola program Makan Bergizi Gratis, yang menyangkut pengelolaan program dan anggaran publik.

Karena itu, proses penuntutan dan pembuktian di persidangan akan menjadi tahapan penting untuk menguji konstruksi perkara, alat bukti, serta pertanggungjawaban hukum masing-masing tersangka.


(Red)

Badan Gizi NasionalBGNHukumJAM PIDSUSKejaksaan AgungKejari Jakarta PusatkorupsiMakan Bergizi GratisMBGPenuntutanpenyidikanRp10 triliunSPPG