Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS memeriksa dua ASN Pemerintah Kota Bekasi sebagai saksi dalam perkara dugaan penyimpangan tata kelola PT Migas Perseroda Kota Bekasi dalam KSO dengan PT Pertamina EP. (Sumber: Kejaksaan Agung RI.)
JAM PIDSUS memeriksa dua ASN Pemkot Bekasi sebagai saksi dalam perkara dugaan penyimpangan tata kelola PT Migas Perseroda Kota Bekasi dan KSO dengan PT Pertamina EP. 5 Fakta Pemeriksaan 2 ASN Pemkot Bekasi dalam Perkara Dugaan Korupsi Migas.
-
JAM PIDSUS memeriksa dua ASN Pemkot Bekasi pada 29 September 2026.
Kedua saksi berinisial RH dan FW.
RH merupakan ASN Pemkot Bekasi periode 2019–2023.
Perkara berkaitan dengan KSO PT Migas Perseroda Kota Bekasi dan PT Pertamina EP.
Penyidik memeriksa saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.
JAM PIDSUS Kejaksaan Agung memeriksa dua ASN Pemkot Bekasi, RH dan FW, sebagai saksi dalam perkara dugaan penyimpangan tata kelola PT Migas Perseroda Kota Bekasi dalam KSO dengan PT Pertamina EP periode 2009–2024.
Apa yang Perlu Diketahui?
Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS memeriksa dua ASN Pemkot Bekasi pada Selasa (29/9/2026). RH merupakan ASN Pemkot Bekasi periode 2019–2023, sedangkan FW merupakan ASN Pemkot Bekasi. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan penyimpangan tata kelola PT Migas Perseroda Kota Bekasi dalam KSO dengan PT Pertamina EP periode 2009–2024. Kejaksaan menyebut pemeriksaan bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan serta menegaskan penyidikan tetap mengedepankan profesionalitas, independensi, akuntabilitas, asas praduga tidak bersalah, dan prinsip kehati-hatian.
Editorial Note: Artikel ini telah melalui proses penyuntingan dan peninjauan oleh tim redaksi Mediarjn.com.
Penyidik mendalami perkara dugaan penyimpangan tata kelola PT Migas Perseroda Kota Bekasi dalam KSO dengan PT Pertamina EP periode 2009–2024.
Jakarta, Mediarjn.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam kerja sama operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009–2024.
Penyidik memeriksa kedua saksi tersebut pada Selasa (29/9/2026). Keduanya hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait perkara yang sedang didalami.
Kedua saksi tersebut masing-masing berinisial RH, ASN Pemerintah Kota Bekasi periode 2019–2023, dan FW, ASN Pemerintah Kota Bekasi.
Kejaksaan menyebut pemeriksaan kedua saksi bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan penyimpangan tata kelola perusahaan daerah tersebut.
Penyidik Dalami Tata Kelola PT Migas Perseroda
Pemeriksaan RH dan FW menjadi bagian dari rangkaian penyidikan JAM PIDSUS terhadap dugaan penyimpangan dalam tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi.
Perkara tersebut berkaitan dengan kerja sama operasi antara perusahaan daerah milik Pemerintah Kota Bekasi dan PT Pertamina EP yang berlangsung pada periode 2009 hingga 2024.
Dalam proses penyidikan, keterangan saksi menjadi salah satu materi yang digunakan penyidik untuk memperkuat konstruksi perkara dan melengkapi berkas penyidikan.
Namun, dalam keterangan resmi yang disampaikan Kejaksaan, penyidik belum membeberkan materi pemeriksaan RH dan FW secara rinci kepada publik.
Dua ASN Hadiri Pemeriksaan
Kejaksaan menyatakan RH dan FW hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan.
RH tercatat sebagai ASN Pemerintah Kota Bekasi pada periode 2019–2023. Sementara FW merupakan ASN Pemerintah Kota Bekasi.
Kejaksaan belum menjelaskan secara terbuka mengenai posisi atau keterkaitan spesifik kedua saksi dengan tata kelola PT Migas Perseroda maupun KSO dengan PT Pertamina EP.
Keterangan kedua saksi selanjutnya menjadi bagian dari bahan yang dianalisis penyidik bersama alat bukti dan informasi lain dalam proses penyidikan.
Kejaksaan Tekankan Asas Praduga Tak Bersalah
Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan perkara tersebut berlangsung secara profesional, independen, dan akuntabel.
Penyidik juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Penegasan tersebut penting karena pemeriksaan saksi merupakan bagian dari tahapan penyidikan dan tidak serta-merta menunjukkan bahwa seseorang terlibat sebagai pelaku tindak pidana.
Dalam perkara ini, RH dan FW berstatus sebagai saksi berdasarkan keterangan resmi Kejaksaan yang disampaikan pada 29 September 2026.
Penyidikan Masih Berjalan
Pemeriksaan terhadap dua ASN Pemkot Bekasi menunjukkan penyidik masih mengembangkan perkara dugaan penyimpangan tata kelola PT Migas Perseroda Kota Bekasi dalam KSO dengan PT Pertamina EP.
Penyidik akan menggunakan keterangan saksi bersama alat bukti dan materi penyidikan lainnya untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan.
Hingga keterangan resmi tersebut disampaikan, Kejaksaan belum mengungkap materi pemeriksaan secara detail maupun perkembangan hukum terhadap pihak lain dalam perkara tersebut.
Perkembangan selanjutnya akan mengikuti hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti yang diperoleh tim penyidik.
(Red)