Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara R. Narendra Jatna memberikan keynote speech dalam kegiatan Academic Engagement Adhyaksa Chambers di Auditorium Joko Soetono, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Senin (2/11/2026). Ia menegaskan Adhyaksa Chambers merupakan fasilitas pendukung penyelesaian sengketa, bukan lembaga pemutus sengketa. (Sumber: Dok. Puspenkum Kejaksaan Agung RI)
Adhyaksa Chambers merupakan konsep fasilitas pendukung penyelesaian sengketa yang diperkenalkan Kejaksaan Agung di Universitas Indonesia. JAM DATUN menegaskan fasilitas ini bukan lembaga pemutus sengketa, melainkan ruang untuk mendukung mediasi dan mekanisme ADR sesuai ketentuan hukum. Berikut 5 Hal Penting tentang Adhyaksa Chambers yang Diperkenalkan Kejaksaan.
Kejaksaan memperkenalkan konsep Adhyaksa Chambers di Fakultas Hukum UI.
Adhyaksa Chambers dirancang sebagai fasilitas pendukung mekanisme ADR.
Jamdatun menegaskan fasilitas ini tidak berwenang memutus sengketa.
Kejaksaan melibatkan akademisi untuk menguji konsep dan tata kelolanya.
Kejelasan dasar hukum dan batas kewenangan menjadi faktor penting implementasi.
JAM DATUN R. Narendra Jatna memperkenalkan Adhyaksa Chambers dalam kegiatan akademik di Fakultas Hukum UI, Depok, 2 November 2026. Ia menegaskan fasilitas tersebut berfungsi mendukung mekanisme penyelesaian sengketa alternatif, bukan mengambil alih kewenangan pengadilan, arbitrase, atau lembaga lain.
Apa yang Perlu Diketahui?
Kejaksaan Agung memperkenalkan Adhyaksa Chambers sebagai fasilitas pendukung penyelesaian sengketa melalui mekanisme ADR. Dalam kegiatan di Universitas Indonesia, Jamdatun R. Narendra Jatna menegaskan fasilitas tersebut tidak berwenang memutus sengketa. Kejaksaan juga melibatkan akademisi untuk menguji landasan hukum, desain kelembagaan, dan tata kelolanya agar tetap transparan serta tidak tumpang tindih dengan kewenangan institusi lain.
Editorial Note: Artikel ini telah melalui proses penyuntingan dan peninjauan oleh tim redaksi Mediarjn.com.
Galery Foto:
Jamdatun R. Narendra Jatna menegaskan Adhyaksa Chambers bukan lembaga pemutus sengketa, melainkan fasilitas pendukung penyelesaian sengketa melalui mekanisme alternatif.
DEPOK, MEDIARJN.COM – Kejaksaan Agung memperkenalkan konsep Adhyaksa Chambers sebagai fasilitas pendukung penyelesaian sengketa melalui mekanisme alternatif atau Alternative Dispute Resolution (ADR). Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN), Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna, menegaskan fasilitas tersebut tidak memiliki kewenangan untuk memutus sengketa ataupun mengambil alih fungsi lembaga peradilan dan institusi penyelesaian sengketa lainnya.
Narendra menyampaikan penegasan itu saat memberikan keynote speech dalam kegiatan Academic Engagement Adhyaksa Chambers di Auditorium Joko Soetono, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Depok, Senin (2/11/2026).
Ia menjelaskan, Kejaksaan merancang Adhyaksa Chambers sebagai hearing facility atau ruang fasilitasi yang profesional, modern, netral, dan kredibel. Fasilitas ini bertujuan mendukung proses mediasi serta mekanisme ADR lainnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Adhyaksa Chambers tidak hadir sebagai lembaga yang memutus sengketa, dan tidak pula dimaksudkan untuk menggantikan pengadilan, lembaga arbitrase, mediator, maupun institusi lain yang telah memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Adhyaksa Chambers adalah ruang bagi bekerjanya kewenangan yang sudah ada, bukan ruang untuk melahirkan kewenangan baru,” tegas Narendra di hadapan sivitas akademika UI.
Adhyaksa Chambers Bukan Lembaga Pemutus Sengketa
Narendra menjelaskan, Kejaksaan ingin membangun infrastruktur penyelesaian sengketa yang memungkinkan para pihak berdialog secara lebih tertib, profesional, efisien, transparan, dan terukur.
Menurutnya, mekanisme tersebut penting terutama dalam menangani sengketa yang melibatkan kepentingan negara dan sektor publik. Sebab, tidak semua persoalan hukum harus berakhir melalui proses litigasi panjang di pengadilan.
Melalui fasilitas tersebut, para pihak diharapkan dapat mengidentifikasi kepentingan hukum, mengendalikan risiko, serta merumuskan penyelesaian yang akuntabel tanpa mengabaikan prinsip legalitas.
Narendra menilai pendekatan itu dapat membantu negara melindungi kepentingan publik, aset dan keuangan negara, serta menjaga kesinambungan pembangunan dan kepastian hukum bagi para pemangku kepentingan.
“Filosofi utama dari Adhyaksa Chambers adalah memastikan negara hadir tidak hanya saat sengketa diputus, tetapi juga menyediakan ekosistem penyelesaian yang tepat guna menjaga kepentingan publik, aset dan keuangan negara, kesinambungan pembangunan, serta kepastian bagi para pemangku kepentingan,” terangnya.
Bagian dari Transformasi Kelembagaan Kejaksaan
Narendra menyebut pembentukan Adhyaksa Chambers sebagai bagian dari transformasi kelembagaan Kejaksaan yang lebih luas. Inisiatif tersebut juga berkaitan dengan penguatan peran Jaksa Agung sebagai Advocaat Generaal dalam pembangunan hukum nasional.
Ia menjelaskan, Kejaksaan memasukkan inisiatif ini dalam program superprioritas dan agenda game changer untuk mendorong pendekatan penegakan hukum yang lebih preventif, solutif, serta berorientasi pada pengelolaan risiko hukum atau law risk management.
Dengan pendekatan tersebut, Kejaksaan ingin memperkuat upaya pencegahan dan penyelesaian persoalan hukum, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan negara dan sektor publik.
Akademisi UI Dilibatkan untuk Menguji Konsep
Dalam kegiatan tersebut, Narendra juga menyoroti pentingnya keterlibatan perguruan tinggi dan kalangan akademisi. Menurutnya, masukan akademik diperlukan agar Adhyaksa Chambers memiliki landasan yuridis yang kuat, desain kelembagaan yang akuntabel, serta tata kelola yang transparan.
Kejaksaan berharap para akademisi dan pakar hukum dapat menguji konsep tersebut secara objektif, termasuk menilai kesesuaiannya dengan sistem hukum nasional dan kewenangan lembaga yang sudah ada.
“Ukuran keberhasilan Adhyaksa Chambers bukanlah seberapa besar kewenangan yang dimilikinya, melainkan seberapa efektif fasilitas ini mampu membuat kewenangan yang telah diberikan oleh hukum bekerja secara lebih baik, profesional, dan bermanfaat bagi negara dan masyarakat,” pungkas Narendra.
Sejumlah Pejabat dan Akademisi Hadiri Academic Engagement
Kegiatan Academic Engagement Adhyaksa Chambers turut dihadiri Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan UI, Prof. Ir. Mahmud Sudibandriyo, M.Sc., Ph.D.; Sekretaris JAM DATUN, Dr. Sila H. Pulungan, S.H., M.Hum.; serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dr. RD Mohammad Teguh Darmawan beserta jajaran.
Hadir pula tiga narasumber, yakni Dosen Fakultas Hukum Universitas Adhyaksa Dr. Rudi Pradisetia Sudirdja, S.H., M.H.; Dosen Fakultas Hukum UI Dr. Parulian Paidi Aritonang, S.H., LL.M., MPP.; dan akademisi ADR Prof. Dr. Rosa Agustina, S.H., M.H.
Batas Kewenangan Jadi Hal Penting untuk Diperjelas
Penegasan bahwa Adhyaksa Chambers bukan lembaga pemutus sengketa menjadi aspek penting dalam pengembangan fasilitas tersebut. Kejelasan mengenai dasar hukum, tata cara fasilitasi, independensi proses, serta batas keterlibatan Kejaksaan perlu menjadi bagian dari tata kelola yang transparan.
Dengan demikian, fasilitas ini diharapkan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan pengadilan, arbitrase, maupun lembaga mediasi yang telah diatur dalam sistem hukum nasional.
Bagi masyarakat dan pemangku kepentingan, manfaat Adhyaksa Chambers nantinya akan bergantung pada kejelasan mekanisme, kepastian hukum, serta kemampuan fasilitas tersebut menjaga kepentingan negara tanpa mengabaikan hak para pihak yang bersengketa.
(Red)